Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.Sus/2023/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | M. Ahmed panggilan Ahmed | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus/2023/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-429/L.3.11/Enz.2/03/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN-----Bahwa terdakwa M.Ahmed Pgl Ahmed pada hari Jumat tanggal 22 Juli tahun 2022 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Apotek Cahaya Apollo di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh Km 3 Nagari Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada hari dan tanggal serta tempat dan waktu sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 11.30 Wib berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Apotek Cahaya Apollo milik terdakwa ada menjual obat yang tidak memiliki izin edar kemudian saksi Abdul Razak dan saksi Andrio Siregar bersama dengan Tim dari Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dengan cara membeli obat tanpa izin edar tersebut di Apotek Cahaya Apollo, dimana saksi Abdul Razak membeli 1 (satu) kotak Pi Kang Shuang seharga Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) kotak urat madu seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah mendapatkan obat tradisional tersebut saksi Abdul Razak bersama dengan Tim meminta karyawan Apotek Cahaya Apollo yaitu saksi Siska Merry untuk mengeluarkan sisa Obat tanpa izin edar yang lain yang ada pada Apotek Cahaya Apollo tersebut lalu saksi Siska Merry mengeluarkan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna biru yang disimpan di Apotek Cahaya Apollo yang berisikan beberapa macam obat yang tidak memiliki perizinan berusaha dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Bahwa obat-obat tanpa izin edar yang ditemukan oleh Tim Polres Bukittinggi di Apotik Cahaya Apollo milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut
atas penemuan Obat Tradisional tanpa izin edar tersebut Ahli Hilda, S.Farm, Apt dari Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kota Payakumbuh melakukan pemeriksaan terhadap obat-obat yang ditemukan di Apotek Cahaya Apollo milik terdakwa dan Ahli Hilda, S.Farm, Apt menyatakan obat-obat yang disita dari Apotek milik terdakwa di atas adalah sediaan farmasi berupa obat dan obat tradisional tanpa izin edar dari Badan POM RI. Atas pengakuan terdakwa dilakukan penyitaan atas obat yang ditemukan tersebut dengan surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/46/VIII/2022/Reskrim tanggal 08 Agustus 2022 serta Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan Surat Penetapan Nomor: 94/Pen.Pid/2022/PN Bkt tanggal 18 Agustus 2022 dan berdasarkan keterangan Ahli Hilda,S.Farm,Apt, obat-obat yang disita tersebut adalah Obat dan Obat Tradisionil yang tidak memiliki izin edar, dimana Obat Tradisionil tersebut tidak terjamin keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dari obat tradisional tersebut, sehingga pada penggunaannya di masyarakat dapat menimbulkan gangguan kesehatan secara akut maupun kronis (menahun), selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses selanjutnya. Bahwa terdakwa membeli dan menjual /mengedarkan Obat Tradisionil sudah sejak tahun 2018 dan tidak diketahui oleh apoteker dan tidak ada izin edar atas Obat Tradisionil tersebut dan terdakwa bukanlah tenaga ahli Farmasi. Bahwa terdakwa mendapatkan obat tanpa izin edar tersebut dari sales yang datang menanwarkan dan mengantarkan ke Apotek Cahaya Apollo.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pada paragraph 11 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |