Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ibrahim Musa 53 D GG Rose White RT/RW 002/002 Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah (ATTS) Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittnggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda milik saksi korban Firdaus Darwis Pgl. Kudun, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 ketika terdakwa pulang bersama temannya yaitu saksi JON setelah bekerja menjadi tukang parkir, dimana sebelumnya terdakwa mau menginap di rumah saksi JON yang beralamat di Kelurahan Aur Tanjungkan Tengah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, oleh karena orang tua dari saksi JON belum tidur, kemudian terdakwa pergi jalan-jalan di seputaran pasar atas dan pasar bawah, kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa kembali ke rumah saksi JON dan pada waktu itu sesampainya terdakwa di Jl. Ibrahim Musa 53 D GG Rose White RT/RW 002/002 melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang berada di samping sebuah rumah selanjunya timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian dengan menggunakan pisau yang ada di gunting kuku yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara terdakwa memasukkan pisau yang ada pada gunting kuku tersebut kedalam kontak sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa memutarkannya hingga kontak sepeda motor menyala, setelah itu terdakwa membawa 1 ( satu) unit sepeda motor tersebut ke rumahnya di Ai Tabik Kamang Mudik, setelah itu sekira pukul 23.30 Wib terdakwa di telpon oleh saksi JON yang menanyakan keberadaan terdakwa, dan terdakwa mengatakan kalau terdakwa sedang berada di rumahnya , selanjunya sekira pukul 00.30 Wib saksi JON datang bersama dengan saksi Firdaus Darwis Pgl. Firdaus dan beberapa orang lainnya kerumah terdakwa dan selanjutnya mereka membawa terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra yang terdakwa ambil sebelumnya ke pos Pemuda yang berada di Tangah Sawah dan beberapa saat kemudian datang polisi dan membawa terdakwa ke Polresta Bukittinggi.
- Bahwa terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda milik saksi korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN tersebut tidak ada izin dari korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ibrahim Musa 53 D GG Rose White RT/RW 002/002 Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah (ATTS) Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittnggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda milik saksi korban Firdaus Darwis Pgl. Kudun, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 ketika terdakwa pulang bersama temannya yaitu saksi JON setelah bekerja menjadi tukang parkir, dimana sebelumnya terdakwa mau menginap di rumah saksi JON yang beralamat di Kelurahan Aur Tanjungkan Tengah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, oleh karena orang tua dari saksi JON belum tidur, kemudian terdakwa pergi jalan-jalan di seputaran pasar atas dan pasar bawah, kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa kembali ke rumah saksi JON dan pada waktu itu sesampainya terdakwa di Jl. Ibrahim Musa 53 D GG Rose White RT/RW 002/002 melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang berada di samping sebuah rumah selanjunya timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian dengan menggunakan pisau yang ada di gunting kuku yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara terdakwa memasukkan pisau yang ada pada gunting kuku tersebut kedalam kontak sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa memutarkannya hingga kontak sepeda motor menyala, setelah itu terdakwa membawa 1 ( satu) unit sepeda motor tersebut ke rumahnya di Ai Tabik Kamang Mudik, setelah itu sekira pukul 23.30 Wib terdakwa di telpon oleh saksi JON yang menanyakan keberadaan terdakwa, dan terdakwa mengatakan kalau terdakwa sedang berada di rumahnya , selanjunya sekira pukul 00.30 Wib saksi JON datang bersama dengan saksi Firdaus Darwis Pgl. Firdaus dan beberapa orang lainnya kerumah terdakwa dan selanjutnya mereka membawa terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra yang terdakwa ambil sebelumnya ke pos Pemuda yang berada di Tangah Sawah dan beberapa saat kemudian datang polisi dan membawa terdakwa ke Polresta Bukittinggi.
- Bahwa terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda milik saksi korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN tersebut tidak ada izin dari korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |