Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2023/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H ABU BAKAR SIDIQ Pgl INCIK Bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-439/L.3.11/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU BAKAR SIDIQ Pgl INCIK Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa ABU BAKAR SIDIQ Pgl INCIK Bin USMAN pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Pintu Keluar Terminal Aur Kuning Kota Bukittinggi yang beralamat di Jalan Bypass Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira Pukul 16.00 Wib saksi korban yang sedang berjalan menuju pintu keluar Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi kemudian didatangi oleh Terdakwa sambil emosi sembari mengatakan kepada saksi korban “Hoi Mato mato, (Hei Mata-mata)” lalu saksi korban menjawab “mato-mato apo wak Bang (mata-mata apa saya Bg)” namun saat itu Terdakwa hanya diam saja sehingga saksi korban berjalan menuju ke dalam Terminal Aur Kuning. Setelah saksi korban berjalan beberapa langkah Terdakwa datang dari arah belakang sembari melayangkan sebilah pisau belati menggunakan tangan kanannnya ke arah kaki sebelah kanan saksi korban namun saat itu saksi korban berhasil menghindar. Selanjutnya saksi korban berusaha berlari meninggalkan Terdakwa namun Terdakwa tetap berusaha mengejar sambil memegang sebelah pisau dengan tangan kanannya setelah mendekati saksi korban Terdakwa langsung mengarahkan pisau belati yang dipegangnnya itu ke arah lengan sebelah kiri saksikorban dengan posisi saling berhadapan sehingga menyebabkan lengan sebelah kiri saksi korban mengalami luka robek yang cukup besar dan setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa langsung berlari meninggalkan saksi korban. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka robek pada lengan tangan sebelah kiri sebagaimana Visum et Repertum  nomor : MR.MD 423060  tanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. Abelia Yoeanita, Dokter pada Rumah Sakit Madina Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama ALYA MUKHNI dengan hasil pemeriksaan yaitu :

a.

Pasien datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum tampak sakit sedang. Pasien mengaku lengan kiri atas terkena sayat pisau oleh orang dikenal saat berada di Terminal Aur Kuning.

b.

Pada pasien ditemukan pada lengan kiri atas 13 cm (tiga belas sentimeter) dari lipat siku luar terdapat luka terbuka tepi rata atas dasar otot kedua sudut lancip, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 14 cm (empat belas sentimeter).

c.

d.

Terhadap pasien dilakukan perawatan luka kemudian dikonsultasikan ke dokter bedah.

Pasien dirawat dan dilakukan penanganan selanjutnya oleh dokter bedah untuk dilakukan

tindakan operasi.

 Dengan Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan Pasien ditemukan luka terbuka pada lengan kiri atas. Pasien dikonsultasikan ke dokter bedah dan atas luka yang dialami oleh Pasien tersebut menyebabkan terganggunya/ halangan dalam menjalankan aktivitas/ pekerjaan untuk sementara waktu.--------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa ABU BAKAR SIDIQ Pgl INCIK Bin USMAN tersebut sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya