Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2024/PN Bkt | 1.Ade Indra 2.Yusnita Dewi 3.Yudi Hendra 4.Herri Putra 5.Frengki |
1.DELIANIS, BA,SE. 2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi 3.MAUDYA CLARINA RAHMA 4.FARIDA NISWATI 5.Notaris/ PPAT HUSNA MISBAH,SH.MKn/ Notaris Kota Bukittinggi 6.Notaris/ PPAT ELFITA ACHTAR ,SH.MKn/ Notaris Kota Bukittinggi 7.YANI ZARMANUS 8.Wiratnawati 9.Yanuar Haqim 10.Yudi Martha 11.Ice Fatmawati 12.Linda Fatwa |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
- ( P.N. Pekan Baru tanggal 15 Juni 1968 no.23/1967. Pdt Pkb. M.A.Tanggal 26 Pebruari 1976 no.545K/Sip/1971) Jual beli tanah atas pusaka tinggi tidak dibenarkan menurut adat, tanpa persetujuan anggota kaum.
Yurisprudensi: - ( P.T.Bukittinggi tanggal 9 Nofember 1967 no.63/1967P.T.B.T. M.A.Tanggal 10 Mei 1969 no.517 K/Sip/1968) Jual beli sawah/harta Pusaka tinggi, tidak sakato (sepakat) seluruh anggota kaum, jual beli tersebut dapat dibatalkan. 7. Menyatakan tindakan Tergugat D/ Notaris PPAT HUSNA MISBAH,SH.MKn/ Notaris Kota Bukittinggi mengeluarkan Akta Jual Beli No. 88//2010 tanggal 25/03/2010, yang tidak memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata melanggar ketentuan pasal 1330 KUHPerdata dan melanggar Kode Etik Notaris/PPAT. 8.Menyatakan Akta Jual Beli No. 88/2010 tanggal 25/03/2010, yang dikeluarkan Tergugat D/ Notaris PPAT HUSNA MISBAH,SH.MKn/ Notaris Kota Bukittinggi, tidak memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, dan melanggar ketentuan pasal 1330 KUHPerdata dan melanggar Kode Etik Notaris/PPAT cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum. 9.Menyatakan Akta Jual Beli No. 96//2014 tanggal 31/ 12/2014, yang dikeluarkan Notaris/PPAT ELFITA ACHTAR SH.MKn Notaris Kota Bukittinggi yang didasari sertipikat hak milik no.33 a/n MAUDYA CLARINA RAHMA Koto Selayan luas 378 m2. G.S .no 632 /1986/1987 cacat hukum dan batal demi hukum. 10.Menyatakan tindakan Tergugat B/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Bukittinggi periode 2010 memproses balik nama sertipikat no.33 a/n Jumhur Koto Selayan luas 378 m2. G.S .no 632 /1986/1987 ke Tergugat C.1/ MAUDYA CLARINA RAHMA dan kemudian Kepala Badan Pertanahan Bukittinggi Periode tahun 2015 memproses balik nama sertipikat no.33 a/n Tergugat C.1/ MAUDYA CLARINA RAHMA Koto Selayan luas 378 m2. G.S .no 632 /1986/1987 ke sertipikat no.33 a/n ASMAWATI yang turun waris ke Tergugat F.1-F.6 menjadi sertipikat hak milik no.33 a/n YANI ZARMANUS bersaudara cacat Hukum. 11.Menyatakan Akta Jual Beli No. 96//2014 tanggal 31/ 12/2014 yang dikeluarkan Tergugat E dinyatakan Cacat hukum dan menghasilkan sertipikat No.33, a/n Asmawati yang turun waris kepada Yani ZARMANUS bersaudara (Tergugat F.1-F.6) Koto Selayan luas 378 m2. G.S. no. 632 /1986/1987 cacat hukum dan dinyatakan batal demi Hukum. 12.Menghukum Tergugat C.1 (Maudya Clarina Rahma) dan C.2 untuk membayar pengembalian uang Asmawati orang tua Tergugat F.1-F.6 perkara pada persengketaan ini. 13.Menghukum Tergugat C.1 (Maudya Clarina Rahma) dan C.2 dan Tergugat F.1-F.6 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo ini. Subsider Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputus dengan seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini Para Penggugat ajukan untuk diputus di Persidangan Pengadilan Negeri Bukittinggi. |
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |