Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.B/2023/PN Bkt | Yuana Prastha, SH | 1.YANDI HERNANDO Pgl YANDI Als AMBON Bin CONATRI 2.RIKO HARTONO Pgl LABAY Bin NURWIS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 17/Pid.B/2023/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-381/L.3.11/Eoh.2/02/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK: PDM- 11/Bkt/Eoh.2/02/2023
I. IDENTITAS TERDAKWA: Terdakwa I Nama lengkap : YANDI HERNANDO Pgl YANDI Als AMBON Bin CONATRI Nomor Identitas : - Tempat lahir : Padang Sawah Pasaman Umur/Tgl. Lahir : 23 Tahun/26 November 1999 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Padang Gantiang Kenagarian Padang Sawah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Agama : Islam Pekerjaan : Pengangguran Pendidikan : SD Kelas 6 (Tidak Tamat)
Terdakwa II Nama lengkap : RIKO HARTONO Pgl LABAY Bin NURWIS Nomor Identitas : 1375020608870003 Tempat lahir : Padang Panjang Umur/Tgl. Lahir : 34 Tahun/06 Agustus 1987 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Nawawi Nomor 10 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi / Jalan Pasar Bawah RT 003 RW 005 Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS) Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Agama : Islam Pekerjaan : Kuli Bangunan Pendidikan : SD Kelas 2 (Tidak Tamat)
II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN: Terdakwa I : Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam perkaranya yang lain
Terdakwa II Penyidik : Penangkapan tanggal 21 Desember 2022. Ditahan sejak tanggal 22 Desember 2022 s/d 10 Januari 2023. Kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 11 Januari 2023 s/d 19 Februari 2023. Penuntut Umum : Dari tanggal 16 Februari 2023 s/d 07 Maret 2023 (sampai dilimpahkan ke PN).
III. DAKWAAN: -------Bahwa mereka Terdakwa I YANDI HERNANDO Pgl YANDI Als AMBON Bin CONATRI bersama-sama dengan Terdakwa II RIKO HARTONO Pgl LABAY Bin NURWIS dan DONI Pgl GODOK (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2022 antara sekira pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu setelah matahari terbenam sampai dengan sebelum matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu disekitar itu dalam tahun 2022 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Koto Bawah ByPass RT 002 RW 003 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klas I B Bukittinggi, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bukittinggi, 28 Februari 2023 JAKSA PENUNTUT UMUM
YUANA PRASTHA, SH JAKSA MUDA NIP. 19831218 200712 1 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |