| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus/2026/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | LERISA Pgl ICA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-461/L.3.11/Etl.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa LERISA Pgl ICA, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar mandi di sebuah rumah yang beralamat di Bukit Cangang, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya anak tersebut yang dilakukan oleh orang tuanya”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa merasa sakit pada bagian perut sehingga Terdakwa pergi ke WC untuk buang air besar dan setelah selesai Terdakwa kembali beristirahat ke kamarnya. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa terbangun kembali dan merasa sakit di bagian perut terasa seperti mau melahirkan sehingga Terdakwa pergi ke kamar mandi sambil membawa handuk warna ungu dan sesampai di kamar mandi Terdakwa membuka celana dalam dan langsung berposisi jongkok di atas closet dan mengejan hingga Terdakwa melahirkan seorang anak bayi berjenis kelamin perempuan dan anak bayi jatuh ke lubang closet. Mendengar anak bayi tersebut menangis membuat Terdakwa panik dan takut apabila Terdakwa ketahuan oleh orang tua dan keluarga telah melahirkan anak bayi karena Terdakwa tidak ada memberitahu kepada satu orang pun yang tinggal di rumah tersebut bahwa Terdakwa sedang hamil sehingga Terdakwa langsung berdiri dan mengambil sebuah gayung berwarna oranye lalu menyiram anak bayi tersebut dengan air bak yang ada di dalam kamar mandi sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali sampai anak bayi tersebut berhenti menangis atau tidak bersuara. Setelah anak bayi tersebut tidak menangis atau tidak bersuara lagi, Terdakwa mengambil sebuah gunting yang terletak di dalam ember kecil di dalam kamar mandi lalu Terdakwa memotong tali plasenta anak bayi menggunakan gunting tersebut. Kemudian Terdakwa membersihkan darah melahirkan yang berceceran di lantai kamar mandi dengan cara menyiram darah tersebut dengan air. Setelah itu Terdakwa melepaskan pakaian yang Terdakwa gunakan pada saat itu yaitu baju daster warna merah lalu Terdakwa membungkus anak bayi tersebut dengan menggunakan baju daster warna merah tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk warna ungu yang Terdakwa bawa sebelumnya sambil membawa anak bayi yang sudah dibungkus dengan daster warna merah dan memasukkan anak bayi tersebut ke dalam plastik sampah warna putih yang sudah berisi sampah serta menutupi anak bayi dengan sampah untuk menutupi keberadaan anak bayi tersebut. Setelah Terdakwa memasukkan anak bayi tersebut ke dalam kantong plastik sampah Terdakwa meletakkan kantong plastik sampah warna putih yang sudah berisikan anak bayi tersebut ke tempat kantong plastik sampah warna putih berada semula yaitu di samping rak piring. Setelah itu Terdakwa berjalan ke arah tangga menuju ke atas rumah Terdakwa dan berdiri di atas tangga sambil memanggil orang tua perempuan Terdakwa untuk meminta tolong mengambilkan pakaian Terdakwa dengan alasan Terdakwa banyak mengeluarkan darah halangan (mens) dan mendengar hal tersebut orang tua perempuan Terdakwa langsung mengambil dan memberikan pakaian untuk Terdakwa. Setelah mendapatkan pakaian dari orang tua perempuan Terdakwa, Terdakwa langsung menggunakan pakaian tersebut di tangga dekat kamar mandi, kemudian Terdakwa naik ke rumah dan duduk di atas kursi yang berada di depan TV /ruangan tengah, tidak lama kemudian Terdakwa pergi masuk ke dalam kamar dengan tujuan mengambil kain kotor berupa baju daster warna pink dan membawanya ke ruangan tengah rumah dan mengalaskan ke atas kursi tempat Terdakwa duduk dikarenakan Terdakwa masih mengeluarkan darah. Kemudian pada saat Terdakwa duduk di atas kursi di ruangan tengah rumah tersebut orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL bertanya kepada Terdakwa "manga ca?" (”kenapa ca?”) dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sedang sakit perut dikarenakan sedang datang bulan. Setelah Terdakwa duduk kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit di kursi ruangan tengah rumah, Terdakwa pergi kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah pampers untuk dipakai oleh Terdakwa dan setelah memakai pamper tersebut Terdakwa langsung tidur di dalam kamar tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bangun dan pergi menuju ke kamar mandi untuk mengganti pampers yang Terdakwa pakai dan setelah mengganti pampers Terdakwa langsung membuang bekas pampers yang Terdakwa gunakan tersebut ke plastik sampah warna putih yang masih berisikan sampah dan anak bayi tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil daster warna pink yang Terdakwa gunakan sebelumnya untuk alas kursi tempat Terdakwa duduk setelah Terdakwa melahirkan dan memasukkan daster tersebut ke dalam plastik sampah warna putih yang masih berisikan sampah dan anak bayi tersebut. Setelah itu Terdakwa mengambil dan membawa plastik sampah warna putih tersebut untuk dibuang dan sebelum Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa bertemu dengan orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL dan saat itu Terdakwa memberitahu orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL bahwasanya plastik sampah sudah dalam keadaan penuh dan Terdakwa ingin membuang sampah tersebut lalu Terdakwa juga mengatakan kepada orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL bahwa Terdakwa akan membuang baju daster warna pink yang ada di atas kursi karena terkena darah haid Terdakwa. Setelah disetujui oleh orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL Terdakwa keluar rumah sambil membawa plastik sampah yang berisikan mayat bayi. Kemudian Terdakwa berjalan keluar rumah membawa kantong plastik yang berisi anak bayi pada saat Terdakwa telah berada di dekat jurang / ngarai Terdakwa membuang plastik sampah yang berisikan mayat bayi ke jurang / ngarai dengan cara melemparkannya. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah dan langsung beristirahat Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali merasa sakit perut dan langsung pergi kekamar mandi. Saat itu Terdakwa mengeluarkan ari-ari bayi dan membuang ari-ari bayi tersebut ke dalam lubang saluran pembuangan air kamar mandi dan menyiram ari-ari bayi tersebut dengan air sehingga ari-ari bayi terbawa saluran pembuangan air. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wib ketika saksi ILYAS BAKHRI sedang berada di samping rumah saksi ILYAS BAKHRI setelah selesai menembak dan mengusir kera di sekitar rumah saksi ILYAS BAKHRI dan ketika hendak kembali masuk ke dalam rumah, saksi ILYAS BAKHRI melihat anjing peliharaan saksi ILYAS BAKHRI mencium-cium sesuatu seperti potongan tubuh manusia yaitu tubuh bayi dari bagian pinggang ke bawah lengkap dengan kedua kakinya. Melihat hal tersebut saksi ILYAS BAKHRI mendekati potongan tubuh tersebut dan melihat pada bagian pinggang potongan tubuh tersebut terdapat darah. Selanjutnya saksi ILYAS BAKHRI memanggil istri saksi yaitu saksi Meldawati dan saksi Meldawati melihat bahwa itu potongan tubuh manusia yaitu bayi lalu saksi Meldawati menghubungi saksi Yusrizal (Ketua RT) dan saksi Yunaldi (Ketua RW) yang kemudian memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas yang kemudian menghubungi Polisi Polresta Bukittinggi dan kemudian sesampainya anggota kepolisian Polresta Bukittinggi di TKP yaitu saksi Risky Marsaor M Lumban Gaol dan team lalu melakukan penyisiran dan pencarian terhadap potongan tubuh bayi lainnya dan didapatkan potongan kepala dan lengan sebelah kiri bayi berjenis kelamin perempuan di dekat pinggir ngarai dan kemudian ditemukan baju daster warna merah yang terdapat bekas darah dan baju daster warna pink yang terdapat bekas darah yang diakui oleh Elvina Pgl El (orang tua terdakwa) bahwa baju daster warna pink tersebut adalah milik anaknya yaitu terdakwa Lerisa Pgl Ica, kemudian saksi Risky Marsaor M Lumban Gaol dan team menuju rumah terdakwa dan menanyakan perihal daster tersebut dan terdakwa mengakui benar daster tersebut miliknya dan terdakwa telah melahirkan bayi perempuan dan membuangnya ke ngarai dekat rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan DNA dapat dibuktikan bahwa korban anak bayi teridentifikasi sebagai anak biologis Terdakwa sebagaimana diterangkan dalam hasil pemeriksaan dalam Surat Hasil Pemeriksaan DNA Nomor: R/25142/XI/2025/Bidlab DNA tanggal 14 November 2025yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahyudin, S.K.M., S.H., M.H pada Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Biro Laboratorium Kedokteran Dan Kesehatan Bidang Laboratorium DNA Jalan Cipinang Baru Raya 3b Jakarta 13240 sebagai berikut : HASIL PEMERIKSAAN Dari proses pemeriksaan sampel barang bukti yang dimulai dari tanggal 6 (enam) bulan November tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) hingga tanggal 14 (empat belas) bulan November tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) bertempat di Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, terhadap semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel 1 yang diterima dalam keadaan baik dan tersegel, dengan nomor kode pemeriksaan laboratorium 25142, didapatkan hasil sebagai berikut:
KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada Tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik:
Demikian hasil pemeriksaan DNA ini telah kami uraikan dengan sejujur-jujurnya dan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya. Sisa sampel barang bukti akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku atau akan dimusnahkan setelah 1 (satu) tahun masa simpan
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 05/VER/X/2025/RSAM Atas Nama By. Ny.Lerisa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M.Ked (For) Sp.FM pada tanggal 25 Oktober 2025, dokter Forensik pada RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN DALAM : Pada pembukaan kulit kepala.
RINGKASAN PEMERIKSAAN LUAR :
RINGKASAN PEMERIKSAAN DALAM :
PEMERIKSAAN TAMBAHAN : Pada pemotongan tulang kaki bawah (proksimal tibia) dijumpai pusat penulangan sedikit.
PEMERIKSAAN PENUNJANG : Pengambilan tulang paha dan tulang lengan atas pada bayi untuk dilakukan pemeriksaan DNA
HASIL PENGAMBILAN DNA : Dari proses pemeriksaan sampel barang bukti yang dimulai dari tanggal 6 (enam) bulan November tahun 2025 hingga tanggal 14 bulan November tahun 2025 bertempat di Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, terhadap semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel I yang diterima dalam keadaan baik dan tersegel, dengan nomor kode pemeriksaan laboratorium 25142, didapatkan hasil semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel 1 yang diterima dalam keadaan sebagai berikut :
KESIMPULAN : Telah diperiksa sesosok mayat bayi tidak dikenal, jenis kelamin perempuan, berkebangsaan Indonesia, umur ± 2 hari, warna kulit putih, panjang badan tidak diketahui, rambut berwarna hitam lurus dan tidak mudah dicabut. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui, bayi sudah viable, dari hasil tambahan, pemeriksaan DNA adalah anak biologis Larisa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 06/VER/X/2025/RSAM Atas Nama Lerisa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M.Ked (For) Sp.FM pada tanggal 25 Oktober 2025, dokter Forensik pada RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Tersangka datang dalam keadaan sadar, emosi tidak stabil, kurang kooperatif.- Pada pemeriksaan alat kelamin : a. Luka robek pada bibir kecil kemaluan (labia minora) b. Keluar darah nifas yang masih mengalir dari jalan lahir Pada pemeriksaan payudara didapatkan payudara membesar dan mengeluarkan ASI (kolostrum)-----
KESIMPULAN Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa tersangka pernah melahirkan dalam waktu beberapa hari dari pemeriksaan di Forensik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa LERISA Pgl ICA, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar mandi sebuah rumah yang beralamat di Bukit Cangang Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Seorang ibu yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, Terdakwa sedang dalam keadaan hamil sekitar 7 (tujuh) bulan yang kehamilan tersebut tidak diketahui oleh orang tua maupun keluarga Terdakwa dimana Terdakwa tidak mengetahui siapa ayah biologis dari bayi yang dikandungnya karena sebelumnya Terdakwa pernah melakukan hubungan suami istri dengan beberapa orang laki-laki sehingga kehamilan tersebut menimbulkan rasa takut dan malu pada diri Terdakwa apabila diketahui oleh orang tua, keluarga, dan masyarakat serta ketidakmampuan ekonomi Terdakwa yang menyebabkan Terdakwa merasa tidak mampu untuk membiayai dan membesarkan anak yang akan dilahirkannya sehingga pada bulan Agustus 2025 itu juga timbul niat Terdakwa untuk menghilangkan nyawa bayi dalam kandungan Terdakwa dimana Terdakwa sering memukul-mukul perut Terdakwa, namun kandungan terdakwa masih baik-baik saja. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB di rumah tempat Terdakwa tinggal yang beralamat di Bukit Cangang Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Terdakwa merasa sakit perut sehingga Terdakwa pergi ke WC untuk buang air besar dan setelah selesai Terdakwa kembali beristirahat ke kamarnya. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa terbangun kembali dan merasa sakit dibagian perut terasa seperti mau melahirkan sehingga Terdakwa pergi ke kamar mandi sambil membawa handuk warna ungu dan sesampai di kamar mandi Terdakwa membuka celana dalam dan langsung berposisi jongkok di atas closet dan mengejan hingga Terdakwa melahirkan seorang anak bayi berjenis kelamin perempuan sehingga anak bayi jatuh ke lubang closet. Mendengar anak bayi tersebut menangis membuat Terdakwa panik dan takut apabila Terdakwa ketahuan oleh orang tua dan keluarga telah melahirkan anak bayi karena Terdakwa tidak ada memberitahu kepada satu orang pun yang tinggal dirumah tersebut bahwa Terdakwa sedang hamil sehingga Terdakwa langsung berdiri dan mengambil sebuah gayung berwarna oranye lalu menyiram anak bayi tersebut dengan air bak yang ada di dalam kamar mandi sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali sampai anak bayi tersebut berhenti menangis atau tidak bersuara. Setelah anak bayi tersebut tidak menangis atau tidak bersuara lagi, Terdakwa mengambil sebuah gunting yang terletak di dalam ember kecil didalam kamar mandi lalu Terdakwa memotong tali plasenta anak bayi menggunakan gunting tersebut. Kemudian Terdakwa membersihkan darah melahirkan yang berceceran dilantai kamar mandi dengan cara menyiram darah tersebut dengan air. Setelah itu Terdakwa melepaskan pakaian yang Terdakwa gunakan pada saat itu yaitu baju daster warna merah lalu Terdakwa membungkus anak bayi tersebut dengan menggunakan baju daster warna merah tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk warna ungu yang Terdakwa bawa sebelumnya sambil membawa anak bayi yang sudah di bungkus dengan daster warna merah dan memasukkan anak bayi tersebut ke dalam plastik sampah warna putih yang sudah berisi sampah serta menutupi anak bayi dengan sampah untuk menutupi keberadaan anak bayi tersebut. Setelah Terdakwa memasukkan anak bayi tersebut ke dalam kantong plastik sampah Terdakwa meletakkan kantong plastik sampah warna putih yang sudah berisikan anak bayi tersebut ke tempat kantong plastik sampah warna putih berada semula yaitu disamping rak piring. Setelah itu Terdakwa berjalan ke arah tangga menuju ke atas rumah Terdakwa berdiri diatas tangga dan memanggil orang tua perempuan Terdakwa untuk meminta tolong mengambilkan pakaian Terdakwa dengan alasan Terdakwa banyak mengeluarkan darah halangan (mens) dan mendengar hal tersebut orang tua perempuan Terdakwa langsung mengambil dan memberikan pakaian untuk Terdakwa. Setelah mendapatkan pakaian dari orang tua perempuan Terdakwa, Terdakwa langsung menggunakan pakaian tersebut di tangga dekat kamar mandi, kemudian Terdakwa naik ke rumah dan duduk di atas kursi yang berada di depan TV /ruangan tengah, tidak lama kemudian Terdakwa pergi masuk ke dalam kamar dengan tujuan mengambil kain kotor berupa baju daster warna pink dan membawanya ke ruangan tengah rumah dan mengalaskan keatas kursi tempat Terdakwa duduk dikarenakan Terdakwa masih mengeluarkan darah. Kemudian pada saat Terdakwa duduk di atas kursi di ruangan tengah rumah tersebut orang tua perempuan Terdakwa yang bernama Sdri. ELVINA Pgl EL bertanya kepada Terdakwa "manga ca?" (”kenapa ca?”) dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sedang sakit perut dikarenakan sedang datang bulan. Setelah Terdakwa duduk kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit di kursi ruangan tengah rumah, Terdakwa pergi kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah pampers untuk dipakai oleh Terdakwa dan setelah memakai pamper tersebut Terdakwa langsung tidur di dalam kamar tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bangun dan pergi menuju kekamar mandi untuk mengganti pampers yang Terdakwa pakai dan setelah mengganti pampers Terdakwa langsung membuang bekas pampers yang Terdakwa gunakan tersebut ke plastik sampah warna putih yang masih berisikan sampah dan anak bayi tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil daster warna pink yang Terdakwa gunakan sebelumnya untuk alas kursi tempat Terdakwa duduk setelah Terdakwa melahirkan dan memasukkan daster tersebut ke dalam plastik sampah warna putih yang masih berisikan sampah dan anak bayi tersebut. Setelah itu Terdakwa mengambil dan membawa plastik sampah warna putih tersebut untuk dibuang dan sebelum Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa bertemu dengan orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL dan saat itu Terdakwa memberitahu orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL bahwasanya plastik sampah sudah dalam keadaan penuh dan Terdakwa ingin membuang sampah tersebut lalu Terdakwa juga mengatakan kepada orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL bahwa Terdakwa akan membuang baju daster warna pink yang ada diatas kursi karena terkena darah haid Terdakwa. Setelah disetujui oleh orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL, Terdakwa keluar rumah sambil membawa plastik sampah yang berisikan mayat bayi. Kemudian Terdakwa berjalan keluar rumah membawa kantong plastik yang berisi anak bayi pada saat Terdakwa telah berada di dekat jurang / ngarai Terdakwa membuang plastik sampah yang berisikan mayat bayi ke jurang / ngarai dengan cara melemparkannya. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah dan langsung beristirahat Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali merasa sakit perut dan langsung pergi ke kamar mandi. Saat itu Terdakwa mengeluarkan ari-ari bayi dan membuang ari-ari bayi tersebut kedalam lubang saluran pembuangan air kamar mandi dan menyiram ari-ari bayi tersebut dengan air sehingga ari-ari bayi terbawa saluran pembuangan air. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wib ketika saksi ILYAS BAKHRI sedang berada di samping rumah setelah selesai menembak dan mengusir kera di sekitar rumah saksi ILYAS BAKHRI dan ketika hendak kembali masuk ke dalam rumah, saksi ILYAS BAKHRI melihat anjing peliharaan saksi ILYAS BAKHRI mencium-cium sesuatu seperti potongan tubuh manusia yaitu tubuh bayi dari bagian pinggang ke bawah lengkap dengan kedua kakinya. Melihat hal tersebut saksi ILYAS BAKHRI mendekati potongan tubuh tersebut dan melihat pada bagian pinggang potongan tubuh tersebut terdapat darah. Selanjutnya saksi ILYAS BAKHRI memanggil istri saksi yaitu saksi Meldawati dan saksi Meldawati melihat bahwa itu potongan tubuh manusia yaitu bayi lalu saksi Meldawati menghubungi saksi Yusrizal (Ketua RT) dan saksi Yunaldi (Ketua RW) yang kemudian memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas yang kemudian menghubungi Polisi Polresta Bukittinggi dan kemudian sesampai anggota kepolisian Polresta Bukittinggi di TKP yaitu saksi Risky Marsaor M Lumban Gaol dan team lalu melakukan penyisiran dan pencarian terhadap potongan tubuh bayi lainnya dan didapatkan potongan kepala dan lengan sebelah kiri bayi berjenis kelamin perempuan di dekat pinggir ngarai dan kemudian ditemukan baju daster warna merah yang terdapat bekas darah dan baju daster warna pink yang terdapat bekas darah yang diakui oleh Elvina Pgl El (orang tua terdakwa) bahwa baju daster warna pink tersebut adalah milik anaknya yaitu terdakwa Lerisa Pgl Ica, kemudian saksi Risky Marsaor M Lumban Gaol dan team menuju rumah terdakwa dan menanyakan perihal daster dan terdakwa mengakui benar daster tersebut miliknya dan terdakwa telah melahirkan bayi perempuan dan membuangnya ke ngarai dekat rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan DNA dapat dibuktikan bahwa korban anak bayi teridentifikasi sebagai anak biologis Terdakwa sebagaimana diterangkan dalam hasil pemeriksaan dalam Surat Hasil Pemeriksaan DNA Nomor: R/25142/XI/2025/Bidlab DNA tanggal 14 November 2025yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahyudin, S.K.M., S.H., M.H pada Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Biro Laboratorium Kedokteran Dan Kesehatan Bidang Laboratorium DNA Jalan Cipinang Baru Raya 3b Jakarta 13240 sebagai berikut : HASIL PEMERIKSAAN Dari proses pemeriksaan sampel barang bukti yang dimulai dari tanggal 6 (enam) bulan November tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) hingga tanggal 14 (empat belas) bulan November tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) bertempat di Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, terhadap semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel 1 yang diterima dalam keadaan baik dan tersegel, dengan nomor kode pemeriksaan laboratorium 25142, didapatkan hasil sebagai berikut:
KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada Tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik:
Demikian hasil pemeriksaan DNA ini telah kami uraikan dengan sejujur-jujurnya dan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya. Sisa sampel barang bukti akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku atau akan dimusnahkan setelah 1 (satu) tahun masa simpan
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 05/VER/X/2025/RSAM Atas Nama By. Ny.Lerisa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M.Ked (For) Sp.FM pada tanggal 25 Oktober 2025, dokter Forensik pada RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN DALAM : Pada pembukaan kulit kepala.
RINGKASAN PEMERIKSAAN LUAR :
RINGKASAN PEMERIKSAAN DALAM :
PEMERIKSAAN TAMBAHAN : Pada pemotongan tulang kaki bawah (proksimal tibia) dijumpai pusat penulangan sedikit.
PEMERIKSAAN PENUNJANG : Pengambilan tulang paha dan tulang lengan atas pada bayi untuk dilakukan pemeriksaan DNA
HASIL PENGAMBILAN DNA : Dari proses pemeriksaan sampel barang bukti yang dimulai dari tanggal 6 (enam) bulan November tahun 2025 hingga tanggal 14 bulan November tahun 2025 bertempat di Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, terhadap semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel I yang diterima dalam keadaan baik dan tersegel, dengan nomor kode pemeriksaan laboratorium 25142, didapatkan hasil semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel 1 yang diterima dalam keadaan sebagai berikut :
KESIMPULAN : Telah diperiksa sesosok mayat bayi tidak dikenal, jenis kelamin perempuan, berkebangsaan Indonesia, umur ± 2 hari, warna kulit putih, panjang badan tidak diketahui, rambut berwarna hitam lurus dan tidak mudah dicabut. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui, bayi sudah viable, dari hasil tambahan, pemeriksaan DNA adalah anak biologis Larisa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 06/VER/X/2025/RSAM Atas Nama Lerisa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M.Ked (For) Sp.FM pada tanggal 25 Oktober 2025, dokter Forensik pada RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Tersangka datang dalam keadaan sadar, emosi tidak stabil, kurang kooperatif.- Pada pemeriksaan alat kelamin : a. Luka robek pada bibir kecil kemaluan (labia minora) b. Keluar darah nifas yang masih mengalir dari jalan lahir Pada pemeriksaan payudara didapatkan payudara membesar dan mengeluarkan ASI (kolostrum)-----
KESIMPULAN
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 460 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa LERISA Pgl ICA, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, yang bertempat di dalam kamar mandi sebuah rumah yang beralamat di Bukit Cangang Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, Terdakwa sedang dalam keadaan hamil sekitar 7 (tujuh) bulan yang kehamilan tersebut tidak diketahui oleh orang tua maupun keluarga Terdakwa dimana Terdakwa tidak mengetahui siapa ayah biologis dari bayi yang dikandungnya karena sebelumnya Terdakwa pernah melakukan hubungan suami istri dengan beberapa orang laki-laki sehingga kehamilan tersebut menimbulkan rasa takut dan malu pada diri Terdakwa apabila diketahui oleh orang tua, keluarga, dan masyarakat serta ketidakmampuan ekonomi Terdakwa yang menyebabkan Terdakwa merasa tidak mampu untuk membiayai dan membesarkan anak yang akan dilahirkannya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB di rumah tempat Terdakwa tinggal yang beralamat di Bukit Cangang Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Terdakwa merasa sakit perut laluTerdakwa pergi ke WC untuk buang air besar dan setelah selesai Terdakwa kembali beristirahat ke kamarnya. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa terbangun kembali dan merasa sakit di bagian perut terasa seperti mau melahirkan sehingga Terdakwa pergi ke kamar mandi sambil membawa handuk warna ungu dan sesampai di kamar mandi Terdakwa membuka celana dalam dan langsung berposisi jongkok di atas closet dan mengejan hingga Terdakwa melahirkan seorang anak bayi dengan anak bayi berjenis kelamin perempuan dan jatuh ke lubang closet. Mendengar anak bayi tersebut menangis membuat Terdakwa panik dan takut apabila Terdakwa ketahuan oleh orang tua dan keluarga telah melahirkan anak bayi karena Terdakwa tidak ada memberitahu kepada satu orang pun yang tinggal dirumah tersebut bahwa Terdakwa sedang hamil sehingga Terdakwa langsung berdiri dan mengambil sebuah gayung berwarna oranye lalu menyiram anak bayi tersebut dengan air bak yang ada di dalam kamar mandi sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali sampai anak bayi tersebut berhenti menangis atau tidak bersuara. Setelah anak bayi tersebut tidak menangis atau tidak bersuara lagi, Terdakwa mengambil sebuah gunting yang terletak di dalam ember kecil di dalam kamar mandi lalu Terdakwa memotong tali plasenta anak bayi menggunakan gunting tersebut. Kemudian Terdakwa membersihkan darah melahirkan yang berceceran di lantai kamar mandi dengan cara menyiram darah tersebut dengan air. Setelah itu Terdakwa melepaskan pakaian yang Terdakwa gunakan pada saat itu yaitu baju daster warna merah lalu Terdakwa membungkus anak bayi tersebut dengan menggunakan baju daster warna merah tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk warna ungu yang Terdakwa bawa sebelumnya sambil membawa anak bayi yang sudah di bungkus dengan daster warna merah dan memasukkan anak bayi tersebut ke dalam plastik sampah warna putih yang sudah berisi sampah serta menutupi anak bayi dengan sampah untuk menutupi keberadaan anak bayi. Setelah Terdakwa memasukkan anak bayi tersebut ke dalam kantong plastik sampah Terdakwa meletakkan kantong plastik sampah warna putih yang sudah berisikan anak bayi tersebut ke tempat semula yaitu di samping rak piring. Setelah itu Terdakwa berjalan ke arah tangga menuju ke atas rumah Terdakwa berdiri diatas tangga dan memanggil orang tua perempuan Terdakwa untuk meminta tolong mengambilkan pakaian Terdakwa dengan alasan Terdakwa banyak mengeluarkan darah halangan (mens) dan mendengar hal tersebut orang tua perempuan Terdakwa langsung mengambil dan memberikan pakaian untuk Terdakwa. Setelah mendapatkan pakaian dari orang tua perempuan Terdakwa, Terdakwa langsung menggunakan pakaian tersebut di tangga dekat kamar mandi, kemudian Terdakwa naik ke rumah dan duduk diatas kursi yang berada di depan TV /ruangan tengah, tidak lama kemudian Terdakwa pergi masuk ke dalam kamar dengan tujuan mengambil kain kotor berupa baju daster warna pink dan membawanya ke ruangan tengah rumah dan mengalaskan ke atas kursi tempat Terdakwa duduk dikarenakan Terdakwa masih mengeluarkan darah. Kemudian pada saat Terdakwa duduk di atas kursi diruangan tengah rumah tersebut orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL bertanya kepada Terdakwa "manga ca?" (”kenapa ca?”) dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sedang sakit perut dikarenakan sedang datang bulan. Setelah Terdakwa duduk kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit di kursi ruangan tengah rumah, Terdakwa pergi ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah pampers untuk dipakai oleh Terdakwa dan setelah memakai pamper tersebut Terdakwa langsung tidur di dalam kamar tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bangun dan pergi menuju ke kamar mandi untuk mengganti pampers yang Terdakwa pakai dan setelah mengganti pampers Terdakwa langsung membuang bekas pampers yang Terdakwa gunakan tersebut ke plastik sampah warna putih yang masih berisikan sampah dan anak bayi tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil daster warna pink yang Terdakwa gunakan sebelumnya untuk alas kursi tempat Terdakwa duduk setelah Terdakwa melahirkan dan memasukkan daster tersebut ke dalam plastik sampah warna putih yang masih berisikan sampah dan anak bayi tersebut. Setelah itu Terdakwa mengambil dan membawa plastik sampah warna putih tersebut untuk dibuang dan sebelum Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa bertemu dengan orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL dan saat itu Terdakwa memberitahu orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL bahwasanya plastik sampah sudah dalam keadaan penuh dan Terdakwa ingin membuang sampah tersebut lalu Terdakwa juga mengatakan kepada orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL bahwa Terdakwa akan membuang baju daster warna pink yang ada di atas kursi karena terkena darah haid Terdakwa. Setelah disetujui oleh orang tua perempuan Terdakwa yang bernama ELVINA Pgl EL Terdakwa keluar rumah sambil membawa plastik sampah yang berisikan mayat bayi. Kemudian Terdakwa berjalan keluar rumah membawa kantong plastik yang berisi anak bayi pada saat Terdakwa telah berada di dekat jurang / ngarai Terdakwa membuang plastik sampah yang berisikan mayat bayi ke jurang / ngarai dengan cara melemparkannya. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah dan langsung beristirahat Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali merasa sakit perut dan langsung pergi kekamar mandi. Saat itu Terdakwa mengeluarkan ari-ari bayi dan membuang ari-ari bayi tersebut kedalam lubang saluran pembuangan air kamar mandi dan menyiram ari-ari bayi tersebut dengan air sehingga ari-ari bayi terbawa saluran pembuangan air. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wib ketika saksi ILYAS BAKHRI sedang berada di samping rumah saksi ILYAS BAKHRI selesai menembak dan mengusir kera di sekitar rumah dan ketika hendak kembali masuk ke dalam rumah, saksi ILYAS BAKHRI melihat anjing peliharaan saksi ILYAS BAKHRI mencium-cium sesuatu seperti potongan tubuh manusia yaitu tubuh bayi dari bagian pinggang ke bawah lengkap dengan kedua kakinya. Melihat hal tersebut saksi ILYAS BAKHRI mendekati potongan tubuh tersebut dan melihat pada bagian pinggang potongan tubuh tersebut terdapat darah. Selanjutnya saksi ILYAS BAKHRI memanggil istri saksi yaitu saksi Meldawati dan saksi Meldawati melihat bahwa itu potongan tubuh manusia yaitu bayi lalu saksi Meldawati menghubungi saksi Yusrizal (Ketua RT) dan saksi Yunaldi (Ketua RW) yang kemudian memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas yang kemudian menghubungi Polisi Polresta Bukittinggi dan kemudian sesampai anggota kepolisian Polresta Bukittinggi di TKP yaitu saksi Risky Marsaor M Lumban Gaol dan team lalu melakukan penyisiran dan pencarian terhadap potongan tubuh bayi lainnya dan didapatkan potongan kepala dan lengan sebelah kiri bayi berjenis kelamin perempuan di dekat pinggir ngarai dan kemudian ditemukan baju daster warna merah yang terdapat bekas darah dan baju daster warna pink yang terdapat bekas darah yang diakui oleh Elvina Pgl El (orang tua terdakwa) bahwa baju daster warna pink tersebut adalah milik anaknya yaitu terdakwa Lerisa Pgl Ica, kemudian saksi Risky Marsaor M Lumban Gaol dan team menuju rumah terdakwa dan menanyakan perihal daster dan terdakwa mengakui benar daster tersebut miliknya dan terdakwa telah melahirkan bayi perempuan dan membuangnya ke ngarai dekat rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan DNA dapat dibuktikan bahwa korban anak bayi teridentifikasi sebagai anak biologis Terdakwa sebagaimana diterangkan dalam hasil pemeriksaan dalam Surat Hasil Pemeriksaan DNA Nomor: R/25142/XI/2025/Bidlab DNA tanggal 14 November 2025yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahyudin, S.K.M., S.H., M.H pada Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Biro Laboratorium Kedokteran Dan Kesehatan Bidang Laboratorium DNA Jalan Cipinang Baru Raya 3b Jakarta 13240 sebagai berikut : HASIL PEMERIKSAAN Dari proses pemeriksaan sampel barang bukti yang dimulai dari tanggal 6 (enam) bulan November tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) hingga tanggal 14 (empat belas) bulan November tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) bertempat di Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, terhadap semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel 1 yang diterima dalam keadaan baik dan tersegel, dengan nomor kode pemeriksaan laboratorium 25142, didapatkan hasil sebagai berikut:
KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada Tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik:
Demikian hasil pemeriksaan DNA ini telah kami uraikan dengan sejujur-jujurnya dan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya. Sisa sampel barang bukti akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku atau akan dimusnahkan setelah 1 (satu) tahun masa simpan
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 05/VER/X/2025/RSAM Atas Nama By. Ny.Lerisa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M.Ked (For) Sp.FM pada tanggal 25 Oktober 2025, dokter Forensik pada RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN DALAM : Pada pembukaan kulit kepala.
RINGKASAN PEMERIKSAAN LUAR :
RINGKASAN PEMERIKSAAN DALAM :
PEMERIKSAAN TAMBAHAN : Pada pemotongan tulang kaki bawah (proksimal tibia) dijumpai pusat penulangan sedikit.
PEMERIKSAAN PENUNJANG : Pengambilan tulang paha dan tulang lengan atas pada bayi untuk dilakukan pemeriksaan DNA
HASIL PENGAMBILAN DNA : Dari proses pemeriksaan sampel barang bukti yang dimulai dari tanggal 6 (enam) bulan November tahun 2025 hingga tanggal 14 bulan November tahun 2025 bertempat di Bidang Laboratorium DNA, Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, terhadap semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel I yang diterima dalam keadaan baik dan tersegel, dengan nomor kode pemeriksaan laboratorium 25142, didapatkan hasil semua sampel barang bukti seperti yang tersebut pada Tabel 1 yang diterima dalam keadaan sebagai berikut :
KESIMPULAN : Telah diperiksa sesosok mayat bayi tidak dikenal, jenis kelamin perempuan, berkebangsaan Indonesia, umur ± 2 hari, warna kulit putih, panjang badan tidak diketahui, rambut berwarna hitam lurus dan tidak mudah dicabut. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui, bayi sudah viable, dari hasil tambahan, pemeriksaan DNA adalah anak biologis Larisa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 06/VER/X/2025/RSAM Atas Nama Lerisa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M.Ked (For) Sp.FM pada tanggal 25 Oktober 2025, dokter Forensik pada RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Tersangka datang dalam keadaan sadar, emosi tidak stabil, kurang kooperatif.- Pada pemeriksaan alat kelamin : a. Luka robek pada bibir kecil kemaluan (labia minora) b. Keluar darah nifas yang masih mengalir dari jalan lahir Pada pemeriksaan payudara didapatkan payudara membesar dan mengeluarkan ASI (kolostrum)-----
KESIMPULAN
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 460 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
