Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Bkt Arneti 1.Anelda
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 23 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arneti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anelda
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik tanah tanah peladangan harta pusaka ganggam beruntuk  dengan Luas + 5895 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan tanah Ir. Mulyadi.
- Sebelah Timur dengan Tebing Curam 
- Sebelah Selatan  dengan The Balcone Hotel 
- Sebelah Barat dengan Jalan Lintas Pasaman-Bukitinggi
Terletak di Jl Padang Hijau, Jorong Pandam Gadang Ranggomlai (PGRM), Nagari Gadut, Kecamatan Tilantang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, 
3. Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum peta bidang Nomor 76/2022 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Anelda.
4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada banding dan kasasi;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 
- Jika majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak