Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Bkt MEDIA FITRIANI 1.1. ZUHELKI
2.2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Padang Panjang
3.3. Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bukittinggi
4.4. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BUKITTINGI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEDIA FITRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GIO VANNI SAPUTRA, S.HMEDIA FITRIANI
Tergugat
NoNama
11. ZUHELKI
22. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Padang Panjang
33. Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bukittinggi
44. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BUKITTINGI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Panji Satria Azril, S.H4. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BUKITTINGI
2FITRIYENI, s.h1. ZUHELKI
3ZULHESNI, S.H1. ZUHELKI
4LAMBAOINI, S.H1. ZUHELKI
5DIAN FITRIA, S.H1. ZUHELKI
6YOSSIRAMAH SUCIA, S.H., M.H1. ZUHELKI
7ANANG KURNIAWAN2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Padang Panjang
8RIFALDO2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Padang Panjang
9ALIZAR, S.H3. Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bukittinggi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1) Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2) Menyatakan PENGGUGAT memiliki dan berhak atas tanah dan bangunan rumah milik orang tua kandung PENGGUGAT berdasarkan  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 517 Surat Ukur No. 844/1992 atas nama SUHAIRI yang terletak di Jl. Tangah Jua, Gang Apel No. 81, Kel. Aur Kuning, kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan Luas Tanah: 364 M2, luas bangunan: 310 M2;
 
3) Menyatakan perbuatan dan tindakan TERGUGAT I, tidak membayar kewajibannya kepada TERGUGAT II, sehingga perbuatan TERGUGAT I merugikan PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
4) Menyatakan perbuatan dan tindakan TERGUGAT II mengajukan permohonan lelang Objek Perkara kepada TERGUGAT III sebagaimana Surat Permohonan Lelang Agunan Kredit Nomor B.112- KC.III/ADK/07/2023 tertanggal 09 Februari 2023, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
5) Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan orang yang berhak terhadap Objek Perkara, serta mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo;
 
6) Menyatakan tindakan dan perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III melakukan lelang terhadap Objek Perkara adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
 
7) Menyatakan tindakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III melakukan lelang terhadap Objek Perkara sebagaimana Surat Permohonan Lelang Agunan Kredit Nomor B.112- KC.III/ADK/07/2023 tertanggal 09 Februari 2023 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak bisa dilaksanakan;
 
8) Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengembalikan  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 517 Surat Ukur No. 844/1992 atas nama Suhairi yang terletak di Jl. Tangah Jua, Gang Apel No. 81, Kel. Aur Kuning, kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan Luas Tanah: 364 M2, luas bangunan: 310 M2 kepada PENGGUGAT;
 
9) Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk TIDAK melakukan balik  nama atau tindakan apapun  atas aset PENGGUGAT Sebidang tanah dan rumah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 517 Surat Ukur No. 844/1992 atas nama Suhairi yang terletak di Jl. Tangah Jua, Gang Apel No.81, Kel. Aur Kuning, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan Luas Tanah: 364 M2, luas bangunan: 310 M2;
 
10) Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial kepada Para Pembantah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 
 
11) Menetapkan dan  meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Perkara Bantahan; 
 
12) Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun dan kasasi (uit voerbaar bi j voorraad);
 
13) Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari yang harus dibayar para TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
14) Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak