Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) | RAMADHANI PGL DANI Bin HARMEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1934/L.3.11/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR:
Bahwa terdakwa RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah Jalan Panorama Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi GIVANI S Pgl GIP Bin SYAMSUL BAHRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) oleh Anggota Opsnal Narkoba Polresta Bukittinggi, atas penangkapan tersebut dilakukanlah pengembangan kemudian terhadap terdakwa RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN, berdasarkan informasi dari saksi Givani tersebut bahwasanya terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, lalu saksi ROUNI ANSARI dan Anggota Opsnal Narkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 03.30 WIB, bertempat di dalam sebuah rumah Jalan Panorama Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A51 warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna putih dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditemukan dilantai kamar dalam rumah terdakwa, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Bahwa setelah terdakwa ditangkap, terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara dibeli kepada temannya yang bernama saksi Givani S Pgl Gip melalui komunikasi handphone pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira jam 06.30 WIB dan berjanji bertemu di pinggir jalan di Gurun Panjang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, setelah itu sekira jam 07.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Givani di pinggir jalan di Gurun Panjang Kota Bukittinggi, kemudian saksi Givani memberikan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, mana pada saat bertransaksi narkotika jenis sabu, terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan perjanjian setelah narkotika jenis sabu terjual maka terdakwa akan menyetorkan uang tersebut kepada saksi Givani S Pgl Gip, terdakwa mengatakan narkotika yang ada padanya tersebut untuk akan diedarkan atau dijual kembali, kemudian terhadap keseluruhan barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0185/10422.00/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang dilakukan oleh PT Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh pihak Kepolisian ELVANALDI dan terlapor RAMADHANI dengan hasil penimbangan sebagai berikut: - 12 (dua belas) paket diduga berisi Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,85 gr (empat koma delapan puluh lima gram) dengan total berat bersih 3,85 gr (tiga koma delapan puluh lima gram). - 2 (dua) paket diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkkan total berat kotor 2,17 gr (dua koma tujuh belas gram) dan berat bersih 1,01 gr (nol koma nol satu gram). Setelah keseluruhan barang bukti digabung dan didapatkan total berat bersih 4,86 gr (empat koma delapan puluh enam gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2299/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 barang bukti berupa:
Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah Jalan Panorama Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi GIVANI S Pgl GIP Bin SYAMSUL BAHRI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) oleh Anggota Opsnal Narkoba Polresta Bukittinggi, atas penangkapan tersebut dilakukanlah pengembangan kemudian terhadap terdakwa RAMADHANI Pgl DANI Bin HARMEN, berdasarkan informasi dari saksi Givani tersebut bahwasanya terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, lalu saksi ROUNI ANSARI dan Anggota Opsnal Narkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 03.30 WIB, bertempat di dalam sebuah rumah Jalan Panorama Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A51 warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna putih dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditemukan dilantai kamar dalam rumah terdakwa, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Bahwa setelah terdakwa ditangkap, terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara dibeli kepada temannya yang bernama saksi Givani S Pgl Gip melalui komunikasi handphone pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira jam 06.30 WIB dan berjanji bertemu di pinggir jalan di Gurun Panjang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, setelah itu sekira jam 07.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Givani di pinggir jalan di Gurun Panjang Kota Bukittinggi, kemudian saksi Givani memberikan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, mana pada saat bertransaksi narkotika jenis sabu, terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan perjanjian setelah narkotika jenis sabu terjual maka terdakwa akan menyetorkan uang tersebut kepada saksi Givani S Pgl Gip, terdakwa mengatakan narkotika yang ada padanya tersebut untuk akan diedarkan atau dijual kembali, kemudian terhadap keseluruhan barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0185/10422.00/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang dilakukan oleh PT Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh pihak Kepolisian ELVANALDI dan terlapor RAMADHANI dengan hasil penimbangan sebagai berikut: - 12 (dua belas) paket diduga berisi Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,85 gr (empat koma delapan puluh lima gram) dengan total berat bersih 3,85 gr (tiga koma delapan puluh lima gram). - 2 (dua) paket diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkkan total berat kotor 2,17 gr (dua koma tujuh belas gram) dan berat bersih 1,01 gr (nol koma nol satu gram). Setelah keseluruhan barang bukti digabung dan didapatkan total berat bersih 4,86 gr (empat koma delapan puluh enam gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2299/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 barang bukti berupa: - Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seuruhnya 4,86 gr diberi nomor Barang Bukti 3669/2025/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |