| Petitum | 1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2.    Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
 a.    Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1375011711850004tertanggal 01 November 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu NOVRI ALDI;
 b.    Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1375-LT-12112021-0008 tertanggal 12 November 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menyatakan bahwa nama Pemohon yaitu NOVRI ALDI;
 c.    Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375012201160002 tertanggal 24 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu NOVRI ALDI;
 d.    Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 34/34/I/2012 tertanggal 26 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu NOVRI ALDI;
 e.    Paspor Pemohon dengan Nomor C6949329 tertanggal 11 November 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu NOFRI ALDI;
 Adalah Satu Orang Yang Sama
 3.    Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
 4.    Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
   |