Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H Bobi Hartanto panggilan Bobi bin Boiman Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-621/L.3.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bobi Hartanto panggilan Bobi bin Boiman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Bobi Hartanto panggilan Bobi Bin Boiman, pada hari Senin tanggal 15 Januari Tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di dalam bengkel CMC saksi Zul Fahmi Ranggo Malai Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa yang telah memiliki kunci palsu yang di dapat pada bulan Desember Tahun 2023 langsung menuju ke bengkel milik saksi korban Zul Fahmi Pgl Fahmi tempat terdakwa berkerja DahuluNYA dimana saksi melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat POP Pol BA 4934 LW warna merah terpakir dalam bengkel tersebut lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci palsu dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor setelah hidup mesinya lalu terdakwa mendorong sepeda motor keluar dari bengkel setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya menuju ke Daerah Kerinci Provinsi Jambi.                    

     

  • Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Zul Fahmi Pgl Fahmi, selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat POP Pol BA 4934 LW warna merah telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa terdakwa Bobi Hartanto panggilan Bobi Bin Boiman, pada hari Senin tanggal 15 Januari Tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di dalam bengkel CMC saksi Zul Fahmi Ranggo Malai Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa yang telah memiliki kunci palsu yang di dapat pada bulan Desember Tahun 2023 langsung menuju ke bengkel milik saksi korban Zul Fahmi Pgl Fahmi tempat terdakwa berkerja DahuluNYA dimana saksi melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat POP Pol BA 4934 LW warna merah terpakir dalam bengkel tersebut lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci palsu dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor setelah hidup mesinya lalu terdakwa mendorong sepeda motor keluar dari bengkel setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya menuju ke Daerah Kerinci Provinsi Jambi.                    

     

  • Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Zul Fahmi Pgl Fahmi, selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat POP Pol BA 4934 LW warna merah telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya