Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2023/PN Bkt Yuana Prastha, SH 1.YANDI HERNANDO Pgl YANDI Als AMBON Bin CONATRI
2.RIKO HARTONO Pgl LABAY Bin NURWIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-381/L.3.11/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDI HERNANDO Pgl YANDI Als AMBON Bin CONATRI[Penahanan]
2RIKO HARTONO Pgl LABAY Bin NURWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM- 11/Bkt/Eoh.2/02/2023

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Terdakwa I

Nama lengkap                                   :    YANDI HERNANDO Pgl YANDI Als AMBON Bin CONATRI

Nomor Identitas                                 :    -

  Tempat lahir                                      :    Padang Sawah Pasaman

  Umur/Tgl. Lahir                                  :    23 Tahun/26 November 1999

  Jenis kelamin                                     :    Laki-Laki

  Kebangsaan                                      :    Indonesia

  Tempat Tinggal                                  :    Padang Gantiang Kenagarian Padang Sawah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman

       Agama                                              :    Islam

  Pekerjaan                                          :    Pengangguran

       Pendidikan                                         :   SD Kelas 6 (Tidak Tamat)

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                   :    RIKO HARTONO Pgl LABAY Bin NURWIS

Nomor Identitas                                 :    1375020608870003

  Tempat lahir                                      :    Padang Panjang

  Umur/Tgl. Lahir                                  :    34 Tahun/06 Agustus 1987

  Jenis kelamin                                     :    Laki-Laki

  Kebangsaan                                      :    Indonesia

  Tempat Tinggal                                  :    Jalan Nawawi Nomor 10 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi / Jalan Pasar Bawah RT 003 RW 005 Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS) Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi

       Agama                                              :    Islam

  Pekerjaan                                          :    Kuli Bangunan

      Pendidikan                                         :   SD Kelas 2 (Tidak Tamat)

 

II.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Terdakwa I                                             :    Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam perkaranya yang lain

 

Terdakwa II

Penyidik                                                 :    Penangkapan tanggal 21 Desember 2022.

                                                                  Ditahan sejak tanggal 22 Desember 2022 s/d 10 Januari 2023.

                                                                  Kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 11 Januari 2023 s/d 19 Februari 2023.

Penuntut Umum                                     :    Dari tanggal 16 Februari 2023 s/d 07 Maret 2023 (sampai dilimpahkan ke PN).

 

III.  DAKWAAN:

-------Bahwa mereka Terdakwa I YANDI HERNANDO Pgl YANDI Als AMBON Bin CONATRI bersama-sama dengan Terdakwa II RIKO HARTONO Pgl LABAY Bin NURWIS dan DONI Pgl GODOK (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2022 antara sekira pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu setelah matahari terbenam sampai dengan sebelum matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu disekitar itu dalam tahun 2022 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Koto Bawah ByPass RT 002 RW 003 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klas I B Bukittinggi, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari yang mempunyai ide pertama kali untuk melakukan pencurian adalah DONI Pgl GODOK (DPO/belum tertangkap), yang mana Terdakwa I YANDI HERNANDO Pgl YANDI Als AMBON Bin CONATRI bertemu dengan Pgl GODOK dan Terdakwa II RIKO HARTONO Pgl LABAY Bin NURWIS di Tengah Sawah Kota Bukittinggi pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 01.30 WIB, Pgl Godok dan Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian dan Terdakwa I menyetujuinya karena Terdakwa I tidak mempunyai uang. Setelah Terdakwa I bertemu dengan Pgl Godok dan Terdakwa II di Tengah Sawah tersebut, Terdakwa I diajak oleh Pg| Godok untuk melakukan pencurian namun pada waktu itu belum ada target dan setelah itu mereka bertiga berjalan menuju Gurun Panjang untuk mencari sasaran tetapi tidak mendapatkan sasaran, kemudian setelah itu mereka lanjut berjalan sampai ke Koto Bawah Pulai dan pada saat melewati sebuah rumah di Jalan Koto Bawah ByPass RT 002 RW 003 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, rumah tersebut dalam keadaan terang sehingga mereka bertiga bisa melihat isi di dalam rumah tersebut, kemudian Terdakwa I mengajak Pgl Godok dan Terdakwa II untuk melakukan pencurian di rumah tersebut dan mereka bertiga langsung berjalan menuju rumah tersebut dan sesampainya di rumah yang dituju sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa II berdiri lebih kurang 5 (lima) meter dari Terdakwa I untuk melihat situasi, sedangkan Terdakwa I dengan Pgl Godok mengintip keadaan dalam rumah dan diruang tamu rumah terdapat 1 (satu) buah tas perempuan milik saksi YULIANA FITRI yang terbuat dari kulit warna hitam bis coklat motif kotak-kotak merk tidak diketahui yang berisikan 1 (satu) buah cincin emas seberat 3 (tiga) emas dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik saksi Yuliana Fitri yang digantung di konsen rumah diruang tamu dan 1 (satu) buah dompet warna coklat merk LOSI yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan surat-surat berharga berupa STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BA 3198 LO, SIM C dan KTP milik saksi IFNAR PURNAWAN Pgl IFNAR Glr JAMARI yang terletak diatas rak-rak TV di ruang tamu, kemudian Pgl Godok mengeluarkan obeng dari dalam tasnya dan memberikan kepada Terdakwa I dan selanjutnya Terdakwa I mencongkel salah satu jendela bagian depan rumah dan setelah jendela terbuka dan kemudian Terdakwa I menahan jendela tersebut sedangkan Pgl Godok memanjat jendela dan masuk ke dalam rumah tersebut sedangkan Terdakwa I tidak masuk dan menunggu di jendela rumah dan kurang lebih 5 (lima) menit Pgl Godok berada di dalam rumah tersebut, kemudian keluarlah Pgl Godok melalui jendela, bahwa Pgl Godok sebelum keluar dari jendela, Pgl Godok memberikan tas yang diambilnya kepada Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I masih menahan pintu jendela dan setelah Pgl Godok keluar dari rumah tersebut, mereka bertiga langsung meninggalkan rumah tersebut lalu berjalan menuju Pasar Bawah. Bahwa perbuatan mereka bertiga berhasil terekam oleh kamera CCTV milik tetangga korban.
  • Akibat perbuatan para terdakwa I dan II tersebut, saksi YULIANA FITRI dan suaminya mengalami kerugian yang jika ditaksir senilai Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah).

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                Bukittinggi, 28 Februari 2023

                JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUANA PRASTHA, SH   

JAKSA MUDA

                                                                                        NIP. 19831218 200712 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya