Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2023/PN Bkt FERIK DEMIRAL, SH Andi Arman panggilan Buyuang bin Herman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-637/L.3.11/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FERIK DEMIRAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Arman panggilan Buyuang bin Herman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :   
----------Bahwa terdakwa Andi Arman panggilan Buyuang Bin Herman, pada hari Selasa tanggal 21 Januari Tahun 2023 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023, bertempat di Kantor Satpol PP Jalan Dt Mangkuto Ameh Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan  Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, dengan sengaja telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Suardi Sabirudin pgl Edi, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Suardi Sabirudin sedang berada piket malam ditempat kerja saksi korban dikantor Satpol PP kemudian datang terdakwa ke kantor saksi korban lalu saksi korban bertanya kepada terdakwa “apo yang bisa dibantu” (apa yang bisa saya bantu) lalu terdakwa mejawab “adiak wak diangkek satpol PP, padahal adiak wak cari makan nyo” (adek saya diamankan Satpol PP, padahal adek saya hanya mencari nafkah) lalu saksi korban berkata tunggu saja, sebentar lagi tim Patroli akan kembali mendengar jawaban saksi korban seperti itu tiba-tiba terdakwa langsung menghampiri saksi korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri terdakwa ke arah mulut saksi korban hingga mulut/bibir saksi korban berdarah dan mengalami pusing kemudian terdakwa langsung melarikan diri ke arah Pasar Bawah dan berhasil diamankan oleh saksi Irfan ferdian Pgl Irfan dan saksi M Ridwan Pgl Rid kemudian terdakwa di bawa ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.               
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Korban Suardi Sabirudin  mengalami luka robek dan luka lecet pada bibir atas dimana saksi korban  tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.         
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Kota Bukittinggi No : 13/VER/ISBT/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Dr.Duilla Husaina dengan hasil pemeriksaan : 
- Tepat pada tengah bibir atas terdapat luka robek tepi tidak rata berukuran 0,5 Cm x 0,5 cm.
- Pada bibir atas kiri terdapat luka lecet kemerahan berukuran 1 x 0,5 cm yang diakibatkan kekerasan tumpul.
 
   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-------
Pihak Dipublikasikan Ya