Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H HAWAZIR panggilan BUJANG LELO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2177/L.3.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAWAZIR panggilan BUJANG LELO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Hawazir panggilan Bujang Lelo, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023, bertempat di Pasar Lasi Jorong Lasi Mudo Nagari Lasi Kecamatan Candung Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat sesuatu gedung, bangunan, pananaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Oktober Tahun 2023 para saksi korban yakni saksi korban M Daman Huri panggilan Adam, saksi korban Zainir Pgl Pono dan saksi korban Azwir panggilan Win melihat kios/kedai yang sempat dirusak oleh terdakwa yang telah menjalani hukumnya tentang perusakan kios/kedai tersebut telah dibangun oleh terdakwa berupa kios/kedai baru diatas tanah kios/kedai milik para saksi korban tanpa seizin dan sepengtahuan para saksi korban kemudian para saksi korban melarang terdakwa untuk melakukan pembanguan tersebut namun terdakwa tidak mengindahkan/menghiraukan dimana terdakwa tetap melakukan pembangunan kios diatas tanah kios milik para saksi korban lalu saksi korban M Daman Huri selaku yang mewakili para saksi korban melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 20 Januari 2024 namun terdakwa tetap melakukan pembangunan kios/kedai diatas tanah tersebut dan terdakwa telah ada menyewakan/mengontrakan kedai/kios tersebut kepada saudara Walniati sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan saudara  Ulfa Virdona sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).      

 

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban M daman Huri panggilan Adam selaku pemilik kios di pasar lasi telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi korban Zainir Pgl Pono selaku pemilik kios di pasar lasi telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan saksi korban Azwir panggilan Win selaku pemilik kios di pasar lasi telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ayat (4) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya