Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Bkt Zulhelda, S.H 1.IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA pgl SANDI
2.ADRIAN DEVARA pgl RIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1740/L.3.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA pgl SANDI[Penahanan]
2ADRIAN DEVARA pgl RIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa I IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA Pgl SANDI, Terdakwa II ADRIAN DEVARA Pgl RIAN pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, bertempat di jalan Bukittinggi Medan KM 6 Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa I dihubungi oleh Boy (DPO) dan menyuruh Terdakwa I untuk menjemput narkotika jenis ganja ke daerah Panyabungan dengan upah Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) per paket. Sekira pukul 19.00 wib Pgl Boy mengirimkan uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening dana Terdakwa I untuk biaya perjalanan dan uang rental mobil. Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I meminta tolong kepada Pakiak (DPO) untuk mencarikan mobil rental dan sekira pukul 23.00 wib Pgl Pakiak mengabari Terdakwa I bahwa mobil sudah ada dan Terdakwa I disuruh untuk menjemput ke daerah Banto Darano selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kepada Pakiak. Sekira pukul 23.30 wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajak pergi main keluar dan Terdakwa II menyetujuinya dan meminta Terdakwa I untuk menjemputnya dirumah Terdakwa II di jalan Gulidiak Utara Garegeh Kota Bukittinggi. Selanjutnya para Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Palupuah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BA 1391 LY dan saat ditengah perjalanan di Palupuah tersebut Terdakwa I mengatakan bahwa tujuan Terdakwa I adalah untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan dan pada saat itu Terdakwa II hanya diam dan mengikuti saja. Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 saat para Terdakwa sudah sampai di daerah Panyabungan sekira pukul 23.00 wib Terdakwa I dihubungi oleh nomor baru yang tidak dikenal dan mengarahkan Terdakwa I untuk mengikuti petunjuk arah jalan dari orang yang menelepon tersebut sampai para Terdakwa di sebuah kampung dan saat Terdakwa I disuruh berhenti datanglah seseorang yang kemudian langsung membuka pintu belakang mobil yang Terdakwa I kendarai dan orang tersebut meletakkan sebuah karung yang berisikan ganja dan kemudian melemparkan ke arah Terdakwa I sebuah bungkusan plastik berisikan ganja lewat jendela mobil bagian depan, kemudian Terdakwa I menyerahkan ganja tersebut kepada Terdakwa II yang diletakkan Terdakwa II ke dalam laci dashboard mobil. Selanjutnya para Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi saat sampai di jalan Bukittinggi-Medan KM6 Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 04.00 wib saksi Abdi Hafizh, SH dan Rouni Ansari yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika yang dalam perjalanan menuju Bukittinggi menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BA 1391 LY melihat mobil tersebut melintas dan saksi Abdi Hafiz SH, saksi Rouni Ansari beserta tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menghentikan mobil tersebut yang saat itu dikemudikan oleh Terdakwa I dan dihadapan saksi Nurdika Edi dan Afrizal dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 (empat belas) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat di dalam karung di bagasi belakang mobil, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat di plastik warna hitam di laci dashboard depan, 1 (satu) buah HP merek Realme warna hitam di dekat handle gigi mobil. Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0165/10422.00/2025 tanggal 15 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 14 (empat belas) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat;
  • 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat

 

Dari keseluruhan barang bukti digabungkan dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 13.823,26 gr (tiga belas ribu delapan ratus dua puluh tiga koma dua puluh enam gram) dan total berat bersih 13.398,81 gr (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan koma delapan satu gram)

 

Dari masing-masing paket disisihkan kemudian didaptkan total berat bersih 115,75 gr (seratus lima belas koma tujuh puluh lima gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya total berat bersih 13.283,06 gr (tiga belas ribu dua ratus delapan puluh tiga koma nol enam gram) untuk pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2437/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA Pgl SANDI dan ADRIAN DEVARA Pgl RIAN dengan nomor barang bukti 3438/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 3438/2025/NNF Positif (+) Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------Perbuatan Terdakwa I IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA Pgl SANDI, Terdakwa II ADRIAN DEVARA Pgl RIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

SUBSISIDIAR :

-----Bahwa Terdakwa I IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA Pgl SANDI, Terdakwa II ADRIAN DEVARA Pgl RIAN pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, bertempat di sebuah kampung didaerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa I dihubungi oleh Boy (DPO) dan menyuruh Terdakwa I untuk menjemput narkotika jenis ganja ke daerah Panyabungan dengan upah Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) per paket. Sekira pukul 19.00 wib Pgl Boy mengirimkan uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening dana Terdakwa I untuk biaya perjalanan dan uang rental mobil. Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I meminta tolong kepada Pakiak (DPO) untuk mencarikan mobil rental dan sekira pukul 23.00 wib Pgl Pakiak mengabari Terdakwa I bahwa mobil sudah ada dan Terdakwa I disuruh untuk menjemput ke daerah Banto Darano selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kepada Pakiak. Sekira pukul 23.30 wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajak pergi main keluar dan Terdakwa II menyetujuinya dan meminta Terdakwa I untuk menjemputnya dirumah Terdakwa II di jalan Gulidiak Utara Garegeh Kota Bukittinggi. Selanjutnya para Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Palupuah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BA 1391 LY dan saat ditengah perjalanan di Palupuah tersebut Terdakwa I mengatakan bahwa tujuan Terdakwa I adalah untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan dan pada saat itu Terdakwa II hanya diam dan mengikuti saja. Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 saat para Terdakwa sudah sampai di daerah Panyabungan sekira pukul 23.00 wib Terdakwa I dihubungi oleh nomor baru yang tidak dikenal dan mengarahkan Terdakwa I untuk mengikuti petunjuk arah jalan dari orang yang menelepon tersebut sampai para Terdakwa di sebuah kampung dan saat Terdakwa I disuruh berhenti datanglah seseorang yang kemudian langsung membuka pintu belakang mobil yang Terdakwa I kendarai dan orang tersebut meletakkan sebuah karung yang berisikan ganja dan kemudian melemparkan ke arah Terdakwa I sebuah bungkusan plastik berisikan ganja lewat jendela mobil bagian depan, kemudian Terdakwa I menyerahkan ganja tersebut kepada Terdakwa II yang diletakkan Terdakwa II ke dalam laci dashboard mobil. Selanjutnya para Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi saat sampai di jalan Bukittinggi-Medan KM6 Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 04.00 wib saksi Abdi Hafizh, SH dan Rouni Ansari yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika yang dalam perjalanan menuju Bukittinggi menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BA 1391 LY melihat mobil tersebut melintas dan saksi Abdi Hafiz SH, saksi Rouni Ansari beserta tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menghentikan mobil tersebut yang saat itu dikemudikan oleh Terdakwa I dan dihadapan saksi Nurdika Edi dan Afrizal dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 (empat belas) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat di dalam karung di bagasi belakang mobil, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat di plastik warna hitam di laci dashboard depan, 1 (satu) buah HP merek Realme warna hitam di dekat handle gigi mobil. Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0165/10422.00/2025 tanggal 15 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 14 (empat belas) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat;
  • 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat

 

Dari keseluruhan barang bukti digabungkan dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 13.823,26 gr (tiga belas ribu delapan ratus dua puluh tiga koma dua puluh enam gram) dan total berat bersih 13.398,81 gr (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan koma delapan satu gram)

 

Dari masing-masing paket disisihkan kemudian didaptkan total berat bersih 115,75 gr (seratus lima belas koma tujuh puluh lima gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya total berat bersih 13.283,06 gr (tiga belas ribu dua ratus delapan puluh tiga koma nol enam gram) untuk pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2437/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA Pgl SANDI dan ADRIAN DEVARA Pgl RIAN dengan nomor barang bukti 3438/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 3438/2025/NNF Positif (+) Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------Perbuatan Terdakwa I IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA Pgl SANDI, Terdakwa II ADRIAN DEVARA Pgl RIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

--------Bahwa Terdakwa I IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA Pgl SANDI, Terdakwa II ADRIAN DEVARA Pgl RIAN hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, bertempat di jalan Bukittinggi Medan KM 6 Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi Abdi Hafizh, SH dan Rouni Ansari yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika dimana berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Bukittinggi menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BA 1391 LY. Selanjutnya para saksi melihat mobil tersebut melintas dan saksi Abdi Hafiz SH, saksi Rouni Ansari beserta tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menghentikan mobil tersebut yang saat itu diamankan Terdakwa I dan Terdakwa II slenjutnya dihadapan saksi Nurdika Edi dan Afrizal dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 (empat belas) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat di dalam karung di bagasi belakang mobil, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat di plastik warna hitam di laci dashboard depan, 1 (satu) buah HP merek Realme warna hitam di dekat handle gigi mobil. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan oleh para Terdakwa dari daerah Penyabungan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 23.00 wib yang akan diserahkan kepada Pgl Boy di Bukittinngi dengan upah yang dijanjikan kepada Terdakwa I sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) per paket. Bahwa  para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0165/10422.00/2025 tanggal 15 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 14 (empat belas) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat;
  • 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat

 

Dari keseluruhan barang bukti digabungkan dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 13.823,26 gr (tiga belas ribu delapan ratus dua puluh tiga koma dua puluh enam gram) dan total berat bersih 13.398,81 gr (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan koma delapan satu gram)

 

Dari masing-masing paket disisihkan kemudian didaptkan total berat bersih 115,75 gr (seratus lima belas koma tujuh puluh lima gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya total berat bersih 13.283,06 gr (tiga belas ribu dua ratus delapan puluh tiga koma nol enam gram) untuk pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2437/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA Pgl SANDI dan ADRIAN DEVARA Pgl RIAN dengan nomor barang bukti 3438/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 3438/2025/NNF Positif (+) Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------Perbuatan Terdakwa I IRSYANDI PRAYOGA MALATUA SIMARMATA Pgl SANDI, Terdakwa II ADRIAN DEVARA Pgl RIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya