INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Bkt | Arneti | 1.Anelda 2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik tanah tanah peladangan harta pusaka ganggam beruntuk dengan Luas + 5895 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan tanah Ir. Mulyadi.
- Sebelah Timur dengan Tebing Curam
- Sebelah Selatan dengan The Balcone Hotel
- Sebelah Barat dengan Jalan Lintas Pasaman-Bukitinggi
Terletak di Jl Padang Hijau, Jorong Pandam Gadang Ranggomlai (PGRM), Nagari Gadut, Kecamatan Tilantang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat,
3. Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum peta bidang Nomor 76/2022 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Anelda.
4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada banding dan kasasi;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Jika majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |