INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus/2023/PN Bkt | YATI HELFITRA, SH. MH | Halferis Lita Putra panggilan Feris | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus/2023/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-633/L.3.11/Enz.1/04/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu :
---------Bahwa terdakwa HARFELIS LITA PUTRA PGL FERIS pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan pilli surau bansa jorong koto malintang nagari koto tangah Kec.tilatang kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Bukittinggi dan tempat sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
----------Berawal pada hari Kamis tanggal 05 januari 2023 sekira pukul 09.30 wib, terdakwa HALFERIS LITA PUTRA PGL FERIS menghubungi ANDI pgl ANDI (DPO) dari rumahnya yang beralamat di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang kamang Kabupaten Agam untuk membeli narkotika jenis shabu (metamfetamin) seharga paket Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), maka ANDI pgl ANDI meminta terdakwa untuk menunggunya dirumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 10.30 wib. ANDI pgl ANDI sampai di rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu menelfon terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah di depan rumah terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa langsung menemui ANDI PGL ANDI di depan rumahnya. Setelah bertemu maka ANDI pgl ANDI langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening kepada terdakwa, lalu terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada ANDI pgl ANDI untuk membayar shabu tersebut. Setelah itu ANDI pgl ANDI langsung pergi dari rumah terdakwa. sedangkan terdakwa masuk kedalam rumahnya dan menyimpan shabu tersebut di kamar di rumah terdakwa. Sekira pukul 10.40 wib terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebelum berangkat bekerja sekira pukul 11.00 wib di Pasar Aur Kuning sebagai tukang angkat barang, kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa kembali kerumah. Pada waktu sekira pukul 22.30 wib, saat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan di luar rumahnya, datang anggota polisi berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa berdasarkan adanya informasi masyarakat. Setelah terdakwa ditangkap petugas kepolisian memanggil dua orang saksi-saksi masyarakat yang bernama ALI AMRAN (wali jorong) dan RUDI RIAL (ketua pemuda) lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian sehingga ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening yang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk oppo A31 warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan. Selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada barang bukti lain yang terdakwa simpan, terdakwa menjawab ada 1 (satu) buah bong berserta kaca pirek yang berada di dalam kamar terdakwa. Setelah itu petugas kepolisian beserta saksi masyarakat melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa tepatnya didalam kamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bong berserta kaca pirek yang berisi shabu sisa pakai terdakwa yang terletak di atas kasur. Setelah proses penggeledahan, Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses penyidikan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor Cabang Bukittinggi nomor 3/10422.00/2023 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) berat bersih 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram)
- 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,19 gr (nol koma lima puluh empat gram) berat bersih 0,19 gr (nol koma tiga puluh empat gram)
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika diduga jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh gram).
Kemudian keseluruhan barang bukti dikirimkan untuk pemeriksaan laboratorium yang hasilnya Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0119/NNF/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang hasil pemeriksaan barang bukti milik terdakwa HARFELIS LITA PUTRA adalah Positif Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa HARFELIS LITA PUTRA PGL FERIS tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
Atau:
KEDUA :
---------Bahwa terdakwa HARFELIS LITA PUTRA PGL FERIS pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan pilli surau bansa jorong koto malintang nagari koto tangah Kec.tilatang kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Bukittinggi dan tempat sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
----------Berawal pada hari Kamis tanggal 05 januari 2023 sekira pukul 09.30 wib, terdakwa HALFERIS LITA PUTRA PGL FERIS menghubungi ANDI pgl ANDI (DPO) dari rumahnya yang beralamat di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang kamang Kabupaten Agam untuk membeli narkotika jenis shabu (metamfetamin) seharga paket Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), maka ANDI pgl ANDI meminta terdakwa untuk menunggunya dirumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 10.30 wib. ANDI pgl ANDI sampai di rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu menelfon terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah di depan rumah terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa langsung menemui ANDI PGL ANDI di depan rumahnya. Setelah bertemu maka ANDI pgl ANDI langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening kepada terdakwa, lalu terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada ANDI pgl ANDI untuk membayar shabu tersebut. Setelah itu ANDI pgl ANDI langsung pergi dari rumah terdakwa. sedangkan terdakwa masuk kedalam rumahnya dan menyimpan shabu tersebut di kamar di rumah terdakwa. Sekira pukul 10.40 wib terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebelum berangkat bekerja sekira pukul 11.00 wib di Pasar Aur Kuning sebagai tukang angkat barang, kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa kembali kerumah. Pada waktu sekira pukul 22.30 wib, saat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan di luar rumahnya, datang anggota polisi berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa berdasarkan adanya informasi masyarakat. Setelah terdakwa ditangkap petugas kepolisian memanggil dua orang saksi-saksi masyarakat yang bernama ALI AMRAN (wali jorong) dan RUDI RIAL (ketua pemuda) lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian sehingga ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening yang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk oppo A31 warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan. Selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada barang bukti lain yang terdakwa simpan, terdakwa menjawab ada 1 (satu) buah bong berserta kaca pirek yang berada di dalam kamar terdakwa. Setelah itu petugas kepolisian beserta saksi masyarakat melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa tepatnya didalam kamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bong berserta kaca pirek yang berisi shabu sisa pakai terdakwa yang terletak di atas kasur. Setelah proses penggeledahan, Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses penyidikan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor Cabang Bukittinggi nomor 3/10422.00/2023 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) berat bersih 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram)
- 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,19 gr (nol koma lima puluh empat gram) berat bersih 0,19 gr (nol koma tiga puluh empat gram)
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika diduga jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh gram).
Kemudian keseluruhan barang bukti dikirimkan untuk pemeriksaan laboratorium yang hasilnya Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0119/NNF/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang hasil pemeriksaan barang bukti milik terdakwa HARFELIS LITA PUTRA adalah Positif Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika).----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa HALFERIS LITA PUTRA PGL FERIS memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.-------------
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
Atau:
KETIGA:
---------Bahwa terdakwa terdakwa HARFELIS LITA PUTRA PGL FERIS pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di nagari koto tangah Kec.tilantang kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bukittinggi dan tempat sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ‘’ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
----------Berawal pada hari Kamis tanggal 05 januari 2023 sekira pukul 09.30 wib, terdakwa HALFERIS LITA PUTRA PGL FERIS menghubungi ANDI pgl ANDI (DPO) dari rumahnya yang beralamat di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang kamang Kabupaten Agam untuk membeli narkotika jenis shabu (metamfetamin) seharga paket Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), maka ANDI pgl ANDI meminta terdakwa untuk menunggunya dirumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 10.30 wib. ANDI pgl ANDI sampai di rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu menelfon terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah di depan rumah terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa langsung menemui ANDI PGL ANDI di depan rumahnya. Setelah bertemu maka ANDI pgl ANDI langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening kepada terdakwa, lalu terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada ANDI pgl ANDI untuk membayar shabu tersebut. Setelah itu ANDI pgl ANDI langsung pergi dari rumah terdakwa. sedangkan terdakwa masuk kedalam rumahnya lalu sebelum berangkat bekerja ke Pasar Aur Kuning, sekira pukul 10.40 wib terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mengambil alat bong yang sudah terdakwa buat sebelunya setelah itu terdakwa memasukan narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari sdr ANDI pgl ANDI tadi kedalam kaca pirek yang sudah terpasang pada bong setelah itu terdakwa membakar kaca pirek yang berisi shabu tesebut sekaligus munghisap asap shabu tersebut melalui pipet sebanyak 6 (enam) kali hisapan dan menyisakan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kaca pirek untuk dipakai nantinya dan meletakkannya di atas kasur di kamar rumahnya. Selanjutnya Pada malam harinya sekira pukul 22.30 wib, saat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan di luar rumahnya, datang anggota polisi berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa berdasarkan adanya informasi masyarakat. Setelah terdakwa ditangkap petugas kepolisian memanggil dua orang saksi-saksi masyarakat yang bernama ALI AMRAN (wali jorong) dan RUDI RIAL (ketua pemuda) lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian sehingga ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening yang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk oppo A31 warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan. Selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada barang bukti lain yang terdakwa simpan, terdakwa menjawab ada 1 (satu) buah bong berserta kaca pirek yang berada di dalam kamar terdakwa. Setelah itu petugas kepolisian beserta saksi masyarakat melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa tepatnya didalam kamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bong berserta kaca pirek yang berisi shabu sisa pakai terdakwa yang terletak di atas kasur. Setelah proses penggeledahan, Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses penyidikan.--------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Terhadap terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan urine yang diperoleh hasil sebagaimana surat keterangan hasil pemeriksaan urine dari Rumah Sakit Tentara Bukittinggi Nomor : SKHP / 50 / XII / 2022 / RST, tanggal 06 Januari 2022, telah dilakukan pemeriksaan urine HARFELIS LITA PUTRA dengan hasil Positif AMPHETAMINE (SHABU). Sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor Cabang Bukittinggi nomor 3/10422.00/2023 sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) berat bersih 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram)
- 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,19 gr (nol koma lima puluh empat gram) berat bersih 0,19 gr (nol koma tiga puluh empat gram)
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika diduga jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh gram).
Kemudian keseluruhan barang bukti dikirimkan untuk pemeriksaan laboratorium yang hasilnya Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0119/NNF/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang hasil pemeriksaan barang bukti milik terdakwa HARFELIS LITA PUTRA dengan hasil analisis laboratorium Positif Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika).----------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |