Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H Rio Ramadani panggilan Rio Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-447/L.3.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rio Ramadani panggilan Rio[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rio Ramadani panggilan Rio, pada hari Minggu tanggal 12 November Tahun 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan November Tahun 2023, bertempat di rumah saksi Jondra Polta Jalan Simpang Patai Jorong Bateh Sariak Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira jam 12.00 Wib terdakwa berjalan kaki dengan tujuan ke warung pada saat terdakwa lewat didepan rumah saksi korban Jondra Polta Pgl Jon terdakwa melihat tidak ada mobil milik saksi korban terparkir dihalaman rumah kemudian muncul niat terdakwa untuk masuk dalam rumah saksi korban setelah itu terdakwa langsung menuju ke belakang rumah saksi korban dan merusak dinding dapur yang terbuat dari papan menggunakan tangan terdakwa, setelah dinding papan kayu berhasil terdakwa bukak lalu terdakwa masuk dari dinding papan dapur tersebut kemudian terdakwa langsung mendorong 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter-MX No Pol BA 3278 AI warna merah maroon menuju pintu depan rumah setelah itu terdakwa mencari kunci kamar yang ditemukan terdakwa diatas jendela pintu kamar lalu terdakwa membuka pintu kamar tersebut dan mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang teletak diatas meja dalam kamar lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Helm Merk ONK warna hitam silver yang terletak diatas lemari yang ada di ruangan tamu setelah itu terdakwa membuka pintu depan rumah yang kuncinya tergantung dipintu depan rumah lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya     

            

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Jondra Polta panggilan Jon selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter-MX No Pol BA 3278 AI warna merah maroon, 1 (satu) buah Helm Merk ONK warna hitam silver uang tunai Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah mengalami kerugian uang tunai sebesar lebih kurang Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya