Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI AGAM
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-8/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : MAH DONALD Pgl. DONAL ALIAS M. DONAL BIN
ASLIM;
NIK : 1306081708750004;
Tempat Lahir : Titih;
Umur/Tgl. Lahir : 49 tahun / 17 Agustus 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : 1. Jorong Titih Kenagarian Padang Tarok Kecamatan
Baso Kabupaten Agam;
2. Jl. Moch Kahfi I No. 12 RT 003 RW 004 Kelurahan
Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Wiraswasta / Sopir;
Pendidikan : SMA (tamat).
- Status Penangkapan dan Penahanan
- Penangkapan : Tanggal 16 Januari 2025
- Penahanan:
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d tanggal 04 Februari 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 05 Februari 2025 s/d tanggal 16 Maret 2025
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 13 Maret 2025 s/d tanggal 01 April 2025
|
Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 02 April 2025 s/d tanggal 01 Mei 2025
|
- Dakwaan:
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa MAH DONALD Pgl. DONAL ALIAS M. DONAL Bin ASLIM Bersama-sama dengan saksi ZUL IKHSAN (Daftar Pencarian Saksi), pada bulan Desember Tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Jorong Dangau Baru Kenagarian Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar Bulan Desember tahun 2021, saksi JON ASRI Pgl. JON atas nama CV. RAFANI ingin membuka usaha Pertashop di daerah Jorong Dangau Baru Kenagarian Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, kemudian setelah diurus sendiri oleh saksi JON ASRI Pgl. JON ke Pertamina untuk mengurus izin usaha Pertashop tersebut menemui hambatan dengan penjelasan dari pihak Pertamina Padang yaitu Lokasi yang akan dibangun Pertashop jaraknya tidak sesuai aturan sehingga tidak bisa dibangun Pertashop, karena menemui kendala tersebut saksi JON ASRI Pgl. JON bercerita dengan saksi ZUL IHSAN Pgl. DATUAK, mendengar kendala seperti itu, lalu saksi ZUL IHSAN mengatakan memiliki seorang teman pihak dari Pertamina dan bisa membantu mengeluarkan izin Pertashop tersebut yang Bernama YUDHI dengan jabatan Kepala Pertamina Padang. Kemudian saksi ZUL IHSAN menelpon YUDHI tersebut, lalu saksi ZUL IHSAN mengatakan kepada saksi JON ASRI Pgl. JON bahwa nanti YUDHI akan mengutus anak buahnya yang Bernama DONALD (terdakwa) untuk bertemu dengan saksi JON ASRI Pgl. JON.
- Bahwa kemudian Tindakan yang dilakukan oleh saksi ZUL IHSAN setelah pertemuan dengan saksi JON ASRI Pgl. JON tersebut adalah saksi ZUL IHSAN menelpon terdakwa dengan menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa menjelaskan bahwa sedang dijalan mau pulang ke Padang Tarok, lalu saksi ZUL IHSAN mengajak bertemu. Kemudian keesokan harinya saksi ZUL IHSAN dengan terdakwa bertemu di rumah terdakwa di daerah Padang Tarok, saat pertemuan tersebut saksi ZUL IHSAN bercerita bahwa ada kerabatnya ingin mengurus izin usaha Pertashop namun gagal, kemudian saksi ZUL IHSAN membuat rencana jahat yaitu dengan menyuruh terdakwa berpura-pura menjadi satpam Pertamina dan saksi ZUL IHSAN menyuruh terdakwa juga untuk mengatakan kepada kerabatnya (saksi JON ASRI) tersebut bisa mengurus izin usaha Pertashop tersebut serta menjelaskan “besok kita akan bertemu dengan kerabatnya (Saksi JON ASRI) tersebut di rumah makan Pangek Situjuh Kabupaten Agam.
- Bahwa selanjutnya sesuai dengan rencana jahat terdakwa Bersama saksi ZUL IHSAN bertemulah terdakwa Bersama dengan saksi JON ASRI dan saksi ZUL IHSAN yang sudah berada dirumah makan Pangek Situjuh Kabupaten Agam dengan diperkenalkannya terdakwa oleh saksi ZUL IHSAN dengan saksi JON ASRI. Selanjutnya saksi ZUL IHSAN mengatakan dengan meyakinkan saksi JON ASRI “bahwa terdakwa bekerja sebagai satpam di Pertamina Padang, dan juga mengatakan terdakwa bisa mengurus izin usaha Pertashop”, selanjutnya untuk lebih meyakinkan saksi JON ASRI, terdakwa juga mengatakan “insya Allah saya bisa mengurus izin Pertashop tersebut”
- Kemudian sekitar 5 (lima) hari berselang, saksi ZUL IHSAN mengatur strategi kebohongan lagi dengan berkata melalui telpon kepada terdakwa yaitu “kita akan bertemu dengan JON ASRI, nanti kamu bilang masalah administrasi minta ke JON ASRI uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)” dan terdakwa menyetujui rencana tersebut.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2021, saksi JON ASRI, saksi ZUL IHSAN dan terdakwa bertemu di rumah makan Amelia Garegeh Kota Bukittinggi, dan saat itu terdakwa mulailah menjalankan perannya dengan mengatakan kepada saksi JON ASRI meminta uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk biaya administrasi awal, lalu saksi JON ASRI menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara cash kepada terdakwa. Setelah saksi JON ASRI pergi dari rumah makan tersebut, selanjutnya saksi ZUL IHSAN meminta uang yang ada ditangan terdakwa, lalu uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa sebagai bagian terdakwa dan uang selebihnya diambil oleh saksi ZUL IHSAN.
- Bahwa setelah berselang 5 (lima) hari, saksi ZUL IHSAN Kembali menelpon terdakwa dengan mengatakan “nanti coba cek Lokasi yang akan di buat pertashop oleh JON ASRI di daerah Kamang”. Atas arahan tersebut, terdakwa berpura-pura melakukan pengukuran jarak antara Pertashop saksi JON ASRI dengan Pertashop yang ada di daerah sekitar, kemudian saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi JON ASRI dengan perkataan “kalau ini bisa saya usahakan untuk mengurus izin usaha Pertashop pak Jon”, lalu terdakwa pulang.
- Bahwa selanjutnya tanggal 31 Desember 2021 saksi ZUL IHSAN menyuruh terdakwa untuk meminta uang Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi JON ASRI dengan alasan ada biaya tambahan karena Lokasi sudah diukur, atas arahan tersebut terdakwa menelpon saksi JON ASRI dengan mengatakan “lokasikan sudah saya ukur kemudian orang kantor minta biaya tambahan sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), atas permintaan tersebut, saksi JON ASRI mengirim uang ke rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 7765-01-006622-53-2 an. Nama MAH DONALD sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Setelah diterima terdakwa, kemudian uang tersebut dibagi antara terdakwa Bersama saksi ZUL IHSAN dengan mengirim uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke Bank BRI No. rekening 5427-01-029838-53-4 an. ZUL IHSAN dan selebihnya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) diambil sebagai jatah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi ZUL IHSAN Bersama terdakwa melanjutkan aksi jahatnya yaitu pada tanggal 11 Januari 2022 saksi ZUL IHSAN menyuruh terdakwa untuk kembali meminta biaya tambahan kepada saksi JON ASRI dengan perkataan “Pak YUDHI pimpinan saya meminta tambahan uang sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Selanjutnya terdakwa menelpon saksi JON ASRI dan meminta uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan alasan PAK YUDHI meminta tambahan uang,
- Bahwa kemudian tanggal 12 Januari 2022 saksi JON ASRI mengirimkan uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ke rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 7765-01-006622-53-2 an. Nama MAH DONALD. Selanjutnya uang Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tersebut oleh terdakwa dikirimkan ke rekening BRI milik saksi ZUL IHSAN No. rekening 5427-01-029838-53-4 sebanyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sedangkan terdakwa mengambil sebanyak Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
- Bahwa tanggal 17 Januari 2022 JON ASRI mengirimkan Kembali uang kepada terdakwa sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan alasan tambahan uang pengurusan izin Pertashop, selanjutnya uang tersebut dibagi kepada saksi ZUL IHSAN sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) melalui transfer rekening BRI dan Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) merupakan bagian dari terdakwa.
- Bahwa Kemudian tanggal 25 Januari 2022 saksi JON ASRI Kembali mengirimkan uang kepada terdakwa berdasarkan permintaan terdakwa sebesar Rp. 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut terdakwa bagi kepada saksi ZUL IHSAN sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening BRI milik saksi ZUL IHSAN dan Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) diambil untuk bagian terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Kembali meminta uang sebesar Rp. 28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui rekening milik istri saksi JON ASRI yaitu saksi NINI HARTATI ke rekening milik BRI terdakwa. Setelah uang dikirim, selanjutnya uang tersebut dibagi atau dikirimkan lagi oleh terdakwa ke rekening BRI milik saksi ZUL IHSAN sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan terdakwa menikmati uang sejumlah Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa ditanggal 25 Januari 2022, Saksi JON ASRI juga mentransfer uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ZUL IHSAN.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2022 atas permintaan terdakwa, saksi JON ASRI Kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari rekening anak saksi JON ASRI yaitu rekening BCA milik sdr. MEDIA ASRINI ke rekening BRI milik terdakwa dengan alasan tambahan biaya pengurusan, selanjutnya uang tersebut dibagi ke saksi ZUL IHSAN melalui transfer rekening BRI milik saksi ZUL IHSAN sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) diambil oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian tanggal 23 Februari 2022, saksi JON ASRI Kembali mengirimkan uang atas permintaan terdakwa sejumlah Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), dimana selanjutnya uang tersebut dibagi kepada saksi ZUL IHSAN sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bagian terdakwa sebanyak Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa permintaan uang-uang tersebut diminta kepada saksi JON ASRI adalah dengan alasan yang dikarang-karang oleh saksi ZUL IHSAN Bersama dengan terdakwa adalah untuk biaya pengurusan izin usaha Pertashop, padahal itu semua adalah karangan dan keberpura-puraan terdakwa Bersama saksi ZUL IHSAN saja yang tidak diketahui oleh saksi JON ASRI yang jumlah permintaan uang tersebut mencapai total sejumlah Rp. 121.200.000,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa kemudian pada tanggal yang tidak diingat lagi namun bulan Februari 2022, saksi JON ASRI bertanya kepada terdakwa terkait apakah izin usaha Pertashop sudah siap, dan terdakwa menjawab “belum lagi pak” lalu terdakwa meyakinkan saksi JON ASRI “nanti saya tanya dulu ya pak JON ASRI”. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi ZUL IHSAN, selanjutnya 2 (dua) hari kemudian terdakwa bertemu dengan sopir tangki yang Namanya tidak diketahui, terdakwa memberikan atau menitipkan 1 (Satu) buah amplop yang menyatakan kalau itu amplop titipan dari Pertamina untuk Pak JON ASRI yaitu Surat izin menjalankan Pertashop, kemudian surat tersebut diserahkan ke saksi ZUL IHSAN, lalu saksi ZUL IHSAN memberikannya kepada saksi JON ASRI.
- Bahwa selanjutnya saksi JON ASARI selalu menelpon terdakwa dengan menanyakan bagaimana kelanjutan surat izin tersebut?, kapan mesin Pertashop datang ke Lokasi, karena lokasinya sudah siap?, dan terdakwa menjawab “tunggu sebentar pak saya tanya dulu”. Kemudian terdakwa panik dan bertemu dengan saksi ZUL IHSAN, lalu terdakwa menyampaikan keluh kesahnya dan bertanya kepada saksi ZUL IHSAN dengan perkataan “bagaimana ceritanya ini pak ZUL IHSAN, saya ditanya terus oleh JON ASRI”. Lalu saksi ZUL IHSAN mengatakan kepada terdakwa “kita buat saja surat izin menjalankan Pertashop tersebut, coba kamu lihat contohnya di google”. Selanjutnya atas arahan saksi ZUL IHSAN, terdakwa melihat contoh surat izin tersebut di google dengan meminta tolong tempat rental computer (yang alamatnya tidak diketahui lagi) untuk membuat surat tersebut, dan setelah surat izin tersebut selesai, kemudian surat tersebut diserahkan ke saksi ZUL IHSAN untuk diserahkan ke saksi JON ASRI yang mana surat tersebut tertanggal 08 April 2022 dengan No. 1037/F13410/2022-S3 yang ditanda tangani atas nama Ir. Syaiful Hidayat selaku Direktorat Pemasaran ritel Retail Fuel Marketing Region Manager III.
- Bahwa pada Bulan April 2022 saksi YANES ASRI selaku anak dari saksi JON ASRI merasa curiga dengan surat-surat tersebut, selanjutnya saksi YANES ASRI pergi ke Kantor Pertamina Padang yang berada di Jalan Veteran Kota Padang lalu bertemu dengan saksi RANDA PUTRA BUANA (pegawai Pertamina yang membidangi Pertashop wilayah Agam), kemudian saksi YANES ASRI memperlihatkan surat izin menjalankan Bisnis Pertashop CV. RAFANI yang didapat dari terdakwa tersebut, lalu saksi RANDA PUTRA mengatakan bahwa surat tersebut adalah palsu dan pihak pertamina tidak pernah mengeluarkan surat izin seperti itu, atas penjelasan tersebut, barulah saksi YANES ASRI sadar bahwa orang tuanya (saksi JON ASRI) sudah ditipu oleh terdakwa.
- Bahwa permintaan uang-uang tersebut diminta kepada saksi JON ASRI adalah dengan alasan yang dikarang-karang oleh terdakwa Bersama saksi ZUL IHSAN adalah untuk biaya pengurusan izin usaha Pertashop, padahal itu semua adalah karangan dan keberpura-puraan terdakwa Bersama saksi ZUL IHSAN saja yang tidak diketahui oleh saksi JON ASRI yang jumlah permintaan uang tersebut mencapai total sejumlah Rp. 121.200.000,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Bersama dengan saksi ZUL IHSAN membuat saksi JON ASRI menderita kerugian sebesar Rp. 121.200.000,00 (serratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan juga Usaha Pertashop di daerah Jorong Dangau Baru Kenagarian Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam yang dijanjikan oleh terdakwa tidak terlaksana.
Perbuatan terdakwa bersama saksi ZUL IHSAN tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa Terdakwa MAH DONALD Pgl. DONAL ALIAS M. DONAL Bin ASLIM Bersama-sama dengan saksi ZUL IKHSAN (Daftar Pencarian Saksi), pada bulan Desember Tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Jorong Dangau Baru Kenagarian Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar Bulan Desember tahun 2021, saksi JON ASRI Pgl. JON atas nama CV. RAFANI ingin membuka usaha Pertashop di daerah Jorong Dangau Baru Kenagarian Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, kemudian setelah diurus sendiri oleh saksi JON ASRI Pgl. JON ke Pertamina untuk mengurus izin usaha Pertashop tersebut menemui hambatan dengan penjelasan dari pihak Pertamina Padang yaitu Lokasi yang akan dibangun Pertashop jaraknya tidak sesuai aturan sehingga tidak bisa dibangun Pertashop, karena menemui kendala tersebut saksi JON ASRI Pgl. JON bercerita dengan saksi ZUL IHSAN Pgl. DATUAK, mendengar kendala seperti itu, lalu saksi ZUL IHSAN mengatakan memiliki seorang teman pihak dari Pertamina dan bisa membantu mengeluarkan izin Pertashop tersebut yang Bernama YUDHI dengan jabatan Kepala Pertamina Padang. Kemudian saksi ZUL IHSAN menelpon YUDHI tersebut, lalu saksi ZUL IHSAN mengatakan kepada saksi JON ASRI Pgl. JON bahwa nanti YUDHI akan mengutus anak buahnya yang Bernama DONALD (terdakwa) untuk bertemu dengan saksi JON ASRI Pgl. JON.
- Bahwa kemudian Tindakan yang dilakukan oleh saksi ZUL IHSAN setelah pertemuan dengan saksi JON ASRI Pgl. JON tersebut adalah saksi ZUL IHSAN menelpon terdakwa dengan menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa menjelaskan bahwa sedang dijalan mau pulang ke Padang Tarok, lalu saksi ZUL IHSAN mengajak bertemu. Kemudian keesokan harinya saksi ZUL IHSAN dengan terdakwa bertemu di rumah terdakwa di daerah Padang Tarok, saat pertemuan tersebut saksi ZUL IHSAN bercerita bahwa ada kerabatnya ingin mengurus izin usaha Pertashop namun gagal, kemudian saksi ZUL IHSAN membuat rencana jahat yaitu dengan menyuruh terdakwa berpura-pura menjadi satpam Pertamina dan saksi ZUL IHSAN menyuruh terdakwa juga untuk mengatakan kepada kerabatnya (saksi JON ASRI) tersebut bisa mengurus izin usaha Pertashop tersebut serta menjelaskan “besok kita akan bertemu dengan kerabatnya (Saksi JON ASRI) tersebut di rumah makan Pangek Situjuh Kabupaten Agam.
- Bahwa selanjutnya sesuai dengan rencana jahat terdakwa Bersama saksi ZUL IHSAN bertemulah terdakwa Bersama dengan saksi JON ASRI dan saksi ZUL IHSAN yang sudah berada dirumah makan Pangek Situjuh Kabupaten Agam dengan diperkenalkannya terdakwa oleh saksi ZUL IHSAN dengan saksi JON ASRI. Selanjutnya saksi ZUL IHSAN mengatakan dengan meyakinkan saksi JON ASRI “bahwa terdakwa bekerja sebagai satpam di Pertamina Padang, dan juga mengatakan terdakwa bisa mengurus izin usaha Pertashop”, selanjutnya untuk lebih meyakinkan saksi JON ASRI, terdakwa juga mengatakan “insya Allah saya bisa mengurus izin Pertashop tersebut”.
- Kemudian sekitar 5 (lima) hari berselang, saksi ZUL IHSAN mengatur strategi kebohongan lagi dengan berkata melalui telpon kepada terdakwa yaitu “kita akan bertemu dengan JON ASRI, nanti kamu bilang masalah administrasi minta ke JON ASRI uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)” dan terdakwa menyetujui rencana tersebut.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2021, saksi JON ASRI, saksi ZUL IHSAN dan terdakwa bertemu di rumah makan Amelia Garegeh Kota Bukittinggi, dan saat itu terdakwa mulailah menjalankan perannya dengan mengatakan kepada saksi JON ASRI meminta uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk biaya administrasi awal, lalu saksi JON ASRI menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara cash kepada terdakwa. Setelah saksi JON ASRI pergi dari rumah makan tersebut, selanjutnya saksi ZUL IHSAN meminta uang yang ada ditangan terdakwa, lalu uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa sebagai bagian terdakwa dan uang selebihnya diambil oleh saksi ZUL IHSAN.
- Bahwa setelah berselang 5 (lima) hari, saksi ZUL IHSAN Kembali menelpon terdakwa dengan mengatakan “nanti coba cek Lokasi yang akan di buat pertashop oleh JON ASRI di daerah Kamang”. Atas arahan tersebut, terdakwa berpura-pura melakukan pengukuran jarak antara Pertashop saksi JON ASRI dengan Pertashop yang ada di daerah sekitar, kemudian saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi JON ASRI dengan perkataan “kalau ini bisa saya usahakan untuk mengurus izin usaha Pertashop pak Jon”, lalu terdakwa pulang.
- Bahwa selanjutnya tanggal 31 Desember 2021 saksi ZUL IHSAN menyuruh terdakwa untuk meminta uang Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi JON ASRI dengan alasan ada biaya tambahan karena Lokasi sudah diukur, atas arahan tersebut terdakwa menelpon saksi JON ASRI dengan mengatakan “lokasikan sudah saya ukur kemudian orang kantor minta biaya tambahan sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), atas permintaan tersebut, saksi JON ASRI mengirim uang ke rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 7765-01-006622-53-2 an. Nama MAH DONALD sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Setelah diterima terdakwa, kemudian uang tersebut dibagi antara terdakwa Bersama saksi ZUL IHSAN dengan mengirim uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke Bank BRI No. rekening 5427-01-029838-53-4 an. ZUL IHSAN dan selebihnya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) diambil sebagai jatah terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi ZUL IHSAN Bersama terdakwa melanjutkan aksi jahatnya yaitu pada tanggal 11 Januari 2022 saksi ZUL IHSAN menyuruh terdakwa untuk kembali meminta biaya tambahan kepada saksi JON ASRI dengan perkataan “Pak YUDHI pimpinan saya meminta tambahan uang sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Selanjutnya terdakwa menelpon saksi JON ASRI dan meminta uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan alasan PAK YUDHI meminta tambahan uang, kemudian tanggal 12 Januari 2022 saksi JON ASRI mengirimkan uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ke rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 7765-01-006622-53-2 an. Nama MAH DONALD. Selanjutnya uang Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tersebut oleh terdakwa dikirimkan ke rekening BRI milik saksi ZUL IHSAN No. rekening 5427-01-029838-53-4 sebanyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sedangkan terdakwa mengambil sebanyak Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
- Bahwa tanggal 17 Januari 2022 JON ASRI mengirimkan Kembali uang kepada terdakwa sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan alasan tambahan uang pengurusan izin Pertashop, selanjutnya uang tersebut dibagi kepada saksi ZUL IHSAN sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) melalui transfer rekening BRI dan Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) merupakan bagian dari terdakwa.
- Bahwa Kemudian tanggal 25 Januari 2022 saksi JON ASRI Kembali mengirimkan uang kepada terdakwa berdasarkan permintaan terdakwa sebesar Rp. 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut terdakwa bagi kepada saksi ZUL IHSAN sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening BRI milik saksi ZUL IHSAN dan Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) diambil untuk bagian terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Kembali meminta uang sebesar Rp. 28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui rekening milik istri saksi JON ASRI yaitu saksi NINI HARTATI ke rekening milik BRI terdakwa. Setelah uang dikirim, selanjutnya uang tersebut dibagi atau dikirimkan lagi oleh terdakwa ke rekening BRI milik saksi ZUL IHSAN sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan terdakwa menikmati uang sejumlah Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa ditanggal 25 Januari 2022, Saksi JON ASRI juga mentransfer uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ZUL IHSAN.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2022 atas permintaan terdakwa, saksi JON ASRI Kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari rekening anak saksi JON ASRI yaitu rekening BCA milik sdr. MEDIA ASRINI ke rekening BRI milik terdakwa dengan alasan tambahan biaya pengurusan, selanjutnya uang tersebut dibagi ke saksi ZUL IHSAN melalui transfer rekening BRI milik saksi ZUL IHSAN sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) diambil oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian tanggal 23 Februari 2022, saksi JON ASRI Kembali mengirimkan uang atas permintaan terdakwa sejumlah Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), dimana selanjutnya uang tersebut dibagi kepada saksi ZUL IHSAN sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bagian terdakwa sebanyak Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa permintaan uang-uang tersebut diminta kepada saksi JON ASRI adalah dengan alasan yang dikarang-karang oleh saksi ZUL IHSAN Bersama dengan terdakwa adalah untuk biaya pengurusan izin usaha Pertashop, padahal itu semua adalah karangan dan keberpura-puraan terdakwa Bersama saksi ZUL IHSAN saja yang tidak diketahui oleh saksi JON ASRI yang jumlah permintaan uang tersebut mencapai total sejumlah Rp. 121.200.000,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal yang tidak diingat lagi namun bulan Februari 2022, saksi JON ASRI bertanya kepada terdakwa terkait apakah izin usaha Pertashop sudah siap, dan terdakwa menjawab “belum lagi pak” lalu terdakwa meyakinkan saksi JON ASRI “nanti saya tanya dulu ya pak JON ASRI”. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi ZUL IHSAN, selanjutnya 2 (dua) hari kemudian terdakwa bertemu dengan sopir tangki yang Namanya tidak diketahui, terdakwa memberikan atau menitipkan 1 (Satu) buah amplop yang menyatakan kalau itu amplop titipan dari Pertamina untuk Pak JON ASRI yaitu Surat izin menjalankan Pertashop, kemudian surat tersebut diserahkan ke saksi ZUL IHSAN, lalu saksi ZUL IHSAN memberikannya kepada saksi JON ASRI.
- Bahwa selanjutnya saksi JON ASARI selalu menelpon terdakwa dengan menanyakan bagaimana kelanjutan surat izin tersebut?, kapan mesin Pertashop datang ke Lokasi, karena lokasinya sudah siap?, dan terdakwa menjawab “tunggu sebentar pak saya tanya dulu”. Kemudian terdakwa panik dan bertemu dengan saksi ZUL IHSAN, lalu terdakwa menyampaikan keluh kesahnya dan bertanya kepada saksi ZUL IHSAN dengan perkataan “bagaimana ceritanya ini pak ZUL IHSAN, saya ditanya terus oleh JON ASRI”. Lalu saksi ZUL IHSAN mengatakan kepada terdakwa “kita buat saja surat izin menjalankan Pertashop tersebut, coba kamu lihat contohnya di google”. Selanjutnya atas arahan saksi ZUL IHSAN, terdakwa melihat contoh surat izin tersebut di google dengan meminta tolong tempat rental computer (yang alamatnya tidak diketahui lagi) untuk membuat surat tersebut, dan setelah surat izin tersebut selesai, kemudian surat tersebut diserahkan ke saksi ZUL IHSAN untuk diserahkan ke saksi JON ASRI yang mana surat tersebut tertanggal 08 April 2022 dengan No. 1037/F13410/2022-S3 yang ditanda tangani atas nama Ir. Syaiful Hidayat selaku Direktorat Pemasaran ritel Retail Fuel Marketing Region Manager III.
- Bahwa pada Bulan April 2022 saksi YANES ASRI selaku anak dari saksi JON ASRI merasa curiga dengan surat-surat tersebut, selanjutnya saksi YANES ASRI pergi ke Kantor Pertamina Padang yang berada di Jalan Veteran Kota Padang lalu bertemu dengan saksi RANDA PUTRA BUANA (pegawai Pertamina yang membidangi Pertashop wilayah Agam), kemudian saksi YANES ASRI memperlihatkan surat izin menjalankan Bisnis Pertashop CV. RAFANI yang didapat dari terdakwa tersebut, lalu saksi RANDA PUTRA mengatakan bahwa surat tersebut adalah palsu dan pihak pertamina tidak pernah mengeluarkan surat izin seperti itu, atas penjelasan tersebut, barulah saksi YANES ASRI sadar bahwa orang tuanya (saksi JON ASRI) sudah ditipu oleh terdakwa.
- Bahwa permintaan uang-uang tersebut diminta kepada saksi JON ASRI adalah dengan alasan yang dikarang-karang oleh terdakwa Bersama saksi ZUL IHSAN adalah untuk biaya pengurusan izin usaha Pertashop, padahal itu semua adalah karangan dan keberpura-puraan terdakwa Bersama saksi ZUL IHSAN saja yang tidak diketahui oleh saksi JON ASRI yang jumlah permintaan uang tersebut mencapai total sejumlah Rp. 121.200.000,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Bersama dengan saksi ZUL IHSAN membuat saksi JON ASRI menderita kerugian sebesar Rp. 121.200.000,00 (serratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan juga Usaha Pertashop di daerah Jorong Dangau Baru Kenagarian Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam yang dijanjikan oleh terdakwa tidak terlaksana.
------- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------
Lubuk Basung, 26 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ALINISFI BONARDO, S.H.
Ajun Jaksa
BASKORO, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|