Petitum Permohonan |
Permohonan Praperadilan
Atas nama Pemohon:
FARIDA Alias JEMPA
TERHADAP
Penetapan Penghentian Penyidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor:S.Tap/101/IV/2023, Reskrim, dan Surat Perintah Pengenghentian Penyelidikan Nomor:SP2Lid/01/IV/2023/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 10 April 2023, terkait Laporan Kepolisian Nomor:LP/15/K/X/2022/Sek.Tilkam, Tanggal 15 Oktober 2022, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelapor a.n FARIDA ALS JEMPA, dengan terlapor a.n Zurtila Diana Alias Tin.
MELAWAN
KAPOLRI, Cq KAPOLDA sumatera Barat, Cq KAPOLRESTA BUKITTINGGI, Cq KASAT RESKRIM POLRESTA BUKITTINGGI, CQ. POLSEK TILATANG KAMANG, Cq. Kasat Reskrim Polsek Tilatang Kamang sebagai-----------------------------------------------------------------------TERMOHON.
OLEH
BAMBANG KERISTIAN S.H, AKMAL FILSAR S.H, RIKA YURISTIKA S.H DAN RADELLA ELFANI ST, S.H Advokat/ Pengacara dari kantor hukum JUSTICE KOMPANION, berkantor di Jalan: Pemuda No. 3B, Kel. Aua Tajungkang Tangah Sawah, Kota Bukittinggi, CP.08217439251./085272331779
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi
di-
Jl.Veteran No. 219, Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, 26110
Hal : Permohonan Praperadilan.
Dengan Hormat :
Mohon Perkenankan kami BAMBANG KERISTIAN S.H, AKMAL FILSAR S.H, RIKA YURISTIKA S.H DAN RADELLA ELFANI ST, S.H dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Mei 2023. ( surat terlampir ) Selanjutnya sebagai-----------------------------------------------------------------------------------PEMOHON
MELAWAN
KAPOLRI, Cq KAPOLDA Sumatera Barat, Cq KAPOLRESTA BUKITTINGGI, Cq KASAT RESKRIM POLRESTA BUKITTINGGI, CQ. POLSEK TILATANG KAMANG, Cq. Kasat Reskrim Polsek Tilatang Kamang selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------TERMOHON.
Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penghentian Penyelidikan Sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 01 / IV /2023, Reskrim, dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor:SP2Lid/01/IV/2023/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomor :LP / 15 / K / X / 2022 / Sek. Tilkam, Tanggal 15 Oktober 2022, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelapor a.n FARIDA ALS JEMPA (Pemberi Kuasa), dengan terlapor a.n Zurtila Diana Als Tin.
DALAM POSITA
Adapun yang menjadi alasan permohonan Pemohon adalah sebagai berikut:
- FAKTA dan Dasar Hukum Permohonan Praperadilan
- Bahwa sebagaimana diketahui pada Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)dalam Pasal 1 angka 10 menyatakan:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
- Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Bahwa dalam hal penghentian penyidikan / penyelidikan ataupun kejaksaan bila dihentikan saat memasuki tahap penuntutan, dapat diajukan Praperadilan oleh pihak Pemohon dengan tujuan agar penghentian dinyatakan tidak sah dan agar pihak penyidik meneruskan penyidikan.
- Bahwa oleh karena Surat Pemberitahuan Pengehentian Penyelidikan (SP3) merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77, juncto PERMA 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Atas terbitnya SP3, pelapor atau kuasanya dapat melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Dalam mengajukan permohonan gugatan praperadilan, ada permintaan yang ditujukan kepada hakim untuk membatalkan SP3 dan mememerintahkan untuk meneruskan penyidikan.
- Bahwa dalam Penetapan Penghentian Penyidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor:S.Tap/101/IV/2023, Reskrim, dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SP2Lid/01/IV/2023/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 10 April 2023, yang dalam isinya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/15/K/X/2022/Sek.Tilkam, Tanggal 15 Oktober 2022, terhitung mulai tanggal 10 April 2023 atas nama Pelapor:
Nama : Zurtila Diana Pgl Tin.
Jenis Kelamin: Perempuan
Kewarganegaraan: Indonesia
- Memberitahukan Penghentian Penyidikan kepada Pelapor.
- Surat keterangan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Bahwa terhadap surat keputusan penghentian peyelidikan tersebut adanya cacat formil, yang mana dalam penulisan nama pelapor di tulis Zurtila Diana Pgl Tin, yang seharus pelapor tersebut adalah Pemohon Farida als jempa, dan seharusnya terhadap Zurtila Diana Pgl Tin sebagai Terlapor dalam laporan polisi dari Pemohon tersebut.
Adapun alasan penghentian penyelidikan sebagaimana yang tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan Nomor: SP2Lid / 01 / IV / Reskrim adalah:
- Menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi nomor : LP/15/K/X/2022/Sek.Tilkam, Tanggal 15 Oktober 2022, dengan alasan :
- Belum ditemukan alat bukti bahwa luka gores akibat perbuatan terlapor.
- Belum ditemukan peristiwa pidana yang timbul akibat perbuatan tersebut.
- Perkara belum bisa ditingkatkan kepenyidikan
- Perkara tersebut dihentikan penyelidikannya.
- Pembahasan hukum permohonan praperadilan
- Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022, Pemohon telah membuat laporan polisi Nomor : LP/15/K/X/2022/Sek.Tilkam;
- Bahwa perlu Pemohon sampaikan walaupun tidak termasuk dalam pokok materi dalam Pra Peradilan ini, bahwa pada awal membuat laporan kepada Termohon, Termohon telah bersikap tidak adil bahkan terkesan ada sikap keberpihakan kepada terlapor, sebagaimana bukti pembicaraan / chatingan pengacara Pemohon kepada Termohon (Kapolsek Tilatang Kamang), sebagaimana kronologis dibawah ini:
- Pada saat terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang Pemohon alami sebagaimana laporan tersebut, Pemohon datang kepada Termohon(Kapolsek Tilatang Kamang) untuk membuat laporan, namun sesampainya di polsek tersebut Pemohon justru mendapatkan perlakuan intimidasi dari Termohon (tepatnya kanit Polsek Tilatang Kamang pada saat itu) a.n. Indra Wijaya.
- Bermula kejadian pada hari jumat tanggal 14 Oktober 2022 di Tanggah Pauah Jorong Babukik Kenagarian Kamang Mudiak Kec. Kamang Magek,Pemohon pada saat itu telah menanam sebagian padi miliknya di sawah milik dari Pemohon, kemudian pada besoknya hari Sabtu Tanggal 15 Oktober 2022 sekira jam 16.30 WIB, Pemohon melihat sawah miliknya telah dirusak oleh Sdri Zurtila Diana Pgl Tin (terlapor),atas tindakan dari Sdri Zurtila Diana Pgl Tin tersebut, Pemohon mencoba memfotokan dan memvideokan kejadian perusakan yang dilakukan oleh terlapor tersebut, ketika Pemohon sedang memvideo dan memfoto tindakan perusakan yang dilakukan oleh terlapor, tiba-tiba dengan emosional dan amarah yang memuncak, terlapor langsung melakukan tindakan penganiayaan kepada Pemohon, berupa perampasan Hand phone milik Pemohon, hingga mengakibatkan tangan kiri dari Pemohon terluka hingga mengeluarkan darah (bukti foto).
- Bahwa atas kejadian dugaan tindakan penganiayaan tersebut kepada Pemohon, pada hari dan tanggal sebagaimana kejadian di atas lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tilatang Kamang, akan tetapi ketika Pemohon mencoba membuat laporan polisi dugaan penganiyaan di Polsek Tilatang Kamang, Pemohon mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari Kanit Polsek Tilatang kamang pada saat itu yang bernama Indra wijaya, yang mana Sdra Indra Wijaya selaku Kanit Polsek Tilatang Kamang pada saat itu, menyarankan Pemohon untuk membuat laporan polisi dugaan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Bukittinggi, dengan alasan tidak boleh melaporkan dua laporan polisi, padahal Pemohon belum pernah melaporkan dalam pekara yang sama ke polsek manapun dan Pemohon merasa di bodoh-bodohi oleh Termohon, dan pada prinsipnya Termohon mencoba menolak laporan dari Pemohon.
- kemudian atas kejadian tersebut Pemohon menelpon kuasa hukum atas nama Bambang Keristian yang sedang berada di Kota Pekanbaru untuk meminta arahan, kemudian setahu Pemohon pengacara Bambang segera menelpon Kapolsek Tilatang kamang, justru pengacara Bambang juga mendapat perlakuan tidak baik oleh Termohon, yang mana Termohon Kapolsek Tilatang Kamang menyampaikan bahwa kerja kami banyak, bukan ini saja yang kami urus, lagian lukanya cuma sedikit, dan Termohon (kapolsek) juga menyampaikan kepada pengacara Bambang Keristian Bapak jangan enak- enak saja merintah kami, kalau bapak pengacaranya datang bapak kesini, dampingi dia, lalu Bambang menyampaikan, baik pak, dan tak berapa lama kemudian Pemohon mendapat telpon dari Kanit, dan kemudian pengacara Bambang memerintahkan kembali Pemohon untuk kembali ke Polsek Tilatang Kamang, karena pengacara Bambang sudah berkoordinasi dengan Kapolsek lagi, pengacara Bambang Keristian mengarahkan untuk pergi ke Polres Bukittinggi, ketika hendak menuju ke Polres Bukittinggi Pemohon mendapat telpon dari Sdra Indra Wijaya selaku kanit Polsek Tilkam Kamang pada saat itu mengatakan Pemohon di suruh kembali ke Polsek Tilatang Kamang untuk menghadap kepada Sdra Indra Wijaya, sesampainya kembali di Polsek Tilatang Kamang dan kembali bertatap muka dengan Sdra Indra Wijaya, Pemohon di beritahukan oleh Sdra Indra Wijaya dengan mengatakan: untuk apa membuat laporan penganiayaan tersebut, dengan alasan Pemohon hanya mengalami luka kecil pada tangannya.
- Bahwa atas pemberitahuan dari Sdra Indra Wijaya tersebut, Pemohon pulang ke rumahnya, pada saat Pemohon di rumah sekira jam 22.00 WIB masih pada hari yang sama, Pemohon mendapat telpon kembali oleh Sdra Indra Wijaya (kanit) meminta Pemohon kembali datang ke Polsek Tilatang Kamang untuk dilakukan pemeriksaan dan Visum. Ternyata setahu Pemohon pengacara Bambang kembali menelpon kapolsek setelah tahu bahwa Pemohon tidak jadi membuat laporan karena di intervensi oleh Termohon dan setahu Pemohon kuasa hukum Bambang Keristian menegaskan kepada Kapolsek sekiranya laporan Pemohon tidak diterima maka pengacara Bambang akan datang ke Bukittinggi untuk melaporkan Pemohon kepada propam, maka oleh karena itu sekira jam 22.30 WIB Pemohon sampai di Polsek Tilatang Kamang dan menghadap dengan Sdra Indra Wijaya, kemudian Pemohon di arahkan ke Puskemas Pakan Kamis di depan Polsek Tilatang Kamang untuk dilakukan Visum. Yang mana Pemohon selama di visum hanya dilakukan pengecekan dan mendapatkan obat, bahwa setelah di lakukan visum terhadap Pemohon, Sdra Indra Wijaya mengatakan untuk surat Visumnya tidak bisa dikeluarkan hari itu juga, dan surat visum tersebut menyusul dikeluarkannya.
- Bahwa setelah dilakukan Visum Pemohon kembali di arahkan oleh Sdra Indra Wijaya ke Polsek Tilatang Kamang untuk dilakukan pemeriksaan dan membuat laporan Polisi atas perkara dugaan tindakan penganiayaan, setelah dilakukan pemeriksaan sampai jam 01.30 WIB tanggal 16 Oktober 2022, barulah Pemohon mendapatkan laporan Polisi Nomor: LP/15/K/X/2022 Sek Tilkam, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelapor Sdri Farida alias Jempa dengan Terlapor Zurtila Diana alias Itin.
- Bahwa setelah mendapatkan laporan polisi tersebut kemudian Pemohon memberitahukan hal tersebut kepada kuasa Pemohon a.n Bambang Keristian yang sedang berada di Kota Pekanbaru.
- Kemudian atas pengaduan tersebut menurut Termohon bahwa Termohon telah memberikan surat SP2HP kepada Pemohon sebagaimana dibawah ini :
- SP2HP Nomor : B/19/X/2022/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2022. Yang telah diserahkan kepada sdr Farida als jempa (Pemohon) Bukti (P.I)
- SP2HP Nomor : B/20/XI/2022/Reskrim, tanggal 10 November 2022. Yang telah diserahkan kepada sdr Farida als jempa (Pemohon)Bukti (P.2)
- SP2HP Nomor: B/56/XI/2022/Reskrim, tanggal 10 November 2022. Yang telah diserahkan kepada sdr Farida als jempa (Pemohon). Bukti ( P.3 )
- SP2HP Nomor: B/22/XII/2022/Reskrim, tanggal 28 Desember 2022. Yang telah diserahkan kepada sdr Farida als jempa (Pemohon). Bukti 4 ( P.4 )
- Bahwa setelah beberapa surat yang SP2HP yang diterima oleh Pemohon, alangkah terkejutnya Pemohon pada tanggal 20 April 2023 Pemohon menerima Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor:S.Tap/101/IV/2023, Reskrim, dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor:SP2Lid/01/IV/2023/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomor:LP/15/K/X/2022/Sek.Tilkam, Tanggal 15 Oktober 2022, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelapor a.n FARIDA ALS JEMPA, dengan terlapor a.n Zurtila Diana Alias Tin, telah dihentikan proses penyidikanya.
- Bahwa menurut pemahaman Pemohon tindakan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon tersebut sangatlah bertentangan dengan hukum yang berlaku, yang mana laporan dari Pemohon tersebut murni adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah di sampaikan dalam pemerikasaan. Yang seharusnya dapat dilakukan proses persidangan di pengadilan dan hakimlah yang menentukan bersalah atau tidaknya terlapor tersebut, dengan bukti yang ada atas kejadian tersebut bukanlah kewenangan Pemohon yang menyatakan terlapor tidak bersalah sehingga disimpulkan oleh Termohon bukan tindak pidana karena tidak ada bisa dijadikan tersangka. Yang mana kejadian tersebut Pemohon dapat membuktikan adanya peristiwa pidana dugaan penganiyaan dengan adanya bukti penyerangan dari terlapor kepada Pemohon. bahwa syarat menetapkan tersangka adanya 2 alat bukti yaitu; dengan adanya bukti visum dan foto, dengan begitu sudah layak laporan polisi dari Pemohon tersebut di proses ke tahap penyidikan serta lanjut ke tahap persidanggan.
- Bahwa sebagaimana pertimbangan kajian hukum mengenai Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagai berikut :
- R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut penganiayaan ringan dan termasuk kejahatan ringan. Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak:
- menjadikan sakit (ziek bukan pijn” atau
- terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
- Pasal 352 KUHP:
- Ayat (1);Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
- Pasal 471 RKUHP :
- Ayat 1; Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bahwa sebagaimana penjelasan diatas, yaitu beberapa pendapat hukum dan peraturan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, laporan polisi nomor: LP/15/K/X/2022/Sek Tilkam, pada tanggal 15 Oktober 2022 dengan terlapor Zurtila Diana Alias Tin yang dilakukan oleh Pemohon atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan jelaslah beralasan hukum dengan kategori dugaan tindak pidana penganiyaan ringan.
- Bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan ialah sebagai berikut:
- Bukan berupa penganiayaan berencana
- Bukan penganiayaan yang dilakukan:
- Terhadap ibu atau bapaknya yang sah,istri atau anaknya.
- Terhadap pegawai negeri yang sedang dan/atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
- Dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
3. Tidak menimbulkan :
- Penyakit;
- Halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan;atau
- Pencaharian
Bahwa sebagaimana penjelasan unsur-unsur dari Tindak Pidana penganiayaan ringan diatas, terhadap laporan polisi Pemohon nomor:LP/15/K/X/2022/Sek Tilkam, pada tanggal 15 Oktober 2022 dengan terlapor Zurtila Diana Alias Tin tersebut, telah memenuhi unsur-unsur dari tindak penganiyaan ringan tersebut.
- Bahwa terhadap surat penghentian penyidikan laporan Pemohon tersebut, dalam pertimbangan hukum dari Termohon dengan mengatakan bahwa; belum di temukannya alat bukti bahwa luka gores akibat dari perbuatan Terlapor.
Bahwa dapat Pemohon jelaskan dan sampaikan, yang mana sebelumnya pada saat pemeriksaan Pemohon dalam membuat laporan pada hari sabtu tanggal 15 Oktober 2022 tersebut, Pemohon telah menyampaikan adanya luka gores di tangan kiri Pemohon yang diduga dilakukan oleh terlapor, sebagaimana bukti foto dan bukti video adanya penyerangan dan perampasan hand phone yang dilakukan oleh terlapor kepada Pemohon, memang pada saat itu Pemohon tidak menyadari apa akibat dari penyerangan tersebut, saksi yang melihat adanya tindakan terlapor menarik rambut Pemohon dai belakang, kemudian Pemohon baru sadar ada luka di tangan Pemohon di sebelah kiri setelah terjadinya perampasan handphone yang dilakukan oleh terlapor kepada Pemohon tersebut, dan untuk memperkuat bukti tersebut, Termohon juga membawa Pemohon untuk melakukan visum di puskesmas Pakan Kamis di depan Polsek Tilatang Kamang,yang mana hingga permohonan praperadilan ini di sampaikan bukti surat visum dari puskesmas tersebut tidak pernah diperlihatkan atau diberikan foto copynya oleh Termohon kepada Pemohon ataupun kuasa hukum Pemohon.
DALAM PETITUM
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menyatakan diterima permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala Penetapan Penghentian Penyidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor:S.Tap/101/IV/2023, Reskrim, dan Surat Perintah Pengenghentian Penyelidikan Nomor: SP2Lid/01/IV/2023/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 10 April 2023.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali penyidikan dugaan tindak pidana peganiayaan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / K / X / 2022 / Sek. Tilkam, Tanggal 15 Oktober 2022, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelapor a.n FARIDA ALS JEMPA (Pemberi Kuasa), dengan terlapor a.n Zurtila Diana Als Tin..
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. ( ax aequo et bono )
Bukittinggi, 19 Mei 2023
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon
BAMBANG KERISTIAN, S.H RADELLA ELFANI ST, S.H
ADVOKAT / PENGACARA ADVOKAT/PENGACARA
AKMAL FILSAR S.H RIKA YURISTIKA S.H
ADVOKAT / PENGACARA ADVOKAT / PENGACARA
|