Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH GIVANI.S PGL GIP BIN SYAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1932 /L.3.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIVANI.S PGL GIP BIN SYAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

----------Bahwa terdakwa GIVANI S. Pgl GIP BIN SYAMSUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan diderah Gurun Panjang Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Terdakwa dihubungi oleh saksi RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN (diajukan dalam berkas terpisah) yang mengatakan bahwa ianya meminta pekerjaan untuk menjualkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dan setelah pembicaraan selesai selanjutnya terdakwa menghubungi Pgl EKO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) meminta narkotika jenis sabu yang mana uangnya akan Terdakwa berikan sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah narkotika sabu tersebut berhasil terjual, tidak berapa lama kemudian Pgl EKO kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang Terdakwa pesan telah diletakkan dibagian samping trotoar Pinggir Jalan Hamka Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya terdakwa pergi ketempat dimaksud dan mengambil 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening tersebut dan membawa serta menyimpannya di tempat Terdakwa bekerja disebuah gudang sayur yang bertempat di Jalan Hamka Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi;
  • Bahwa sekitar pukul 06.30 RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah ada narkotika sabu dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika sabu untuk dijual sudah ada dan apabila narkotika tersebut terjual agar RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa dan RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN sepakat bertemu di Pinggir Jalan diderah Gurun Panjang Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya sekitar 07.00 wib terdakwa pergi ketempat dimaksud dan bertemu dengan RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening kepada RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN, setelah itu terdakwa pergi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 wib, terdakwa kembali menghubungi Pgl EKO dan membeli narkotika sabu seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya terdakwa lakukan dengan cara mentransfer, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa dihubungi oleh Pgl EKO dan Pgl EKO mengatakan bahwa narkotika sabu telah diletakkan di Pinggir Jalan Hamka Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi yang dimasukkan dalam bungkus rokok Djisamsoe dan diletakkan dibagian samping trotoar, selanjutnya terdakwa menuju ke tempat dimaksud dan sekitar 5 (lima) meter mencapai tempat narkotika tersebut berada, terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polresta Bukittinggi, selanjutnya atas arahan dari terdakwa Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dalam bungkus rokok djisamsoe dan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0183/10422.00/2025 tanggal 09 Mei 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih keseluruhan seberat 2,49 gr (tiga koma tiga puluh gram) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2596/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan pada saat itu ditemukan narkotika sabu yang telah terdakwa serahkan kepada RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN yang mana RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN telah membagi narkotika sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang dan 12 (dua belas) paket kecil yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0185/10422.00/2025 tanggal 09 Mei 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 4,86 gr (tiga koma tiga puluh gram);
  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2599/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

 

---------------------------------------------------------- D A N -----------------------------------------------------------

 

 

KEDUA:

 

----------Bahwa terdakwa GIVANI S. Pgl GIP BIN SYAMSUL BAHRI pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 00.30, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan diderah Gurun Panjang Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas kepolisian dari satuan sat narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang yang memiliki narkotika, kemudian anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan dan diketahui seseorang yang dimaksudkan tersebut adalah terdakwa yang juga merupakan Target Operasi (TO) dari tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 00.00 wib tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi tiba di Pinggir Jalan Hamka Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan sekitar pukul 00.30 wib terlihat terdakwa sedang berdiri di Pinggir Jalan Hamka Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan terpantau sedang seperti mencari sesuatu di pinggir jalan tersebut, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung mendekati dan mengamankan terdakwa, setelah itu datang masyarakat untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu dan 1 (satu) Unit HP Merk samsung warna abu-abu didalam saku jaket warna abu- abu yang Tersangka gunakan pada saat itu, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pencarian di dekat terdakwa diamankan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dalam bungkus rokok djisamsoe dan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari terdakwa diamankan disamping trotoar, kemudian kepada petugas terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polresta Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0183/10422.00/2025 tanggal 09 Mei 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 2,49 gr (tiga koma tiga puluh gram). Bahwa selanjutnya barang bukti narkotika tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2596/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya