Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2023/PN Bkt | Mulia Fadilah, S.H | ABU BAKAR SIDIQ Pgl INCIK Bin USMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2023/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-439/L.3.11/Eoh.2/03/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN -------- Bahwa Terdakwa ABU BAKAR SIDIQ Pgl INCIK Bin USMAN pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Pintu Keluar Terminal Aur Kuning Kota Bukittinggi yang beralamat di Jalan Bypass Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira Pukul 16.00 Wib saksi korban yang sedang berjalan menuju pintu keluar Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi kemudian didatangi oleh Terdakwa sambil emosi sembari mengatakan kepada saksi korban “Hoi Mato mato, (Hei Mata-mata)” lalu saksi korban menjawab “mato-mato apo wak Bang (mata-mata apa saya Bg)” namun saat itu Terdakwa hanya diam saja sehingga saksi korban berjalan menuju ke dalam Terminal Aur Kuning. Setelah saksi korban berjalan beberapa langkah Terdakwa datang dari arah belakang sembari melayangkan sebilah pisau belati menggunakan tangan kanannnya ke arah kaki sebelah kanan saksi korban namun saat itu saksi korban berhasil menghindar. Selanjutnya saksi korban berusaha berlari meninggalkan Terdakwa namun Terdakwa tetap berusaha mengejar sambil memegang sebelah pisau dengan tangan kanannya setelah mendekati saksi korban Terdakwa langsung mengarahkan pisau belati yang dipegangnnya itu ke arah lengan sebelah kiri saksikorban dengan posisi saling berhadapan sehingga menyebabkan lengan sebelah kiri saksi korban mengalami luka robek yang cukup besar dan setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa langsung berlari meninggalkan saksi korban. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka robek pada lengan tangan sebelah kiri sebagaimana Visum et Repertum nomor : MR.MD 423060 tanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. Abelia Yoeanita, Dokter pada Rumah Sakit Madina Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama ALYA MUKHNI dengan hasil pemeriksaan yaitu :
Dengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan Pasien ditemukan luka terbuka pada lengan kiri atas. Pasien dikonsultasikan ke dokter bedah dan atas luka yang dialami oleh Pasien tersebut menyebabkan terganggunya/ halangan dalam menjalankan aktivitas/ pekerjaan untuk sementara waktu.--------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa ABU BAKAR SIDIQ Pgl INCIK Bin USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |