Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2023/PN Bkt | EVA RENI DESIANA,SH | Andi Shaputra panggilan Andi alias Ateng | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2023/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-629/L.3.11/Eoh.2/04/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ANDI SHAPUTRA PGL ATENG pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 15.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di belakang Pos Pemuda yang berada di Simpang Atas Ngarai kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa dari Tengah Sawah berjalan kaki menuju Stasiun dan kemudian setelah itu terdakwa menumpang mobil Angkot tujuan pasar Atas dan sesampai di Simpang Kangkung terdakwa turun dari mobil tersebut dan kemudian terdakwa pun berjalan menuju tugu Pahlawan tidak dikenal, setelah itu terdakwapun duduk-duduk di taman tugu pahlawan tidak dikenal tersebut sambil mencari korban yang akan terdakwa tipu tersebut dan kurang lebih selama 30 (tiga puluH) menit dan kemudian terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang pelajar yaitu saksi korban Adrian Yazid Maulana, saksi korban Ferdiansyah, saksi korban Figo Augushio sedang berfoto-foto di Tugu Bung Hatta tersebut dan kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan penipuan terhadap 3 (tiga) saksi korban tersebut, lalu terdakwa pun berjalan dari Tugu Pahlawan terdakwa menghampiri saksi FERDIANSYAH dan saksi ADRIAN YAZID MAULANA, saksi FIGO, lalu saksi FERDIANSYAH diajak mengobrol oleh terdakwa, dan pada waktu mereka sedang mengobrol saksi FIGO pun melihat ke arah mereka dan tiba-tiba terdakwa menggertak saksi FIGO dengan mengatakan “ apo ang caliak den, raso tamakan den dek ang mah, kok dak kabalakang tu wak nah” (apa kamu lihat-lihat saya seperti kamu mau makan saya saja, ayo kita kebelakang) dan kemudian saksi FIGO jawab “ dak do bang” (tidak bang) , lalu terdakwa melihat kepada saksi ADRIAN YAZID MAULANA sambil mengatakan “ang mango lo mancaliak takah itu ka den?” (kamu mengapa melihat saksi seperti itu?) dan setelah itu ADRIAN YAZID MAULANA menjawab “dak do bang “ (tidak ada bang) dan setelah itu para saksi korban dikumpulkan oleh terdakwa lalu terdakwa mengaku dia adalah petugas pengawas monumen tersebut dan sambil menunjuk ke arah anggota satpol PP yang sedang berkumpul di Pahlawan tidak dikenal dengan jarak lebih kurang 100 (seratus) meter dari lokasi para korban berada dan terdakwa mengatakan kalau dianya disuruh oleh anggota Satpol PP untuk memeriksa apa yang dilakukan para saksi korban ditempat tersebut, karena para saksi korban merasa takut kami kena masalah terdakwa meminta saksi korban FERDIANSYAH dan saksi korban FIGO menyerahkan handphone milik mereka kepada saksi korban ADRIAN YAZID MAULANA dan setelah kedua handphone tersebut dipegang oleh saksi ADRIAN YAZID MAULANA kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi dan saksi FERDIANSYAH “ kalian tunggu disiko, kawan ang ko den bawo ka atasan den lu” (kalian tunggu disini teman kamu saya bawa ke atasan saya dahulu) , setelah itu saksi korban ADRIAN YAZID MAULANA dibawa pergi oleh terdakwa ke belakang kantor pemuda atas ngarai dengan berjalan kaki dan sesampai disana kemudian terdakwa minta handphone yang berada di tangan saksi korban ADRIAN YAZID MAULANA sambil terdakwa berkata sebagai jaminan korban agar dianya tidak lari sewaktu terdakwa menghadap atasan terdakwa di kantor dan setelah saksi korban ADRIAN YAZID MAULANA menyerahkan handphone tersebut kepada terdakwa barulah terdakwa pergi dan menyuruh saksi korban ADRIAN YAZID MAULANA menunggu di belakang pos pemuda tersebut, sementara saksi FERDIANSYAH dan saksi FIGO yang telah menunggu lebih kurang 15 (lima belas) menit tidak melihat saksi Yazid dan terdakwa, akhirnya mereka mencari dan menemukan saksi ADRIAN YAZID MAULANA di Simpang Atas Nagarai kota Bukittinggi, lalu saksi YAZID ADRIAN MAULANA mengatakan kepada saksi FERDIANSYAH dan saksi FIGO kalau handphone Mereka telah dibawa lari oleh terdakwa yang mengaku petugas keamanan tugu Bung Hatta tersebut, para saksi berusaha mencari terdakwa namun tidak ketemu. Selanjutnya para saksi melaporkan kejadian ke Polsek Bukittinggi. Terhadap 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y 50 warna ungu milik saksi FIGO AUGUSHIO terdakwa jual kepada saksi Mur seharga Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y 12 i warna Biru milik saksi FERDIANSYAH terdakwa jual kepada sdr Kalek seharga Rp. 400.000, ( empat ratus ribu rupiah) , 1 (satu) Unit Handphone REDMI 6 A warna abu-abu adalah milik saksi YAZID ADRIAN MAULANA terdakwa pakai.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa para saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian saksi YAZID ADRIAN MAULANA mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi FERDIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi FIGO AUGUSHIO mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ANDI SHAPUTRA PGL ATENG pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 15.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di belakang Pos Pemuda yang berada di Simpang Atas Ngarai kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa dari Tengah Sawah berjalan kaki menuju Stasiun dan kemudian setelah itu terdakwa menumpang mobil Angkot tujuan pasar Atas dan sesampai di Simpang Kangkung terdakwa turun dari mobil tersebut dan kemudian terdakwa pun berjalan menuju tugu Pahlawan tidak dikenal, setelah itu terdakwapun duduk-duduk di taman tugu pahlawan tidak dikenal tersebut sambil mencari korban yang akan terdakwa tipu tersebut dan kurang lebih selama 30 (tiga puluH) menit dan kemudian terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang pelajar yaitu saksi korban Adrian Yazid Maulana, saksi korban Ferdiansyah, saksi korban Figo Augushio sedang berfoto-foto di Tugu Bung Hatta tersebut dan kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan penipuan terhadap 3 (tiga) saksi korban tersebut, lalu terdakwa pun berjalan dari Tugu Pahlawan terdakwa menghampiri saksi FERDIANSYAH dan saksi ADRIAN YAZID MAULANA, saksi FIGO, lalu saksi FERDIANSYAH diajak mengobrol oleh terdakwa, dan pada waktu mereka sedang mengobrol saksi FIGO pun melihat ke arah mereka dan tiba-tiba terdakwa menggertak saksi FIGO dengan mengatakan “ apo ang caliak den, raso tamakan den dek ang mah, kok dak kabalakang tu wak nah” (apa kamu lihat-lihat saya seperti kamu mau makan saya saja, ayo kita kebelakang) dan kemudian saksi FIGO jawab “ dak do bang” (tidak bang) , lalu terdakwa melihat kepada saksi ADRIAN YAZID MAULANA sambil mengatakan “ang mango lo mancaliak takah itu ka den?” (kamu mengapa melihat saya seperti itu?) dan setelah itu ADRIAN YAZID MAULANA menjawab “dak do bang “ (tidak ada bang) dan setelah itu para saksi korban dikumpulkan oleh terdakwa lalu terdakwa mengaku dia adalah petugas pengawas monumen tersebut dan sambil menunjuk ke arah anggota satpol PP yang sedang berkumpul di Pahlawan tidak dikenal dengan jarak lebih kurang 100 (seratus) meter dari lokasi para korban berada dan terdakwa mengatakan kalau dianya disuruh oleh anggota Satpol PP untuk memeriksa apa yang dilakukan para saksi korban ditempat tersebut, karena para saksi korban merasa takut kami kena masalah terdakwa meminta saksi korban FERDIANSYAH dan saksi korban FIGO menyerahkan handphone milik mereka kepada saksi korban ADRIAN YAZID MAULANA dan setelah kedua handphone tersebut dipegang oleh saksi ADRIAN YAZID MAULANA kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi dan saksi FERDIANSYAH “ kalian tunggu disiko, kawan ang ko den bawo ka atasan den lu” (kalian tunggu disini teman kamu saya bawa ke atasan saya dahulu) , setelah itu saksi korban ADRIAN YAZID MAULANA dibawa pergi oleh terdakwa ke belakang kantor pemuda atas ngarai dengan berjalan kaki dan sesampai disana kemudian terdakwa minta handphone yang berada di tangan saksi korban ADRIAN YAZID MAULANA sambil terdakwa berkata sebagai jaminan korban agar dianya tidak lari sewaktu terdakwa menghadap atasan terdakwa di kantor dan setelah saksi korban ADRIAN YAZID MAULANA menyerahkan handphone tersebut kepada terdakwa barulah terdakwa pergi dan menyuruh saksi korban ADRIAN YAZID MAULANA menunggu di belakang pos pemuda tersebut, sementara saksi FERDIANSYAH dan saksi FIGO yang telah menunggu lebih kurang 15 (lima belas) menit tidak melihat saksi Yazid dan terdakwa, akhirnya mereka mencari dan menemukan saksi ADRIAN YAZID MAULANA di Simpang Atas Nagarai kota Bukittinggi, lalu saksi YAZID ADRIAN MAULANA mengatakan kepada saksi FERDIANSYAH dan saksi FIGO kalau handphone Mereka telah dibawa lari oleh terdakwa yang mengaku petugas keamanan tugu Bung Hatta tersebut, para saksi berusaha mencari terdakwa namun tidak ketemu. Selanjutnya para saksi melaporkan kejadian ke Polsek Bukittinggi. Terhadap 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y 50 warna ungu milik saksi FIGO AUGUSHIO terdakwa jual kepada saksi Mur seharga Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y 12 i warna Biru milik saksi FERDIANSYAH terdakwa jual kepada sdr Kalek seharga Rp. 400.000, ( empat ratus ribu rupiah) , 1 (satu) Unit Handphone REDMI 6 A warna abu-abu adalah milik saksi YAZID ADRIAN MAULANA terdakwa pakai.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa para saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian saksi YAZID ADRIAN MAULANA mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi FERDIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi FIGO AUGUSHIO mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |