Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.B/2024/PN Bkt | Ferik Demiral, S.H | HAWAZIR panggilan BUJANG LELO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pid.B/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2177/L.3.11/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa Hawazir panggilan Bujang Lelo, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023, bertempat di Pasar Lasi Jorong Lasi Mudo Nagari Lasi Kecamatan Candung Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat sesuatu gedung, bangunan, pananaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ayat (4) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |