Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2021/PN Bkt MULIA FADILAH, SH RINDY SEPTIAN Pgl BEGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2021/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2012/L.3.11/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1MULIA FADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINDY SEPTIAN Pgl BEGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 
-------- Bahwa Terdakwa RINDY SEPTIAN Pgl BEGI pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekitar Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021, bertempat di teras rumah saksi AFRISAL yang beralamat di Asrama Kodim 0304 Agam Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Pada hari Senin Tanggal 19 April 2021 sekitar Pukul 00.00 Wib Terdakwa yang sebelumnya telah berniat untuk melakukan pencurian berangkat dari rumah membawa 1 (satu) buah kunci T menuju ke arah Pasar Atas dengan berjalan kaki dan sesampainya di depan Asrama Kodim 0304 Agam Kel. Sapiran Kec. ABTB Kota Bukittinggi, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam sedang terparkir di depan teras rumah saksi AFRISAL.  Selanjutnya Terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut dan karena lobang kunci kontak sepeda motor itu dalam keadaan terbuka Terdakwa langsung memasukkan kunci letter T yang sebelumnya telah Terdakwa persiapkan ke dalam lubang kunci kontak dan setelah hidup Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat ke arah Birugo dimana sesampainya di tempat tersebut Terdakwa langsung menghubungi saksi RONALDI melalui telepon seluler milik Terdakwa dan meminta saksi RONALDI untuk mencari orang yang bersedia membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat itu dan saat itu saksi RONAL mengatakan bahwa ada orang yang bersedia membeli sepeda motor tersebut dan tidak lama berselang saksi RONALDI langsung menemui Terdakwa yang sudah menunggu pada sebuah Pos Ronda di daerah Birugo. Selanjutnya saksi RONALDI menghubungi saksi ANDRE melalui telepon selulernya di hadapan Terdakwa dan saat itu saksi ANDRI meminta Terdakwa dan saksi RONALDI untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat ke daerah Sungai Batang Kab. Maninjau dan sesampainyai di rumah saksi ANDRE tercapai kesepakatan harga antara Terdakwa dengan saksi ANDE untuk harga jual beli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat itu seharga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).  Adapun untuk uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi dua dengan saksi RONALDI masing-masing sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan telah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa saksi AFRISAL mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).------------------------------------------------------ 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------                        

 

Pihak Dipublikasikan Ya