Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Bkt ERDIAN PUTRA 1.Marlis
2.Marnis St. Sati
3.Marni
Penetapan Teguran Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERDIAN PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR IDRIS, SHERDIAN PUTRA
Tergugat
NoNama
1Marlis
2Marnis St. Sati
3Marni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YARMEN EKA PUTRA, SH.Marlis
2YARMEN EKA PUTRA, SH.Marnis St. Sati
3YARMEN EKA PUTRA, SH.Marni
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengugat yakni Erdian Putra Sutan Sampono Marajo adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya keturunan dari Siti Kulimah Persukuan Piliang Kenagarian Pasia Kecamatan IV Angkat Kabupaten Agam.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat dan Ayah Kandung Para Tergugat yang bernama (Alm) Martunus Sutan Sati, sekaum bertali darah dan seharta sepusaka dengan Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa objek perkara adalah harta pusaka tinggi Kaum Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa Surat Wasiat tanggal 12 Mei 1963 yang dibuat oleh (Alm) Martunus Sutan Sati, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek perkara serta mensertifikatkan objek perkara tanpa hak, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat dan Kaum Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00344 dengan Surat Ukur Tanggal 1 Oktober 2015 Nomor: 00144/Pasia/2015 Luas 1.186 M2 atas nama Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum.
  8. Menyatakan Sita Tahan/Jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara kuat dan berharga.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan mengangkat seluruh hak miliknya dan/atau hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya. Bilamana ingkar maka akan dimintakan bantunan apparat Kepolisian dan Petugas Negara lainnya.
  10. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil maupun immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateril berupa terusik harga diri dan harkat martabat Kaum Penggugat di tengah masyarakat sebagai akibat dari tindakan Para Tergugat yang sebenarnya tidak dapat dinilai secara materil, namun jika dinilai secara materil maka tidak berlebihan kiranya jika ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dan Kaum Penggugat secara tanggung renteng
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Kaum Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (incrakht van gewisjde).

16. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voor baar bij voor raad), walaupun ada perlawanan (verzet), Banding dan Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya.

17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak