| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa Adi Julias panggilan Sidi, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus Tahun
2025 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Agustus
Tahun 2025, bertempat di dalam kedai Pulai Anak Air RT/RW 002/002 Kelurahan Pulai Anak Air
Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikenhendaki oleh
yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang
diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 02.00 wib terdakwa sudah berniat
untuk melakukan pencurian dalam kedai milik saksi korban Sukra Yanti pgl Era dimana terdakwa
telah memantau situasi dari kedai tersebut, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam
01.00 Wib terdakwa sampai dikedai lalu terdakwa masuk dalam pekarangan kedai tersebut yang
dikelilingi pagar besi yang ada rumah saksi korban yang saat itu tidak terkunci setelah itu
terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng warna hitam orange dari kaos kaki yang dipakai
terdakwa dimana obeng tersebut sudah terdakwa persiapkan dari rumah.
- Bahwa terdakwa langsung mencongkel pasak pintu kedai menggunakan obeng tersebut, setelah
berhasil membuka pintu kedai, terdakwa langsung masuk dalam kedai lalu terdakwa membuka
laci meja yang ada dalam kedai menggunakan obeng setelah berhasil membuka laci meja
kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan warna hijau yang terbuat dari plastik, dan
toples warna bening yang berisikan uang koin pecahan Rp1.000,- serta uang tunai dalam laci
berupa pecahan Rp 2.000,- dimana uang koin tersebut terdakwa masukkan dalam kantong plastik
yang terdakwa ambil dari dalam kedai, sebelum pergi meninggalkan kedai tersebut terdakwa
mengambil 1 (satu) buah gunting warna hitam biru yang akan terdakwa pergunakan untuk
membuka celengan plastik tersebut setelah itu terdakwa langsung keluar meninggalkan kedai
dimana sesampainya di luar terdakwa memanjat pagar gudang yang ada di depan kedai,
sesampainya di dalam pekarang gudang terdakwa langsung membuka celengan plastik tersebut
menggunakan gunting dimana setelah terdakwa berhasil mengambil uang yang ada dalam
celengan tersebut terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 05 September 2025 Sekira jam 00.15 Wib terdakwa berhasil
ditangkap oleh anggota Polsekta Bukittinggi sedang berjalan kaki di simpang kabun pusalan kota
Bukittinggi sedang mencari target pencurian berikutnya oleh terdakwa kemudian terdakwa
bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor polsekta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Sukra Yanti Pgl Era telah mengalami kerugian
sebesar lebih kurang Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)
Ke-3 dan 5 Jo Pasal 486 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------- |