Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Bkt ELLYANA PUSPITA DEWI 1.FIF GROUP PAYAKUMBUH
2.VERAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELLYANA PUSPITA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraELLYANA PUSPITA DEWI
Tergugat
NoNama
1FIF GROUP PAYAKUMBUH
2VERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------

2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.--

3.    Menghukum dan mewajibkan Tergugat I untuk melakukan Restrukturisasi Kredit Tahun 2025.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang diduga menyuruh Penggugat untuk menyerahkan agunan sebagaimana dijelaskan pada posita nomor 1 dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.----------------------------------------------------------------------------------
5.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang diduga tidak mengubris dan diduga tidak mengindahkan serta tidak menanggapi dengan baik Permohoan Perpanjangan Kredit Penggugat dan malah menyuruh Penggugat untuk menyerahkan agunan sebagaimana dijelaskan pada posita nomor 1 dapat dikategorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum.--

6.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang diduga tanpa melakukan kewajiban-kewajibannya memberikan surat Peringatan 1, 2, dan seterusnya dan Restrukturisasi Kredit kepada Penggugat namun diduga dengan melawan hukum tetap membuat keputusan yang menyatakan Penggugat sebagai Nasabah Kredit Macet dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.----------------------------------------------------------------------------------

7.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs).---------------

8.    Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

9.    Menghukum Tergugat I membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------

10.    Menghukum Tergugat I patuh dan taat pada putusan ini.---------------------------------------------

S U B S I D A I R :
 
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak