Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Jenis Kelamin Anak Pertama Pemohon dari LAKI-LAKI menjadi PEREMPUAN di dalam akta kelahiran Anak Pemohon Nomor 1472CLT2112200904208 tertanggal 21 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, untuk memperbaiki Perubahan tersebut;
3. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak Pertama Pemohon dari ADI JUNAIDI PUTRA menjadi HALLYSA HUMAIRA PUTRI di dalam akta kelahiran Anak Pemohon Nomor 1472CLT2112200904208 tertanggal 21 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, untuk memperbaiki Perubahan tersebut;
4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1472/CLT2112200904208 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai tertanggal 21 Desember 2009 dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan akta kelahiran Pemohon.
5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |