Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Bkt Zuhermi masril 1.Zahiyar
2.Erizal
3.Ewiza
4.Erwan
5.Edison
6.Erniza
7.Erlinza
8.Ermiza
9.Erla Rosa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zuhermi masril
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudi Astari Saputra, S.H.Zuhermi masril
2Irfan Meisyahputra, S.H.Zuhermi masril
Tergugat
NoNama
1Zahiyar
2Erizal
3Ewiza
4Erwan
5Edison
6Erniza
7Erlinza
8Ermiza
9Erla Rosa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ASNI
2Suyetti
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sahnya jual beli dan penyerahan hak atas tanah seluas 120 m2 yang merupakan 1/3 (satu per tiga) bagian hak milik Nurbi pada tanah objek SHM No. 210 seluas 359 sebagaimana Gambar Situasi No.187 Tahun 1990, yang dilakukan pada tahun 1985 antara Nurbi Cq. Para Tergugat sebagai penjual dengan Syamsuniar (alm) sebagai pembeli;
3. Menetapkan Penggugat untuk bertindak selaku penerima kuasa dari Para Tergugat dalam hal menandatangani akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal pendaftaran pemindahan hak dan peralihan hak atas tanah  SHM No. 210 sebagaimana Gambar Situsasi No. 187 Tahun 1990;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi (Turut Tergugat III) agar dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu. 
 
SUBSIDAIR :
 
 Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak