1) Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk keseluruhanya.
2) Menunda Permohonan Eksekusi oleh Pemohon Terlawan I Berdasarkan surat Panggilan Tegoran/Aanmanig Nomor 6/PDT.Eks /2022 PN-Bkt dengan termohon YASTETI.
3) Menyatakan TERLAWAN I bukanlah Mamak Kepala Waris terhadap Gugatan Perkara Perdata Nomor 1/PDT.G/2020/PN-Bkt.
4) Menyatakan Kaum Tanjung Terlawan I Bukanlah Kaum Asli Asal Jorong Surau Kamba Kanagarian Ampang Gandang .
5) Membatalkan Putusan Majelis Hakim Nomor Perkara 1/PDT.G/2020/PN-Bkt Tanggal 5 Oktober 2020 jo Nomor Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 219/PDT/2020/PT-PDG Tertanggal 26 November 2020 JO Putusan PK Nomor 813 PK/PDT/2022 Tanggal 30 Agustus 2022.
6) Menguatkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2262 K/PDT/2021 tertanggal 6 Oktober 2021.
7) Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 36-1682 dengan Nama Pemegang Hak NURAMAH dan RADJUMAH dengan Luas 15.400 m2 yang terletak di Jorong Surau Kamba Kanagarian Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek SAH SECARA HUKUM.
8) Menyatakan Bahwa Permohonan Aanmaning dan permohonan Eksekusi Nomor 6/PDT.Eks/2022/PN-Bkt tertanggal 6 Januari 2023 melalui Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus sebagai Pemohon Eksekusi Syofyan Tanjung Gelar Rajo Sulaiman tidak dapat di laksanakan.
9) Menyatakan TERLAWAN I Dkk telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
10) Menghukum TERLAWAN I Dkk untuk mengosongkan Objek Perkara dan menyerahkan Objek Perkara Kepada Para Pelawan.
11) Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang Baik (good opposant).
12) Menyatakan letak sita terhadap objek Perkara mengingat dan menimbang Terlawan I Dkk masih mendirikan Bangunan Permanen dan Menanam Tanaman Muda dan Tanaman Tua.
13) Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah Balasan Hukum dan sah serta berharga.
14) Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun Terlawan Menyatakan Banding, Verzet maupun Kasasi (uit Voerbaar bij voorraad).
15) Menghukum Untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan dan perundang-undang yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan atau Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|