INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Bkt | 1.ANGGIA MURNI 2.H. SUHERMAN |
KANIT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR BUKITTINGGI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2018/PN Bkt | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Permohonan kami adalah : Mohon kepada YML, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, sebagai uraian kami di atas bahwa Termohon telah banyak melanggar Protap dan Kode ethic dan juga etika profesi, yang kontradiktif dengan Hak Asasi Manusia dan Perundang-Undangan, sebagaimana uraian kami di atas maka dengan ini kami memohon kepada Yang Mulia, adalah sbb : Primier :
Subsidair : 1. Mohon putusan yang seadil-adilnya apabila Yml, berpendapat lain. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |