Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Bkt 1.MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
2.RAHMA NOVIYANTI, SH MH
Ade Fernanda panggilan Ade bin Zulheri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1325 /L.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
2RAHMA NOVIYANTI, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ade Fernanda panggilan Ade bin Zulheri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ALVI SYUKRI, S.H, M.H.Ade Fernanda panggilan Ade bin Zulheri
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

----------Bahwa Terdakwa ADE FERNANDA pgl. ADE bin ZULHERI bersama-sama dengan ZILMI AGUSRA pgl. ZIL bin RAJIS (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 bulan April tahun 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Jorong III Kampung Sawah Dangka Desa Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam Prov. Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

Berawal adanya informasi yang diterima petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar tentang seorang laki-laki bernama Riki memiliki jalur untuk menyediakan narkotika jenis sabu di Kota Bukittinggi. Lalu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 15.30 Wib. petugas melakukan kegiatan Under Cover Buy dengan cara menghubungi Riki berpura-pura membeli narkotika jenis sabu sebanyak ± 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Lalu Riki menghubungi saksi Zilmi Agusra pgl. Zil bin Rajis yang memiliki jalur untuk pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Zil menghubungi terdakwa Ade Fernanda pgl. Ade bin Zulheri dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak ± 25 (dua pulluh lima) gram dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) karena saksi Zil mengambil keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan dibagi berdua bersama Riki. Sekira pukul 18.30 Wib. petugas yang menyamar sampai di pekarangan Mesjid Raya Pasar Atas Bukittingi dan bertemu dengan Riki, lalu petugas menanyakan pesanan narkotika jenis sabu. Kemudian Riki menghubungi saksi Zil dan menyuruh saksi Zil datang ke Mesjid Raya Pasar Atas Bukittingi, ditempat tersebut saksi Zil menghubungi terdakwa Ade, lalu terdakwa dan saksi Zil sepakat bertemu dipinggir jalan Simpang Limau Kelurahan Cimpago Guguak Bulek Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi.  Selanjutnya saksi Zil pergi menemui terdakwa Ade, sedangkan petugas yang menyamar menunggu di Rumah Makan Ramadhan yang beralamat di Jl. By Pass Gulai Bancah Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kec. Mandingin Koto Selayan Kota Bukittinggi bersama dengan Riki. Ketika saksi Zil dalam perjalanan Riki menghubungi dan mengatakan mereka menunggu saksi Zil di Rumah Makan tersebut. Sekira pukul 19.00 Wib. saksi Zil bertemu dengan terdakwa Ade ditempat yang mereka sepakati, lalu terdakwa Ade memberikan 1 (satu) kotak rokok merk Esse warna Orange kombinasi kuning hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibalut dengan kertas tissu dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih kepada saksi Zil, lalu saksi Zil memasukkan paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam dashboard sepeda motor merk Suzuki Spin warna putih yang dikendarainya, setelah itu saksi Zil berangkat menuju rumah makan tempat Riki dan petugas yang menyamar menunggunya.

 

Sekira pukul 20.25 Wib. saksi Zil sampai di rumah makan dan langsung bertemu dengan Riki, sementara kotak rokok merk Esse warna Orange kombinasi kuning hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibalut dengan kertas tissu dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih saksi Zil simpan dalam genggaman tangan kirinya, kemudian Riki mengarahkan saksi Zil untuk masuk kedalam mobil Nissan March warna hitam dimana petugas yang menyamar menunggunya, sedangkan Riki menunggu di atas sepeda motor yang tadi dikendarai saksi Zil. Ketika saksi Zil menyerahkan 1 (satu) kotak rokok merk Esse warna Orange kombinasi kuning hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibalut dengan kertas tissu dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih kepada petugas yang menyamar, petugas langsung mengamankan saksi Zil, sedangkan Riki melarikan diri dengan sepeda motornya dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang/DPO.

 

Bahwa dari interogasi petugas kepada saksi Zil, ketahui 1 (satu) kotak rokok merk Esse warna Orange kombinasi kuning hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibalut dengan kertas tissu dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih diperoleh dari terdakwa Ade, lalu sekira pukul 21.30 Wib. petugas membawa  saksi Zil kerumah terdakwa di Jorong III Kampung Sawah Dangka Desa Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam dan meminta saksi Zil menghubungi terdakwa dan mengatakan akan mengantarkan uang pembelian sabu. Sesampai dirumah terdakwa Ade, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Ade. Dari belakang pintu kamar terdakwa Ade petugas menemukan sebuah tas sandang salempang warna hitam merk Reebook yang didalamnya ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah plastik klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, dan 1 (satu) buah pak plastik klip bening. Kemudian petugas melakukan penyitaan termasuk 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna hitam beserta sim card Telkomsel nomor 081371749797 dari genggaman tangan kanan terdakwa Ade. Kepada petugas terdakwa Ade mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Givani pgl. Giv (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang gunanya adalah untuk dijual kepada orang yang membeli narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya petugas membawa terdakwa Ade dan saksi Zil ke Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

 

Bahwa terhadap 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening yang ditemukan didalam sebuah tas sandang salempang warna hitam merk Reebook yang disita petugas dari terdakwa Ade Fernanda pgl. Ade bin Zulheri dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening yang disita petugas dari Zilmi Agusra pgl. Zil bin Rajis, dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Area Padang.

  1. 2 (dua) buah plastik  klip bening ukuran besar berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu total berat bersih 148,97 (seratus empat puluh delapan koma sembilan tujuh) gram disisihkan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 148,88 (seratus empat puluh delapan koma delapan delapan) gram.
  2. 4 (empat) buah plastik  klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu total berat bersih 33,59 (tiga puluh tiga koma lima sembilan) gram disisihkan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 33,50 (tiga puluh tiga koma lima kosong) gram.
  3. 2 (dua) buah plastik  klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu total berat bersih 2,50 (dua koma lima kosong) gram disisihkan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 2,41 (dua koma empat satu) gram.

Berat total seluruh barang bukti adalah 185,06 (seratus delapan puluh lima koma nol enam) gram, disisihkan 0,27 (nol koma dua tujuh) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa seluruh barang bukti adalah 184,79 (seratus delapan puluh empat koma tujuh sembilan) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan  dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 230/IV/023100/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI, yang merupakan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Zilmi Agusra pgl. Zil bin Rajis dengan hasil sebagai berikut
  • 1 (satu) paket berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih adalah 23,40 (dua puluh tiga, koma empat nol) gram, kemudian disisihkan seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 22,90 (dua puluh dua, koma sembilan nol) gram.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika jenis sabu oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yang disita dari tersangka Ade Fernanda Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0312 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt., MM, yang merupakan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu (netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 231/IV/023100/2024 tanggal 24 April 2024), dengan kesimpulan sampel tersebut di atas positif (+) mengandung Metamfetamina termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut  61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika jenis sabu oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yang disita dari tersangka Zilmi Agusra pgl. Zil bin Rajis Nomor :  LHU.083.K.05.16.24.0311 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt., MM, yang merupakan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu (netto 0,50 (nol koma lima nol) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan  dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 230/IV/023100/2024 tanggal 24 April 2024), dengan kesimpulan sampel tersebut di atas positif (+) mengandung Metamfetamina termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut  61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR  :

 

--------- Bahwa Terdakwa ADE FERNANDA pgl. ADE bin ZULHERI bersama-sama dengan ZILMI AGUSRA pgl. ZIL bin RAJIS (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 bulan April tahun 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Jorong III Kampung Sawah Dangka Desa Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam Prov. Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.25 Wib. petugas yang melakukan kegiatan Under Cover Buy menangkap saksi Zilmi Agusra pgl. Zil bin Rajis ketika saksi Zil menyerahkan 1 (satu) kotak rokok merk Esse warna Orange kombinasi kuning hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibalut dengan kertas tissu dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih kepada petugas yang menyamar. Dari interogasi petugas kepada saksi Zil, ketahui 1 (satu) kotak rokok merk Esse warna Orange kombinasi kuning hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibalut dengan kertas tissu dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih diperoleh saksi Zil dari terdakwa Ade Fernanda pgl. Ade bin Zulheri. Lalu sekira pukul 21.30 Wib. petugas membawa  saksi Zil kerumah terdakwa di Jorong III Kampung Sawah Dangka Desa Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam dan meminta saksi Zil menghubungi terdakwa dan mengatakan akan mengantarkan uang pembelian sabu. Sesampai dirumah terdakwa Ade, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Ade. Dari belakang pintu kamar terdakwa Ade petugas menemukan sebuah tas sandang salempang warna hitam merk Reebook yang didalamnya ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah plastik klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, dan 1 (satu) buah pak plastik klip bening. Kemudian petugas melakukan penyitaan termasuk 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna hitam beserta sim card Telkomsel nomor 081371749797 dari genggaman tangan kanan terdakwa Ade. Kepada petugas terdakwa Ade mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas dari saksi Zil dan narkotika yang ditemukan petugas di dalam tas sandang merk Reebook tersebut adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dari Givani pgl. Giv (Daftar Pencarian Orang/DPO), gunanya adalah untuk dijual kepada orang yang membeli narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya petugas membawa terdakwa Ade dan saksi Zil ke Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

 

Bahwa terhadap 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening yang ditemukan didalam sebuah tas sandang salempang warna hitam merk Reebook yang disita petugas dari terdakwa Ade Fernanda pgl. Ade bin Zulheri dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening yang disita petugas dari Zilmi Agusra pgl. Zil bin Rajis, dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Area Padang.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan  dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 231/IV/023100/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI, yang merupakan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Ade Fernanda pgl. Ade bin Zulheri dengan hasil sebagai berikut :
  1. 2 (dua) buah plastik  klip bening ukuran besar berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu total berat bersih 148,97 (seratus empat puluh delapan koma sembilan tujuh) gram disisihkan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 148,88 (seratus empat puluh delapan koma delapan delapan) gram.
  2. 4 (empat) buah plastik  klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu total berat bersih 33,59 (tiga puluh tiga koma lima sembilan) gram disisihkan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 33,50 (tiga puluh tiga koma lima kosong) gram.
  3. 2 (dua) buah plastik  klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu total berat bersih 2,50 (dua koma lima kosong) gram disisihkan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 2,41 (dua koma empat satu) gram.

Berat total seluruh barang bukti adalah 185,06 (seratus delapan puluh lima koma nol enam) gram, disisihkan 0,27 (nol koma dua tujuh) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa seluruh barang bukti adalah 184,79 (seratus delapan puluh empat koma tujuh sembilan) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan  dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 230/IV/023100/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI, yang merupakan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Zilmi Agusra pgl. Zil bin Rajis dengan hasil sebagai berikut
  • 1 (satu) paket berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih adalah 23,40 (dua puluh tiga, koma empat nol) gram, kemudian disisihkan seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram untuk pemeriksaan Labfor, sehingga berat sisa barang bukti adalah 22,90 (dua puluh dua, koma sembilan nol) gram.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika jenis sabu oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yang disita dari terdakwa Ade Fernanda Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0312 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt., MM, yang merupakan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu (netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 231/IV/023100/2024 tanggal 24 April 2024), dengan kesimpulan sampel tersebut di atas positif (+) mengandung Metamfetamina termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut  61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian barang bukti narkotika jenis sabu oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yang disita dari Zilmi Agusra pgl. Zil bin Rajis Nomor :  LHU.083.K.05.16.24.0311 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt., MM, yang merupakan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu (netto 0,50 (nol koma lima nol) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan  dari PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 230/IV/023100/2024 tanggal 24 April 2024), dengan kesimpulan sampel tersebut di atas positif (+) mengandung Metamfetamina termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut  61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

      

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya