INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Bkt | Nurbaiti | 1.Walikota Bukittinggi 2.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Sah Penggugat memiliki hak katas 2 (dua) unit kios/ toko untuk berdagang di Pasar Atas Bukittinggi
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menghilangkan Hak Penggugat atas kios/ toko untuk berdagang di Pasar Atas Bukittinggi
4. Mengembalikan Hak Penggugat selaku pemegang hak atau izin untuk berdagang di komplek perdagangan Pasar setelah direnovasi, seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hokum tetap.
5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat berupa:
a. Kerugian Materil sebesar Rp. 400.000.000,- {empat ratus juta rupiah)
b. Kerugian Inmateril sebanyak Rp. 1.000.000.000.- {satu milyar rupiah)
6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan {conservatoir beslag) terhadap 2 (dua) unit toko/ kios di Pasar Atas Bukittinggi
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uag paksa {dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- {seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak Perkara ini telah diputus dan berkekuatan hukum tetap
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil adilnya (ex aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |