Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2023/PN Bkt 1.Mulyadi
2.Yul Twenti Sri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mulyadi
2Yul Twenti Sri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan adanya kesalahan penulisan nama istri Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran No. 2077.T/KCS-BKT/2002 tertanggal 12 September 2002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencalalan Sipil Kota Bukittinggi serta pada Kutipan akta nikah Nomor 159/15/8/1998 tertanggal 15 Desember 1998 oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, untuk memperbaiki kesalahan tersebut; 
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaiki kesalahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan Buku Nikah Pemohon.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak