1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kedelapan Laki-laki Para Pemohon dari RIZWAN ASHRAF TANJUNG menjadi HABIB RIFKI ALAYDRUS dalam akta kelahiran anak Kedelapan Laki-laki Para Pemohon Nomor 1375-LU-10102023-0005 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 10 Oktober 2023 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak Kedelapan Laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|