INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2025/PN Bkt | Abdul Akhir | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1306140303710001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 26 Oktober 2023;
b. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1306142402083025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 25 Oktober 2023;
c. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1306-LT-07082017-0048 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 5 September 2017;
d. Ijazah Paket C Pemohon Nomor 08PC0Z03483 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam, tertanggal 13 September 2013;
e. Paspor Pemohon Nomor A 2422298 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bukittinggi, tertanggal 1 May 2012;
Dimiliki Oleh Satu Orang Yang Sama
3. Dibebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |