Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HAMI PRAMANDA Pgl HAMI Bin JOHARDIMAN, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di di konter HP milik terdakwa di Jl. Mr. Asa’at No. 20 Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awal tahun 2021 terdakwa sepakat dengan Adrian Pgl Ad (DPO) bahwa terdakwa bersedia menjadi Gudang Sabu milik Adrian Pgl Ad dan mengedarkan Sabu dimaksud atas instruksi dari Adrian Pgl Ad, maka sejak tahun 2022 terdakwa bekerja sama dengan Adrian Pgl Ad untuk mengedarkan Sabu dan setiap kali terdakwa menerima Sabu dari Adrian Pgl Ad terdakwa menerima upah sebanyak Rp. 10.000.000,- yang terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa dan setiap kali terdakwa menerima Sabu dari Adrian Pgl Ad rata-rata bisa habis dalam 1 bulan.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di konter HP milik terdakwa di Jl. Mr. Asa’at No. 20 Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, terdakwa menerima 5 paket besar Sabu dari Adrian Pgl Ad (DPO) yang dikirim menggunakan mobil travel, kemudian terdakwa membuka, menimbang dan mencoba paket dimaksud untuk memastikan bahwa benar itu Sabu atau tidak, selanjutnya terdakwa memasukkan Sabu dimaksud ke dalam sebuah tas dan terdakwa gantung di dinding kamar konter HP milik terdakwa sambil menunggu instruksi dari Adrian Pgl Ad tentang kemana Sabu dimaksud akan dilempar/diletakkan untuk diambil pembeli.
- Akhirnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib, ketika terdakwa sedang berdiri di pintu konter, Petugas dari BNNP Sumbar mendatangi terdakwa memerintahkan terdakwa untuk diam di tempat, tetapi terdakwa lari ke dalam konter sambil membanting dan menutup pintu konter, terdakwa masuk ke kamar konter dan mengambil tas yang berisi 5 paket besar dan 1 paket kecil Sabu dimaksud, kemudian terdakwa membuang 2 paket besar Sabu ke dalam lubang WC dan menyiramnya dengan air, karena terdakwa melihat WC tersumbat/mampet maka untuk paket ke 3 dan ke 4 terdakwa robek bungkusnya dan terdakwa buang ke air di dalam lubang WC, selanjutnya paket ke 5 terdakwa buka klipnya dan terdakwa masukkan ke dalam lubang WC dan terakhir 1 paket kecil juga terdakwa buang ke dalam WC dan menyiramnya dengan air.
- Beberapa saat kemudian Petugas dari BNNP Sumbar berhasil membuka pintu konter dan langsung menangkap terdakwa, selanjutnya Petugas menemukan bungkusan plastik kosong di dalam lubang pembuangan air kamar mandi konter, 1 paket kecil Sabu di dalam lubang WC, kemudian WC di dalam kamar mandi konter tersebut dipecahkan dengan bantuan petugas Damkar, lalu Petugas menemukan 2 paket besar dan 1 paket sedang Sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening, selanjutnya Petugas menemukan 1 buah plastik warna kuning bertuliskan Jin Xuan Tea di rak sepatu di depan kamar mandi konter, di dalam kamar konter Petugas menemukan 1 buah timbangan warna hitam merk HWH Pocket Scale dan 1 buah buku tabungan BRI Simpedes nomor rekening : 5453-01-041827-53-0 an. Hami Pramanda di dalam sebuah tas, kemudian Petugas menemukan 1 unit HP Iphone serie 7 warna Pink di lantai kamar konter, Petugas juga menemukan 1 unit HP merek Realme warna Hitam dalam kondisi terbakar di dalam kamar mandi konter dan kemudian di atas tempat tidur di dalam kamar konter Pettugas menemukan 1 buah dompet yang berisi : 10 lembar uang tunai senilai Rp. 100.000,-, 7 lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,-, 1 buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA warna Putih nomor : 5379413024523026 dan 1 buah kartu ATM BRI warna Biru nomor : 601301129449334.
- Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam Nomor : 377/VI/023100/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :
Barang bukti yang disita dari HAMI PRAMANDA Pgl HAMI Bin JOHARDIMAN, adalah berupa:
- 1 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 93,77 gram.
- 1 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 93,77 gram.
- 1 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 14,42 gram.
- 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 3,9 gram.
Berat total seluruh Barang Bukti = 205,87 gram (disisihkan : 0,01 gram untuk pemeriksaan Labfor).
- Bahwa dalam Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 13 Juni 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0487 an. HAMI PRAMANDA Pgl HAMI Bin JOHARDIMAN, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa HAMI PRAMANDA Pgl HAMI Bin JOHARDIMAN, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di di konter HP milik terdakwa di Jl. Mr. Asa’at No. 20 Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awal tahun 2021 terdakwa sepakat dengan Adrian Pgl Ad (DPO) bahwa terdakwa bersedia menjadi Gudang Sabu milik Adrian Pgl Ad.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di konter HP milik terdakwa di Jl. Mr. Asa’at No. 20 Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, terdakwa menerima 5 paket besar Sabu dari Adrian Pgl Ad (DPO) yang dikirim menggunakan mobil travel, kemudian terdakwa membuka, menimbang dan mencoba paket dimaksud untuk memastikan bahwa benar itu Sabu atau tidak, selanjutnya terdakwa memasukkan Sabu dimaksud ke dalam sebuah tas dan terdakwa gantung di dinding kamar konter HP milik terdakwa.
- Akhirnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib, ketika terdakwa sedang berdiri di pintu konter, Petugas dari BNNP Sumbar mendatangi terdakwa memerintahkan terdakwa untuk diam di tempat, tetapi terdakwa lari ke dalam konter sambil membanting dan menutup pintu konter, terdakwa masuk ke kamar konter dan mengambil tas yang berisi 5 paket besar dan 1 paket kecil Sabu dimaksud, kemudian terdakwa membuang 2 paket besar Sabu ke dalam lubang WC dan menyiramnya dengan air, karena terdakwa melihat WC tersumbat/mampet maka untuk paket ke 3 dan ke 4 terdakwa robek bungkusnya dan terdakwa buang ke air di dalam lubang WC, selanjutnya paket ke 5 terdakwa buka klipnya dan terdakwa masukkan ke dalam lubang WC dan terakhir 1 paket kecil juga terdakwa buang ke dalam WC dan menyiramnya dengan air.
- Beberapa saat kemudian Petugas dari BNNP Sumbar berhasil membuka pintu konter dan langsung menangkap terdakwa, selanjutnya Petugas menemukan bungkusan plastik kosong di dalam lubang pembuangan air kamar mandi konter, 1 paket kecil Sabu di dalam lubang WC, kemudian WC di dalam kamar mandi konter tersebut dipecahkan dengan bantuan petugas Damkar, lalu Petugas menemukan 2 paket besar dan 1 paket sedang Sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening, selanjutnya Petugas menemukan 1 buah plastik warna kuning bertuliskan Jin Xuan Tea di rak sepatu di depan kamar mandi konter, di dalam kamar konter Petugas menemukan 1 buah timbangan warna hitam merk HWH Pocket Scale dan 1 buah buku tabungan BRI Simpedes nomor rekening : 5453-01-041827-53-0 an. Hami Pramanda di dalam sebuah tas, kemudian Petugas menemukan 1 unit HP Iphone serie 7 warna Pink di lantai kamar konter, Petugas juga menemukan 1 unit HP merek Realme warna Hitam dalam kondisi terbakar di dalam kamar mandi konter dan kemudian di atas tempat tidur di dalam kamar konter Pettugas menemukan 1 buah dompet yang berisi : 10 lembar uang tunai senilai Rp. 100.000,-, 7 lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,-, 1 buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA warna Putih nomor : 5379413024523026 dan 1 buah kartu ATM BRI warna Biru nomor : 601301129449334.
- Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam Nomor : 377/VI/023100/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :
Barang bukti yang disita dari HAMI PRAMANDA Pgl HAMI Bin JOHARDIMAN, adalah berupa:
- 1 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 93,77 gram.
- 1 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 93,77 gram.
- 1 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 14,42 gram.
- 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 3,9 gram.
Berat total seluruh Barang Bukti = 205,87 gram (disisihkan : 0,01 gram untuk pemeriksaan Labfor).
- Bahwa dalam Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 13 Juni 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0487 an. HAMI PRAMANDA Pgl HAMI Bin JOHARDIMAN, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |