Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) WANDI SUSANTO PgI WANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1894/L.3.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI SUSANTO PgI WANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Kesatu

-------Bahwa Terdakwa WANDI SUSANTO Pgl WANDI, pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Mushalla Mujtahidin yang beralamat di Jl. Lurah Pilubang Kanagarian Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, dan pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 sekira dari jam 10.00 WIB bertempat di Mushalla Nur Ramadhan yang beralamat di Jl. Talao Pilubang Kanagarian Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, dan pada hari yang sama yaitu hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 sekira jam 10.27 WIB yang bertempat kembali di Mushalla Mujtahidin yang beralamat di Jl. Lurah Pilubang Kanagarian Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, dan pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 09.30 WIB bertempat di Surau Nurul Yaqin yang beralamat di Tanah Nyariang Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada waktu disekitar itu dalam rentang waktu antara bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 yang bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira jam 10.00 WIB, ketika Terdakwa WANDI SUSANTO Pgl WANDI sedang berkeliling dengan sepeda motornya merk Honda Beat Street warna Silver dengan Nopol BA 2257 AAD kearah Lurah Pilubang Kenagarian Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam untuk menawarkan kepada masyarakat untuk menservis kompor gas yang rusak, dan saat itu Terdakwa beristirahat di teras halaman Mushalla Mujtahidin, Terdakwa melihat keadaan dalam Mushalla sepi tidak ada orang, selanjutnya Terdakwa membuka pintu Mushalla dan mencari kotak infak, didalam Mushalla Terdakwa melihat kotak infak yang terbuat dari pelat seng terletak di atas kotak infak kaca, kemudian Terdakwa langsung mengambil kotak infak tersebut dan membawanya keluar dari Mushalla tersebut, setibanya diluar Mushalla, Terdakwa memperhatikan keadaan sekitar, selanjutnya setelah dipastikan aman maka Terdakwa menuju sepeda motor Terdakwa dan pergi membawa kotak infak tersebut ke tempat sepi yang aman yang ada di kawasan persawahan di daerah Biaro Gadang tersebut, ditempat tersebut Terdakwa membuka kunci gembok kotak infak tersebut dengan merusak gemboknya menggunakan 1 (satu) buah tang jepit warna gagang kuning hitam dan mengambil uangnya lalu Terdakwa hitung, kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas selempang hitam milik Terdakwa, sedangkan kotak infaknya Terdakwa tinggalkan saja di lokasi tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa melanjutkan keliling untuk mencari orang yang ingin servis kompor gas, kemudian sehubungan kejadian yang pertama aman-aman saja dan tidak ada masalah, selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 sekira jam 09.30 WIB, Terdakwa berangkat dari kontrakan Terdakwa dengan sepeda motor menuju Mushalla Nur Ramadhan di Talao Jorong Pilubang Kenagarian Biaro Gadang Kec. IV Angkek Kab. Agam, sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa tiba di depan Mushalla Nur Ramadhan, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motornya, melihat keadaan sepi dan tidak ada orang maka Terdakwa masuk dengan membuka pintu Mushalla dan menuju kotak infak yang ada di dalam Mushalla tersebut serta Terdakwa langsung mengeluarkan obeng minus warna gagang bening dari dalam tas sandang Terdakwa dan membuka paksa kunci kotak infak kaca tersebut dengan obeng minus dan setelah berhasil dijebol kuncinya lalu Terdakwa membuka tutup kotak infak dan mengambil sejumlah uang kertas dan uang logam yang ada didalam kotak infak tersebut dan memasukkan ke dalam tas sandang kemudian pergi keluar Mushalla menuju sepeda motornya.
  • Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan sekitar 1 (satu) KM dan kembali lagi menuju ke Mushalla Mujtahidin (Mushalla yang pertama) di Lurah Pilubang Kenagarian Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, setiba di halaman depan Mushalla Mujtahidin, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan mengamati keadaan Mushalla sepi serta tidak ada orang, lalu Terdakwa membuka pintu Mushalla dan masuk kedalam Mushalla menuju kotak infak kaca yang ada di dalam Mushalla tersebut, dan Terdakwa langsung mengeluarkan obeng minus wama gagang bening dari dalam tas sandang milik Terdakwa dan membuka paksa kunci kotak infak kaca tersebut dengan obeng minus dan setelah berhasil dijebol kuncinya, Terdakwa membuka tutup kotak infak dan mengambil keseluruhan uang kertas yang ada didalam kotak infak dan memasukkan ke dalam tas sandangnya lalu Terdakwa pergi keluar Mushalla menuju sepeda motornya dan meninggalkan lokasi Mushalla tersebut mencari tempat yang sepi dan aman yang ada di kawasan Persawahan di Biaro Gadang kemudian Terdakwa berhenti dan menghitung uang yang telah diambil oleh Terdakwa tersebut dan melanjutkan berkeliling mencari orang yang ingin servis kompor gas.
  • Keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, Terdakwa berangkat dengan sepeda motor miliknya dari kontrakannya dan tiba sekira jam 09.30 WIB di Surau Nurul Yaqin di Jorong Tanah Nyariang Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, Terdakwa parkirkan sepeda motornya di samping Surau tersebut sambil duduk memperhatikan orang-orang, setelah Terdakwa pastikan tidak ada orang di sekitaran Surau dan di dalam Surau tersebut, lalu Terdakwa membuka pintu Surau dan menuju kotak infak kaca warna hitam yang berada di lantai di dalam Surau tersebut, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan tang jepit warna kuning hitam dari tas selempang Terdakwa dan mematahkan kunci gembok kotak infak tersebut dengan tang, selanjutnya Terdakwa mengambil sarung yang ada di dalam Surau, lalu meletakkan di lantai dan membalikkan kotak infak sehingga keseluruhan isinya tumpah dan tertampung diatas sarung tersebut, kemudian kotak infak Terdakwa letakkan lagi setelah itu Terdakwa mengikat sarung yang berisikan pecahan uang kertas dan uang logam berbagai nilai dan membawa keluar dari Surau menuju sepeda motor milik Terdakwa untuk pergi meninggalkan lokasi menuju tempat sepi dan aman di dekat persawahan daerah Biaro, sesampainya di daerah Biaro, lalu Terdakwa menyalin uang yang ada di dalam sarung ke dalam kantong kresek yang Terdakwa dapat di lokasi itu dan meninggalkan kain sarung tersebut, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Pasar Banto Kota Bukittinggi, sesampainya di Pasar Banto Bukittinggi Terdakwa menukarkan uang pecahan kertas senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Seratus Ribu Rupiah dan Lima Puluh Ribu Rupiah ke Toko Kelontong yang ada disana, sedangkan uang logam/koin tidak Terdakwa tukarkan dan Terdakwa masukkan ke dalam tas selempang milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang menuju rumah kontrakan Terdakwa.

 

  • Bahwa total kerugian keseluruhan akibat dari perbuatan Terdakwa, ketiga Mushalla (2 Mushalla dan 1 Surau) tersebut mengalami kerugian yang jika ditaksir lebih kurang Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

 

Atau

      Kedua

-------Bahwa Terdakwa WANDI SUSANTO Pgl WANDI, pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Mushalla Mujtahidin yang beralamat di Jl. Lurah Pilubang Kanagarian Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, dan pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 sekira dari jam 10.00 WIB bertempat di Mushalla Nur Ramadhan yang beralamat di Jl. Talao Pilubang Kanagarian Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, dan pada hari yang sama yaitu hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 sekira jam 10.27 WIB yang bertempat kembali di Mushalla Mujtahidin yang beralamat di Jl. Lurah Pilubang Kanagarian Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, dan pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 09.30 WIB bertempat di Surau Nurul Yaqin yang beralamat di Tanah Nyariang Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada waktu disekitar itu dalam rentang waktu antara bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 yang bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira jam 10.00 WIB, ketika Terdakwa WANDI SUSANTO Pgl WANDI sedang berkeliling dengan sepeda motornya merk Honda Beat Street warna Silver dengan Nopol BA 2257 AAD kearah Lurah Pilubang Kenagarian Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam untuk menawarkan kepada masyarakat untuk menservis kompor gas yang rusak, dan saat itu Terdakwa beristirahat di teras halaman Mushalla Mujtahidin, Terdakwa melihat keadaan dalam Mushalla sepi tidak ada orang, selanjutnya Terdakwa membuka pintu Mushalla dan mencari kotak infak, didalam Mushalla Terdakwa melihat kotak infak yang terbuat dari pelat seng terletak di atas kotak infak kaca, kemudian Terdakwa langsung mengambil kotak infak tersebut dan membawanya keluar dari Mushalla tersebut, setibanya diluar Mushalla, Terdakwa memperhatikan keadaan sekitar, selanjutnya setelah dipastikan aman maka Terdakwa menuju sepeda motor Terdakwa dan pergi membawa kotak infak tersebut ke tempat sepi yang aman yang ada di kawasan persawahan di daerah Biaro Gadang tersebut, ditempat tersebut Terdakwa membuka kunci gembok kotak infak tersebut dengan merusak gemboknya menggunakan 1 (satu) buah tang jepit warna gagang kuning hitam dan mengambil uangnya lalu Terdakwa hitung, kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas selempang hitam milik Terdakwa, sedangkan kotak infaknya Terdakwa tinggalkan saja di lokasi tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa melanjutkan keliling untuk mencari orang yang ingin servis kompor gas, kemudian sehubungan kejadian yang pertama aman-aman saja dan tidak ada masalah, selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 sekira jam 09.30 WIB, Terdakwa berangkat dari kontrakan Terdakwa dengan sepeda motor menuju Mushalla Nur Ramadhan di Talao Jorong Pilubang Kenagarian Biaro Gadang Kec. IV Angkek Kab. Agam, sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa tiba di depan Mushalla Nur Ramadhan, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motornya, melihat keadaan sepi dan tidak ada orang maka Terdakwa masuk dengan membuka pintu Mushalla dan menuju kotak infak yang ada di dalam Mushalla tersebut serta Terdakwa langsung mengeluarkan obeng minus warna gagang bening dari dalam tas sandang Terdakwa dan membuka paksa kunci kotak infak kaca tersebut dengan obeng minus dan setelah berhasil dijebol kuncinya lalu Terdakwa membuka tutup kotak infak dan mengambil sejumlah uang kertas dan uang logam yang ada didalam kotak infak tersebut dan memasukkan ke dalam tas sandang kemudian pergi keluar Mushalla menuju sepeda motornya.
  • Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan sekitar 1 (satu) KM dan kembali lagi menuju ke Mushalla Mujtahidin (Mushalla yang pertama) di Lurah Pilubang Kenagarian Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, setiba di halaman depan Mushalla Mujtahidin, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan mengamati keadaan Mushalla sepi serta tidak ada orang, lalu Terdakwa membuka pintu Mushalla dan masuk kedalam Mushalla menuju kotak infak kaca yang ada di dalam Mushalla tersebut, dan Terdakwa langsung mengeluarkan obeng minus wama gagang bening dari dalam tas sandang milik Terdakwa dan membuka paksa kunci kotak infak kaca tersebut dengan obeng minus dan setelah berhasil dijebol kuncinya, Terdakwa membuka tutup kotak infak dan mengambil keseluruhan uang kertas yang ada didalam kotak infak dan memasukkan ke dalam tas sandangnya lalu Terdakwa pergi keluar Mushalla menuju sepeda motornya dan meninggalkan lokasi Mushalla tersebut mencari tempat yang sepi dan aman yang ada di kawasan Persawahan di Biaro Gadang kemudian Terdakwa berhenti dan menghitung uang yang telah diambil oleh Terdakwa tersebut dan melanjutkan berkeliling mencari orang yang ingin servis kompor gas.
  • Keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, Terdakwa berangkat dengan sepeda motor miliknya dari kontrakannya dan tiba sekira jam 09.30 WIB di Surau Nurul Yaqin di Jorong Tanah Nyariang Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, Terdakwa parkirkan sepeda motornya di samping Surau tersebut sambil duduk memperhatikan orang-orang, setelah Terdakwa pastikan tidak ada orang di sekitaran Surau dan di dalam Surau tersebut, lalu Terdakwa membuka pintu Surau dan menuju kotak infak kaca warna hitam yang berada di lantai di dalam Surau tersebut, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan tang jepit warna kuning hitam dari tas selempang Terdakwa dan mematahkan kunci gembok kotak infak tersebut dengan tang, selanjutnya Terdakwa mengambil sarung yang ada di dalam Surau, lalu meletakkan di lantai dan membalikkan kotak infak sehingga keseluruhan isinya tumpah dan tertampung diatas sarung tersebut, kemudian kotak infak Terdakwa letakkan lagi setelah itu Terdakwa mengikat sarung yang berisikan pecahan uang kertas dan uang logam berbagai nilai dan membawa keluar dari Surau menuju sepeda motor milik Terdakwa untuk pergi meninggalkan lokasi menuju tempat sepi dan aman di dekat persawahan daerah Biaro, sesampainya di daerah Biaro, lalu Terdakwa menyalin uang yang ada di dalam sarung ke dalam kantong kresek yang Terdakwa dapat di lokasi itu dan meninggalkan kain sarung tersebut, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Pasar Banto Kota Bukittinggi, sesampainya di Pasar Banto Bukittinggi Terdakwa menukarkan uang pecahan kertas senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Seratus Ribu Rupiah dan Lima Puluh Ribu Rupiah ke Toko Kelontong yang ada disana, sedangkan uang logam/koin tidak Terdakwa tukarkan dan Terdakwa masukkan ke dalam tas selempang milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang menuju rumah kontrakan Terdakwa.

 

  • Bahwa total kerugian keseluruhan akibat dari perbuatan Terdakwa, ketiga Mushalla (2 Mushalla dan 1 Surau) tersebut mengalami kerugian yang jika ditaksir lebih kurang Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya