Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Eva Reni Desiana, S.H | Mhd Rafi panggilan Rafi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1315/L.3.11/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa terdakwa MHD RAFI PGL RAFI, pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, sekira pukul 12.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat bertempat Gang Simabua Kelurahan Pakan Labuah Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 12.10 Wib terdakwa menelpon sdr ANDRE ( DPO) untuk memakai narkotika jenis shabu berdua itupun kalau sdr ANDRE punya shabu tersebut, kemudian sdr andre menjawab “japuik se lah ka Simpang Tigo Baleh, den sadang disiko ( jemput saja lah ke Simpang Tigo Baleh ) Andre sedang berada disimpang Tigo Baleh” lalu terdakwa pergi menjemputnya ke Simpang Tigo Baleh Kota Bukittinggi, sesampai disimpang Tigo Baleh terdakwa melihat sdr ANDRE sedang duduk di atas motor bersama temannya kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari sdr ANDRE. Dan terdakwa mengajak sdr ANDRE memakai shabu tersebut berdua tetapi sdr ANDRE tidak mau karena sdr ANDRE ada keperluan pergi ke Payakumbuh. Setelah itu sdr Andre pun pergi dan terdakwa pun pulang, pada saat terdakwa baru jalan dari Simpang Tigo Baleh menuju arah pulang tepatnya di dekat Gang Simabua Kelurahan Pakan labuah Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi terdakwa dipepet oleh dua orang pemotor berboncengan kemudian karena terakwa takut terdakwa menjatuhkan motor beserta narkotika jenis shabu yang pada saat itu ada dalam genggaman terdakwa. sekitar berjarak 5 meter dari tempat terdakwa menjatuhkan sepeda motor dan shabu milik terdakwa, terdakwa langsung ditangkap lalu dipegangi oleh dua orang yang mengaku anggota kepolisian.Kemudian dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh didekat terdakwa ditangkap berjarak sekita 5 meter tersebut, 1 (satu) unit HP merk samsung a11 warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk mio soul, 1 (satu) buah bong beserta pipet didalam jok motor. Setelah terdakwa ditanya tentang pemilik seluruh barang bukti yang disita tersebut, dihadapan saksi-saksi masyarakat terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Selanjutnya terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 06 Mei 2024 dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/10422.00/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINADHI NIK.P.80931 dan Penaksir pada cabang PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota yaitu NEWARTI NIK.P.79083 serta ditanda tangani oleh pihak kepolisian Polres Bukittinggi ELVANALDI AIPTU Nrp. 79120278 dan terdakwa MHD RAFI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:1468/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 sebagai Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,20 gram nol koma dua puluh gram ) diberi nomor barang bukti 2242/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka MHD RAFI PGL RAFI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalis disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2242/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar (+) Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI NO. 35 taun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau :
Kedua :
Bahwa terdakwa MHD RAFI PGL RAFI, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, pada waktu malam, jamnya terdakwa tidak ingat lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat ditempat terdakwa bekerja di Konveksi beralamat di Jorong Tangah Koto Kenagarian Sungai Pua Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yakni Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat itu terdakwa berada di konveksi tempat terdakwa bekerja di Jorong Tangah Koto Kenagarian Sungai Pua Kecamatan Sungai Pua Kabuapten Agam, kemudian terdakwa ditelfon oleh sdr ANDRE menanyakan dimana keberadaan terdakwa, lalu terdakwa menjawab “ terdakwa sedang berada di konveksi”. Sesaat kemudian datanglah sdr ANDRE ke konveksi tempat terdakwa bekerja tersebut dan mengajak terdakwa memakai narkotika jenis shabu. Setelah berada didalam kamar sdr ANDRE mengeluarkan narkotika jenis shabu dari dalam sakunya lalu terdakwa mengambil BONG dan kaca pirek dari dalam lemari selanjutnya sdr ANDRE memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kaca pirek dan merakitnya dengan BONG tersebut dan sdr ANDRE menghisap narkotika jenis shabu tersebut dengan terdakwa secara bergantian. Bahwa yang terdakwa rasakan setelah memakai shabu tersebut adalah terdakwa merasa tenang dan nyaman, stamina untuk beraktifitas semakin bertambah. Seminggu setelah menggunakan shabu, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 12.10 Wib terdakwa menelpon sdr ANDRE ( DPO) lagi untuk memakai narkotika jenis shabu berdua dengan sdr Andre, Andre mengatakan pada terdakwa “japuik se lah ka Simpang Tigo Baleh, den sadang disiko ( jemput saja lah ke Simpang Tigo Baleh ) Andre sedang berada disimpang Tigo Baleh” lalu terdakwa pergi menjemputnya ke Simpang Tigo Baleh Kota Bukittinggi, sesampai disimpang Tigo Baleh terdakwa melihat sdr ANDRE sedang duduk di atas motor bersama temannya kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari sdr ANDRE. Dan terdakwa mengajak sdr ANDRE memakai shabu tersebut berdua tetapi sdr ANDRE tidak mau karena sdr ANDRE ada keperluan pergi ke Payakumbuh. Setelah itu sdr Andre pun pergi dan terdakwa pun pulang, pada saat terdakwa baru jalan dari Simpang Tigo Baleh menuju arah pulang tepatnya di dekat Gang Simabua Kelurahan Pakan labuah Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi terdakwa dipepet oleh dua orang pemotor berboncengan kemudian karena terakwa takut terdakwa menjatuhkan motor beserta narkotika jenis shabu yang pada saat itu ada dalam genggaman terdakwa. sekitar berjarak 5 meter dari tempat terdakwa menjatuhkan sepeda motor dan shabu milik terdakwa, terdakwa langsung ditangkap lalu dipegangi oleh dua orang yang mengaku anggota kepolisian. Kemudian dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh didekat terdakwa ditangkap berjarak sekita 5 meter tersebut, 1 (satu) unit HP merk samsung a11 warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk mio soul, 1 (satu) buah bong beserta pipet didalam jok motor. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi Nomor : SKHN/37/V/2024/Klinik tanggal 06 Mei 2024 tentang hasil pengujian urine atas nama tersangka MHD RAFI PGL RAFI dengan Hasil pemeriksaan :
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah salah dan melanggar hukum dan terdakwa tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |