Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Bkt Nurbaiti 1.Walikota Bukittinggi
2.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurbaiti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Walikota Bukittinggi
2Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Sah Penggugat memiliki hak katas 2 (dua) unit kios/ toko untuk berdagang di Pasar Atas Bukittinggi
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menghilangkan Hak Penggugat atas kios/ toko untuk berdagang di Pasar Atas Bukittinggi
4. Mengembalikan Hak Penggugat selaku pemegang hak atau izin untuk berdagang di komplek perdagangan Pasar setelah direnovasi, seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hokum tetap.
5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat berupa:
a. Kerugian Materil sebesar Rp. 400.000.000,- {empat ratus juta rupiah)
b. Kerugian Inmateril sebanyak Rp. 1.000.000.000.- {satu milyar rupiah)
6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan {conservatoir beslag) terhadap 2 (dua) unit toko/ kios di Pasar Atas Bukittinggi
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uag paksa {dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- {seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak Perkara ini telah diputus dan berkekuatan hukum tetap
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak