Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2023/PN Bkt |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KHAIRUL JAFNI | Dewiana | 2 | Taufik | Dewiana |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Retatil Credit Collection Region Sumatera II, melalui Cabang KCP Aur Kuning Bukittinggi | 2 | Pemerintah RI melalui Kementerian RI melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Melalui Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Desmira Susanti | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Retatil Credit Collection Region Sumatera II, melalui Cabang KCP Aur Kuning Bukittinggi |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk memberikan keringanan pembayaran angsuran hutang kepada suami Penggugat sesuai dengan kemampuan bayar suami Penggugat, berdasarkan hutang pokok penggugat kepada Tergugat I;
- Menghukum Tergugat II untuk membatalkan pelaksanan lelang atas anggunan milik Penggugat kepada Tergugat I,berupa sebidang tanah dengan luasnya 127 M2,yang berdiri di atasnya sebuah bangunan/rumah tempat tinggal, terletak di Jalan Ujung Bukit Baruah No.15 Rt.004 Rw.006 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan GugukPanjang, kota Bukittinggi, dimana tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik Nomor 2612 tertanggal 2 April 2004 atas nama Dewiana (Penggugat);
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan hasil putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |