Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Bkt M Hiksan Khalip Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M Hiksan Khalip
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Nomor  1030/CS-BKT/T/2000 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2000, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi, yang mana didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon telah terdapat perubahan nama Pemohon, dimana didalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, nama lahir  anak Pemohon adalah HIHSAN RAMADAN GALIB, yang  akan dirubah menjadi M HIKSAN KHALIP;
3.    Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi setelah diperlihatkan penetapan ini untuk mencatat dalam daftar yang sedang berjalan serta Membatalkan Akta Kelahiran Pemohon tersebut diatas ;
4.    Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut untuk melaporkannya ke instansi yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil tersebut dan memerintahkan kepada Pajabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat Akta Pencatatan sipil baru dan menggantikan Akta Pencatatan Sipil yang lama dimana terdapat Perubahan nama Pemohon tersebut diatas dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;
5.    Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak