Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2022/PN Bkt MARLIS Glr ST. MARUHUN 1.YENI ELIDA
2.LENI SISNARWATI
3.FETRA NOFRIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2022/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARLIS Glr ST. MARUHUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YENI ELIDA
2LENI SISNARWATI
3FETRA NOFRIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN AGAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Memerintahkan TERGUGAT III dan setiap orang yang mendapatkan Kuasa dari padanya menghentikan dan tidak melakukan segala kegiatan dan aktifitas pada Tanah Sengketa yang terletak di Jorong Kampung Tangah, Kenagarian Magek, Kec. Kamang Magek, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat masing-masing seluas Bidang A + 380 m2 dan Bidang B + 2.500 m2 (Objek Perkara);  
 
2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor 00037, 00038 / Nagari Magek atas nama FETRA NOFRIANTI (TERGUGAT III) tersebut hingga putusan akhir dijatuhkan;
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah PENGGUGAT adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT bersama TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sekaum sesuku, seharta sepusaka dan sepandam sepekuburan;
4. Menyatakan sah Objek Perkara merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum PENGGUGAT bersama TERGUGAT I dan TERGUGAT II peninggalan alm. JALALUDIN DT. MARUHUN PUTIAH;
5. Menyatakan Pendaftaran Tanah pertama kali (Objek Perkara) Sertifikat Hak Milik Nomor 00037, 00038 / Nagari Magek Tahun 2016, masing-masing luas : A) + 380 m2 (lebih kurang tiga ratus delapan puluh meter persegi) dan B) + 2.500 m2 (lebih kurang dua ribu lima ratu meter persegi) atas nama YENI ELIDA dan LENI SISNARWATI yang terletak di Jorong Kampung Tangah, Kenagarian Magek, Kec. Kamang Magek, Kab. Agam, Sumatera Barat, salah subjek hukumnya ;
6. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mendaftarakan Objek Perkara kepada TURUT TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan Peralihan Hak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada TERGUGAT III cacat hukum dan cacat administrasi karena dilakukan tidak dengan secara terbuka harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pihak PENGGUGAT;
9. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memindah tangankan Objek Perkara kepada TERGUGAT III dengan menggunakan dokumen yang cacat administrasi dan tanpa seizin atau semufakat Anggota Kaum dan Mamak Kepala Waris adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menyatakan bahwa TERGUGAT III sebagai Pembeli yang bertitikad tidak baik;
11. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00037, 00038 / Nagari Magek Tahun 2016 atas nama FETRA NOFRIANTI (TERGUGAT III) yang terletak di Jorong Kampung Tangah, Kenagarian Magek, Kec. Kamang Magek, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat, cacat administrasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
12. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret / menghapus dalam Daftar Buku Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00037, 00038 / Nagari Magek Tahun 2016 atas nama Pemegang Hak FETRA NOFRIANTI (TERGUGAT III);
13. Menetapkan status Objek Perkara menjadi Harta Pusaka Tinggi milik Kaum PENGGUGAT bersama TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
14. Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan Objek Perkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari hak milik orang lain dan setelah kosong menyerahkan kepada PENGGUGAT, jika TERGUGAT III ingkar maka dilakukan upaya paksa dengan bantuan pihak POLRI;  
15. Menghukum TERGUGAT III untuk mengganti kerugian atas hasil panen kolam ikan pada Bidang A Rp. 1.000.000, atas hasil panen buah manggis Rp. 18.000.000, atas hasil 2 (dua) Bidang kolam ikan Rp. 2.000.000 dan atas hasil pertanian terhadap tanah kering Rp. 2.000.000 masing-masing pada Bidang B sehingga total keseluruhan Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ditambah panen berikutnya sampai Objek Perkara diserahkan kepada PENGGUGAT;
16. Menghukum lagi TERGUGAT III dengan uang denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan Objek Perkara kepada PENGGUGAT;
17. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Perkara;
18. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT atau Pihak Ketiga lainnya (uit voeerbaar bij vorraad);
19. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
20. Menghukum PARA TERGUGAT tunduk terhadap putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak