Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Bkt Dewiana 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Retatil Credit Collection Region Sumatera II, melalui Cabang KCP Aur Kuning Bukittinggi
2.Pemerintah RI melalui Kementerian RI melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Melalui Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL JAFNIDewiana
2TaufikDewiana
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Retatil Credit Collection Region Sumatera II, melalui Cabang KCP Aur Kuning Bukittinggi
2Pemerintah RI melalui Kementerian RI melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Melalui Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Desmira SusantiPT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Retatil Credit Collection Region Sumatera II, melalui Cabang KCP Aur Kuning Bukittinggi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I untuk memberikan keringanan pembayaran angsuran hutang kepada suami Penggugat sesuai dengan kemampuan bayar suami Penggugat, berdasarkan hutang pokok penggugat kepada Tergugat I;
  4. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan pelaksanan lelang atas anggunan milik Penggugat kepada Tergugat I,berupa sebidang tanah dengan luasnya 127 M2,yang berdiri di atasnya sebuah bangunan/rumah tempat tinggal, terletak di Jalan Ujung Bukit Baruah No.15 Rt.004 Rw.006 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan GugukPanjang, kota Bukittinggi, dimana tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik Nomor 2612 tertanggal 2 April 2004 atas nama Dewiana (Penggugat);
  5. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan hasil putusan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak