Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Tomiwardi panggilan Tomi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-829/L.3.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tomiwardi panggilan Tomi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Alvi Syukri, S.H., M.H.Tomiwardi panggilan Tomi
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa TOMIWARDI Pgl TOMI bersama-sama dengan saksi ADI SURYA Pgl NARO (perkara diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 22.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023, bertempat di sebuah rumah di Kubu Pakan Ladiang Bawah Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas saksi Abdi Hafiz dan Riki Wahyudi bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa dan saksi ADI SURYA Pgl NARO dan dihadapan saksi Dedi Satria dan Asriyal D dilakukan penggeledahan di kamar saksi ADI SURYA Pgl NARO dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di bawah karpet lantai dalam kamar saksi ADI SURYA Pgl NARO, 1 (satu) buah hanpdhone Infinix warna biru dan 1 (satu) buah hanphone Oppo warna biru selanjutnya pihak kepolisian menanyakan kepada saksi ADI SURYA  Pgl NARO apakah masih ada narkotika lainya kemudian saksi ADI SURYA Pgl NARO menjawab masih memiliki narkotika jenis shabu lainnya yang berada di gerobak bakso yang sudah tidak terpakai yang berada di luar rumah saksi ADI SURYA Pgl NARO kemudian pihak kepolisian bersama dengan saksi ADI SURYA Pgl NARO dan terdakwa serta saksi masyarakat lainya memeriksa gerobak bakso tersebut dan ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang berada di gerobak bakso tersebut.

 

Bahwa 10 (sepuluh) paket kecil shabu dan 1 (satu) paket sedang shabu adalah milik Pgl Hengki (DPO) yang dititipkan kepada saksi ADI SURYA Pgl NARO pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 16.00 wib, sedangkan 1 (satu) paket kecil shabu dan 1 (satu) paket kecil ganja diberikan Pgl Hengki (DPO) sebagai imbalan karena saksi ADI SURYA Pgl NARO mau menerima titipan  shabu untuk diantar sesuai instruksi Pgl Hengki (DPO).

Bahwa sebelum saksi Abdi Hafiz dan Riki Wahyudi bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi datang ke rumah saksi ADI SURYA Pgl NARO, terdakwa dan saksi ADI SURYA Pgl NARO akan menggunakan Narkotika jenis shabu dan saksi ADI SURYA Pgl NARO sudah meletakkan 1 (satu) paket shabu di atas karpet di lantai kamar untuk digunakan, namun karena datang tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, terdakwa lalu menyimpan 1 (satu) paket shabu tersebut ke bawah karpet di lantai kamar tersebut.

Bahwa terhadap narakotika jenis shabu dan ganja yang ditemukan di gerobak bakso di luar rumah saksi ADI SURYA Pgl NARO, terdakwa tidak mengetahuinya.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 264/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimimpin Cabang pada PT.Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,61 gr (satu koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram).  1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dengan berat bersih 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram). 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor  8,62 gr (delapan koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih 8,02 gr (delapan koma nol dua gram). Dari kleseluruhan barang bukti dengan total berat bersih 8,83 gr (delapan koma delapan puluh tiga gram) disisihkan  dari masing-masing paket dengan berat bersih 0.95 gr (nol koma sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 7,88 gr (tujuh koma delapan puluh delapan gram) untuk persidangan di pengadilan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0060/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ADI SURYA Pgl NARO dan TOMIWARDI Pgl TOMI dengan nomor barang bukti 0017/2024/NNF dan 0018/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0017/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti 0018/2024/NNF Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa TOMIWARDI Pgl TOMI bersama-sama dengan saksi ADI SURYA Pgl NARO (perkara diajukan secara terpisah) (perkara diajukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023 bertempat di dalam kamar di sebuah rumah di Kubu Pakan Ladiang Bawah Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara saksi ADI SURYA  Pgl NARO menyiapkan alat-alat hisap shabu tersebut dari botol bekas air mineral, pipet sedotan air mineral gelas sebanyak 3 (tiga) buah dan 1 (satu) buah pirek kaca kemudian saksi ADI SURYA Pgl NARO merakit alat hisap dengan cara dimana awalnya saksi ADI SURYA Pgl NARO membengkokkan 2 (dua) buah pipet plastik membentuk leter L dengan mancis lalu terdakwa membuat lubang di botol bekas air mineral tersebut dan mengisi air sebanyak lebih kurang ¾ di botol tersebut lalu saksi ADI SURYA Pgl NARO memasukan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirek dan memasukan kaca pirek ke pipet yang sudah saksi ADI SURYA Pgl NARO bengkokkan dan pipet satunya lagi saksi ADI SURYA Pgl NARO masukkan lubang botol dan disambungkan dengan 1 (satu) buah pipet lainnya lalu kaca pirek berisi narkotika jenis shabu tersebut saksi ADI SURYA Pgl NARO bakar dengan mancis dan di saat membakar bersamaan saksi ADI SURYA Pgl NARO menghisap asap yang melalui pipet yang satunya lagi, kemudian saksi ADI SURYA Pgl NARO menghisap asap dari narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian dengan terdakwa TOMIWARDI pgl TOMI hingga narkotika jenis shabu yang ada di dalam kaca pirek tersebut habis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 264/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimimpin Cabang pada PT.Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,61 gr (satu koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram).  1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dengan berat bersih 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram). 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor  8,62 gr (delapan koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih 8,02 gr (delapan koma nol dua gram). Dari kleseluruhan barang bukti dengan total berat bersih 8,83 gr (delapan koma delapan puluh tiga gram) disisihkan  dari masing-masing paket dengan berat bersih 0.95 gr (nol koma sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 7,88 gr (tujuh koma delapan puluh delapan gram) untuk persidangan di pengadilan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0060/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ADI SURYA Pgl NARO dan TOMIWARDI Pgl TOMI dengan nomor barang bukti 0017/2024/NNF dan 0018/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0017/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti 0018/2024/NNF Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/08/XI/2023/Klinik tanggal 27 November 2023 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Tomiwardi atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya