Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.Nurhayana
2.Turki Qaid Ardo Ahmed
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhayana
2Turki Qaid Ardo Ahmed
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak Perempuan dari Para Pemohon THURAYYA TURKI QAID menjadi THURAYYA TURKI QAID ABDO dalam akta kelahiran Anak Perempuan Para Pemohon Nomor 1375-LT-07102020-0001 tertanggal 09 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki peruabahan tersebut;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Perempuan tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak