Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H ROMADANIL PGL DANIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-829/L.3.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMADANIL PGL DANIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025   sekira pukul 21.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ibrahim Musa 53 D GG Rose White RT/RW 002/002 Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah  (ATTS)  Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittnggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  yaitu 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda milik saksi korban Firdaus Darwis Pgl. Kudun, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 ketika terdakwa pulang bersama temannya  yaitu saksi JON setelah bekerja menjadi tukang parkir, dimana sebelumnya  terdakwa mau menginap di rumah saksi JON yang beralamat di Kelurahan Aur Tanjungkan Tengah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, oleh karena orang tua dari saksi JON belum tidur, kemudian terdakwa pergi jalan-jalan di seputaran pasar atas dan pasar bawah, kemudian  sekira pukul 21.30 Wib terdakwa kembali  ke rumah saksi JON  dan pada waktu itu sesampainya terdakwa di Jl. Ibrahim Musa 53 D GG Rose White RT/RW 002/002 melihat 1 (satu) unit  sepeda motor yang berada di samping sebuah rumah selanjunya timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian dengan menggunakan pisau yang ada di gunting kuku yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara terdakwa memasukkan pisau yang ada pada gunting kuku tersebut kedalam kontak sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa memutarkannya hingga kontak sepeda motor menyala, setelah itu terdakwa membawa 1 ( satu) unit sepeda motor tersebut ke rumahnya di Ai Tabik Kamang Mudik, setelah itu sekira pukul 23.30 Wib terdakwa di telpon oleh saksi JON yang menanyakan keberadaan terdakwa, dan terdakwa mengatakan kalau terdakwa sedang berada di rumahnya , selanjunya  sekira pukul 00.30 Wib  saksi JON datang bersama dengan saksi Firdaus Darwis Pgl. Firdaus dan beberapa orang lainnya kerumah terdakwa dan selanjutnya mereka membawa terdakwa beserta  1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra  yang terdakwa ambil sebelumnya ke pos Pemuda yang berada di Tangah Sawah dan beberapa saat kemudian datang polisi dan membawa terdakwa ke Polresta Bukittinggi.
  • Bahwa terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda milik saksi korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN  tersebut tidak ada izin dari korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN  mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP.

 

Subsidair :

 

Bahwa terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025   sekira pukul 21.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ibrahim Musa 53 D GG Rose White RT/RW 002/002 Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah  (ATTS)  Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittnggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yaitu 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda milik saksi korban Firdaus Darwis Pgl. Kudun, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 ketika terdakwa pulang bersama temannya  yaitu saksi JON setelah bekerja menjadi tukang parkir, dimana sebelumnya  terdakwa mau menginap di rumah saksi JON yang beralamat di Kelurahan Aur Tanjungkan Tengah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, oleh karena orang tua dari saksi JON belum tidur, kemudian terdakwa pergi jalan-jalan di seputaran pasar atas dan pasar bawah, kemudian  sekira pukul 21.30 Wib terdakwa kembali  ke rumah saksi JON  dan pada waktu itu sesampainya terdakwa di Jl. Ibrahim Musa 53 D GG Rose White RT/RW 002/002 melihat 1 (satu) unit  sepeda motor yang berada di samping sebuah rumah selanjunya timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian dengan menggunakan pisau yang ada di gunting kuku yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara terdakwa memasukkan pisau yang ada pada gunting kuku tersebut kedalam kontak sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa memutarkannya hingga kontak sepeda motor menyala, setelah itu terdakwa membawa 1 ( satu) unit sepeda motor tersebut ke rumahnya di Ai Tabik Kamang Mudik, setelah itu sekira pukul 23.30 Wib terdakwa di telpon oleh saksi JON yang menanyakan keberadaan terdakwa, dan terdakwa mengatakan kalau terdakwa sedang berada di rumahnya , selanjunya  sekira pukul 00.30 Wib  saksi JON datang bersama dengan saksi Firdaus Darwis Pgl. Firdaus dan beberapa orang lainnya kerumah terdakwa dan selanjutnya mereka membawa terdakwa beserta  1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra  yang terdakwa ambil sebelumnya ke pos Pemuda yang berada di Tangah Sawah dan beberapa saat kemudian datang polisi dan membawa terdakwa ke Polresta Bukittinggi.
  • Bahwa terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda milik saksi korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN  tersebut tidak ada izin dari korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FIRDAUS DARWIS Pgl. KUDUN  mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa ROMADANIL pgl. DANIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya