Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H Rahmanto panggilan Iyeh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1314/L.3.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmanto panggilan Iyeh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAHMANTO PGL IYEH, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, yang bertempat di depan rumah saksi korban di Jl. Panorama No.21 Rt/Rw 002/002 Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittingi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

         Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib bertempat di Jalan Panorama  No.21 RT/RW 002/002 Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, ketika itu terdakwa sedang berjalan pulang kerumah kakak terdakwa, lalu terdakwa melihat sepeda motor milik saksi korban parkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci kontak sepeda motor terletak di stok kontak  sepeda motor tersebut, melihat hal tersebut muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik korban, lalu terdakwa mendekati sepeda motor saksi korban dan menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa pergi sepeda motor tersebut kerumah terdakwa di Pasaman Barat, dan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk kegiatan terdakwa sehari-hari , sepeda motor saksi korban yang telah terdakwa ambil tersebut telah terdakwa rubah dimana terdakwa mengganti warna sepeda motor milik saksi korban dengan stiker warna hitam, dan mengganti knalpot dengan knalpot racing, dan sudah terdakwa pakai selama 5 hari. Lalu pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024  sekira pukul 17.00 wib, ketika terdakwa sedang berada di sebuah penginapan di Kota Padang untuk mencari pekerjaan,  saat itu terdakwa langsung diamankan oleh tim opsnal Polresta Bukittinggi dan dibawa ke Pasaman untuk mengambil sepeda motor yang telah terdakwa curi tersebut.

Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban MUHAMMAD IHCSAN PGL IHCSAN adalah untuk dimiliki dan dipakai sendiri oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa sehari-hari. Perbuatan terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban sehingga akibatnya saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. Rp. 15.000.000,-(lima juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya